Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan, perlu diberikan
Tambahan Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instasi
Pemerintah; 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun
2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 13).
TPP diberikan kepada PNS berdasarkan Kelas
Jabatan dengan mempertimbangkan Tingkat
Kehadiran dan hukuman disiplin serta Laporan
Kinerja Pegawai Bulanan sesuai peraturan
perundang-undangan; Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
lampiran I Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun
2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-
2014;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
17. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
50);
Kelas Jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar pembayaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 12 Tahun 2017
PERWALI Kota Pasuruan No. 53 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN BIDANG KESEHATAN Mengubah ketentuan huruf d) angka 2 huruf b ayat(1) Pasal 3 dihapus dan huruf b)angka 3 huruf b ayat (1) Pasal 3 diubah; Ketentuan dalam lampiran I dan lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2017 ini
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4)
dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
09 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5643);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Menkes/ Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes/SK/X/
2002;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 061/Menkes/ Per/I/1991 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 992/Menkes/ Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1332/Menkes/SK/X/2002;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/ Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/ Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1205/ Menkes/Per/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/ Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/ Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/ Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/ Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/
Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 501);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/ Menkes/ Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/ Menkes/Per/VI/2011 tentang Hygiene Santasi Jasaboga (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 372);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/ Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2306/ Menkes/Per/XI/2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun
2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional;
31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54/Menkes/
2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi
Gigi;
32. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
589);
33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan
Praktik Ortotis Prostetis (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 655);
34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan
Praktik Okupasi Terapis (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 656);
35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan
Praktik Terapis Wicara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 719);
36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan
Praktik Tenaga Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 477);
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga
Sanitarian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 648);
38. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun
2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
977);
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232);
40. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum;
41. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun
2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1221);
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
43. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun
2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 719);
44. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun
2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Terapis Gigi dan Mulut (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 889);
45. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun
2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
46. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan wajib memiliki izin, surat terdaftar, dan/atau sertifikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran,
dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun
2015 Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 11);
17. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 66 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 62);
18. Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan, Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor
2);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggung- jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2), diubah ;
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 dihapus,
2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A;
3. Ketentuan dalam Pasal 16 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f;
4. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A;
5. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017
PERWALI Kota Pasuruan No. 51 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN Mengubah ketentuan pasal 2 huruf f
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengangkatan anggota
Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Kota Pasuruan, perlu dilakukan seleksi
calon anggota Direksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Seleksi
Calon Anggota Direksi Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790); 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992
tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 3504); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan
Rakyat Milik Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
1. Seleksi calon anggota Direksi dilaksanakan oleh
Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan
Walikota;
2. Calon anggota Direksi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pemerintah yang sah dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
c. Warga Negara Indonesia;
d. berpendidikan formal minimal Sarjana Strata I;
e. mempunyai pengalaman dan keahlian di bidang
perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non
perbankan minimal 2 (dua) tahun;
f. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
g. lulus pelatihan manajemen keuangan yang
dibuktikan dengan sertifikat kelulusan yang masih
berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi;
i. mengajukan lamaran pekerjaan;
j. membuat dan memaparkan Rencana Induk
Perusahaan (Corporate Plan) BPR;
k. tidak pernah dihukum;
l. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan
surat keterangan hasil general check-up terbaru
dari Rumah Sakit Pemerintah;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. tidak terikat hubungan keluarga atau semenda
sampai dengan derajat kedua dengan sesama
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
BPR; dan
o. mempunyai kompetensi, integritas, dan reputasi
keuangan;
p. lulus seleksi calon anggota Direksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan harus dapat menyediakan layanan pendidikan yang mengakomodasi bakat, kemampuan dan setiap peserta didik berkebutuhan khusus untuk mewujudkan potensinya dalam pendidikan inklusif yang berbasis budaya;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu adanya pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi
Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat yang Istimewa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraaan Pendidikan
Inklusif Provinsi Jawa Timur;
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 14);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
Maksud penyelenggaraan Pendidikan Inklusif adalah mewujudkan sistem layanan pendidikan yang dapat mengakomodasi kondisi, kebutuhan, dan karakteristik Peserta Didik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian
Kerugian Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Keuangan Negara terhadap Bendahara;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja
Sama Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
24. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian
Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2014 Nomor 51);
26. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
28. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 65);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 51) diubah;
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknik Mekanisme Pemutakhiran Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memfasilitasi penduduk miskin dan kurang mampu agar dapat mendaftarkan diri secara aktif dan diverifikasi secara obyektif serta terdaftar dalam Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, perlu dibentuk Petunjuk Teknis Mekanisme
Pemutakhiran Mandiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pemutakhiran Mandiri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
337);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09
Tahun 2003 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2003 Nomor 03 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Maksud MPM adalah mekanisme pemutakhiran Data Terpadu PPFM yang dimulai pada bulan Januari 2017 dalam bentuk mekanisme pelaksanaan, pengelolaan dan pengorganisasian, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan apresiasi bagi warga pelayan masyarakat di Kota Pasuruan serta untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik keagamaan, tenaga pendidik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, tenaga pendidik Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, tenaga Pendidikan Anak Usia Dini, dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan sertifikasi dan/atau tunjangan fungsional dari Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010;
10. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021;
11. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
12. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota;
14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa
Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota
Pasuruan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 80), diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 3 ditambah 5 (lima) huruf yakni huruf d, e, f, g, dan h;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau maka perlu menyederhanakan prosedur dan memudahkan pemohon izin dalam memperoleh perizinan;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 350
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, perlu diselenggarakan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05
Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 03, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 03) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011, Nomor 12 Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 30);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011
Nomor 24);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01
Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013, Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penanaman Modal (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09
Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20
Tahun 2015 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22
Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Penertiban
Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun
2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 9;
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Pasuruan(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun
2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Persetujuan Pemanfaatan Trotoar Sebagai Jalan Keluar/Masuk Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2009 Nomor 19);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun
2012 tentang Izin Penebangan Pohon dan Izin
Pemindahan Taman (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 43);
26. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 44 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan
Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012
Nomor 44);
27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor
52);
28. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun
2013 tentang Izin Penyimpanan Sementara
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2013 Nomor 19);
29. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun
2013 tentang Izin Pembuangan Air Limbah (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 20);
30. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
31. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 50);
32. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 68);
Pemerintah Kota Pasuruan menyelenggarakan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Sasaran Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu yaitu:
a. tercapainya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan;
b. tercapainya kemudahan akses pelayanan perizinan;
c. berkurangnya konflik dan sengketa hukum; dan
d. tercapainya koordinasi dan keterpaduan antara Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat