Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 16; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, perlu ditetapkan
Standar Harga Satuan;
peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025
merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam
penyusunan Standar Harga Satuan di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan dalam pelaksanaan
kegiatan. meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas;
c. satuan biaya paket kegiatan rapat atau
pertemuan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas;
e. satuan biaya makanan dan minuman;
f. satuan biaya pemeliharaan;
g. satuan biaya hadiah/penghargaan;
h. satuan biaya sewa; dan
i. satuan biaya belanja lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
jumlah 7 halaman dna lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 8; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYAMPAIAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
ABSTRAK:
bahwa dengan menambahkan Penyelenggara
Negara yang wajib melaporkan harta kekayaan
yang dimilikinya, maka Peraturan Wali Kota Nomor
39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
perlu disesuaikan
peraturan ini mengatur mengenai perubahan pedoman penyampaian LHPKN. perubahan antara lain: pejabat yang wajib LHKPN yaitu: a. Wali Kota;
b. Wakil Wali Kota;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi;
d. Pejabat Administrator;
e. Lurah;
f. Auditor (Utama sampai dengan Madya);
g. Direktur Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah dr. R.
Soedarsono Kota Pasuruan; h. Direktur Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Umbulan;
i. Direktur Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan;
j. Ajudan Wali Kota;
k. Ajudan Wakil Wali Kota; dan
l. Staf Khusus yang ditentukan oleh KPK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
mengubah perwali 39/2017
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 7; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
DAERAH
ABSTRAK:
ahwa masyarakat membutuhkan pelayanan
publik dalam hal pemungutan retribusi daerah
yang berkualitas, akuntabel, dan transparan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menyusun Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi
Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan retribusi daerah. meliputi: pendataan; penetapan retribusi; pembatalan penetapan retribusi; pembayaran dan penyetoran retribusi; penagihan retribusi; pemeriksaan retribusi; tata cara pemeriksaan retribusi; daluwarsa penagihan retribusi; penghapusan piutang; keberatan retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 64 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 64); b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 65)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 64
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2014 Nomor 50);
c. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 12);
d. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Terminal (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
e. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin
Gangguan yang Kedaluwarsa (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2014 Nomor 17);
f. Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 85 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 82 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2022 Nomor 85);
g. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun
2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2017 Nomor 35) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 84
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2022
Nomor 84);
h. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 59 Tahun
2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah
Potong Hewan (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2018 Nomor 59); i . Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2019 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2022 Nomor 83);
j. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat I (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2022 Nomor 81);
k. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 82 Tahun
2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2022 Nomor 82); dan
l. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 69 Tahun
2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Pasar (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2022
Nomor 69),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 49 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 6; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa perkembangan sosial-ekonomi di Kota
Pasuruan mengharuskan Pemerintah Daerah
untuk merespons perkembangan regulasi dan
kebijakan perpajakan Pusat dan Daerah, melalui
penetapan ketentuan teknis adminsitratif berkaitan
dengan sistem Perpajakan di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan terkait
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. jenis Pajak dan Masa Pajak;
b. NPWPD;
c. PBB-P2
d. BPHTB;
e. Pajak Reklame;
f. PBJT;
g. PAT;
h. Opsen;
i. tata cara penonaktifan dan/atau penghapusan
NPWPD;
j. pemeriksaan Pajak;
k. surat ketetapan Pajak dan surat tagihan Pajak;
l. penagihan Pajak;
m. kedaluwarsa;
n. penghapusan piutang Pajak;
o. keberatan;
p. banding;
q. gugatan Pajak;
r. insentif fiskal;
s. pengurangan, keringanan, pembebasan,
penghapusan atau penundaan pembayaran atas
pokok Pajak, dan/atau sanksinya;
t. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak;
u. kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dan
pemanfaatan data;
v. sistem dalam jaringan Pajak;
w. perforasi;
x. dokumen pemungutan Pajak; dan
y. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku,
maka:
a. Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 33;
b. Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak
Reklame (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012
Nomor 63);
c. Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor
24);
d. Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pendataan dan Pelaporan Objek Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor
31); dan
e. Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2021 Nomor 34),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 228 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 2; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian dan
penyeregaman tata naskah dinas, perlu menyusun
pedoman;
bahwa Peraturan Wah Kota Nomor 41 Tahun 2021
tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah
Kota Pasuruan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan organisasi dan peraturan perundang-
undangan sehingga perlu diganti;
peraturan ini mengatur mengenai pedoman tata naskah dinas antara lain: format penulisan; pengamanan naskah dinas; pejabat penandatangan naskah dinas; pengendalian naskah dinas; pelaporan dan pembinaan serta pengawasan.
Jenis Naskah Dinas; terdiri atas:
Umum
Pasa13
1. Naskah Dinas arahan yaitu a. Naskah Dinas pengaturan;
2. Naskah Dinas penetapan yaitu a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Wall Kota; dan
3. Peraturan DPRD yaitu: a. Keputusan Wali Kota; b. Keputusan DPRD;
c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan
d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
.; dan
c. Naskah Dinas penugasan,;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku maka
Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tata
Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 41),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 83 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat