Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 9 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Noer Pamekasan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Noer Pamekasan;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020;
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi C serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas, dipimpin oleh Direktur. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sepanjang mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Mohammad Noer Pamekasan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 8 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dungus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dungus;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi D serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas, dipimpin oleh Direktur. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sepanjang mengatur mengenai Rumah Sakit Paru Dungus Madiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 7 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 107 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Subbagian Program dan Pelaporan; dan
3. Subbagian Keuangan.
b. Inspektur Pembantu I;
c. Inspektur Pembantu II;
d. Inspektur Pembantu III;
e. Inspektur Pembantu IV;
f. Inspektur Pembantu Khusus; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 6 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi C serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas, dipimpin oleh Direktur.
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan.
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif penyakit dalam bentuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sepanjang mengatur mengenai Rumah Sakit Kusta Sumberglagah Mojokerto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 5 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Paru Jember
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Paru Jember;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa TImur No 5 Tahun 2020.
Rumah Sakit merupakan unit organisasi yang bersifat khusus yang memiliki klasifikasi B, serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas, dipimpin oleh Direktur. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawabannya dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan.
Susunan Organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha, membawahi:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Keuangan dan Perencanaan. b. Bidang Pelayanan, membawahi:
1. Seksi Pelayanan Medik; dan
2. Seksi Penunjang Medik.
c. Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat, Penelitian dan
Pengembangan, membawahi:
1. Seksi Upaya Kesehatan Masyarakat; dan
2. Seksi Penelitian dan Pengembangan. d. Kelompok Staf Medis;
e. Komite Rumah Sakit;
f. Satuan Pemeriksaan Internal;
g. Instalasi; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sepanjang mengatur mengenai Rumah Sakit Paru Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 3 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 126
Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 30 Tahun 2019;
Pergub No 73 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 82 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 129 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. perencanaan kinerja (Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan SKP dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.);
b. pelaksanaan kinerja (Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik);
c. penilaian kinerja (Pejabat Penilai Kinerja PNS memberikan penilaian terhadap unsur SKP dan unsur Perilaku Kerja);
d. tindak lanjut; dan
e. sistem informasi kinerja PNS.
Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP; Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kinerja, dibentuk Tim Manajemen Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 126 Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelamatan Arsip Akibat Penggabungan atau Pembubaran Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Arsip, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman Penyelamatan Arsip Akibat Penggabungan atau Pembubaran Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 2012:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015:
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2015:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Pergub Jawa Timur No 64 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Penyelamatan Arsip Akibat Penggabungan atau Pembubaran Perangkat Daerah:
3. Tim Kerja Penyelamatan Arsip:
4. Tahapan Penyelamatan Arsip akibat Penggabungan atau pembubaran:
5. Tim Verifikasi/Penilai arsip:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 1 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan perlindungan khusus dan layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, dan eksploitasi, diskriminasi, serta tindak pidana perdagangan orang, perlu membentuk unit kerja yang menangani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/1672/OTDA, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2006:
UU No 21 Tahun 2007:
UU No 44 Tahun 2008:
UU No 11 Tahun 2012:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015:
PP No 4 Tahun 2006:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018:
Perda Prov Jawa Timur No 16 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2014:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 33 Tahun 2018:
Pergub Jawa Timur No 37 tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Nomenklatur:
Nomenklatur UPT yaitu UPT Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Kedudukan dan susunan organisasi:
4. Uraian Tugas dan Fungsi:
5. Tata Kerja:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 50 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 95 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana
Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan struktur penganggaran dalam APBD
Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID19);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
PERUBAHAN APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 49 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS YANG ANGGARANNYA DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Gaji atau
Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 seri A)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat