Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal
23, dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5394); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 77); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404); 20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Tahun
2016 Nomor 257);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05
Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang
Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 03,
Seri E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 12);
peraturan ini mengatur menganai petunjuk pelaksanaan tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. pengaturan meliputi antara lain ketentuan umum, bentuk pemberdayaan (pendidikan, penguatan modal) pembinaan organisasi, pemasaran produk, peran dikopenda, asnksi administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
jumlah 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan
ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah, kebijakan akuntansi pemerintah daerah
diatur lebih lanjut dengan
b. bahwa kebijakan akuntansi terkait penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
yang diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah sebagaimana telah diubah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah,
sesuai sehingga perlu dicabut
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud pada huruf a
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah
guna melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah, kebijakan akuntansi pemerintah daerah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
an akuntansi terkait penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
yang diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah sebagaimana telah diubah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
alikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah, sudah tidak
dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Mengatur kebijakan akuntansi pemerintah kota pasuruan, maksud dan tujuan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah kota pasuruan, ruang lingkup dan Kebijakan akuntansi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Pasuruan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 maka perlu mengubah
Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 3 Tahun
2017 tentang Target Pendapatan Pajak dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 3).
Mengatur Perubahan Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 3) diubah, sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan peningkatan kinerja
aparatur di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Pasuruan maka perlu
mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58
Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 50); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
58).
1. Mengatur tentang penambahan tugas Seksi Penyediaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi
Perumahan yaitu menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyediaan sarana dan prasarana sanitasi
dasar;
2. Penambahan Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Kawasan Permukiman yaitu menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyediaan sarana dan prasarana air minum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
Peraturan Daerah Kota Pasuruan
2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 20
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011
Nomor 310); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 125); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2017 Nomor 11); 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pasuruan Tahun
Anggaran 2017(Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 81) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 27).
- pendapatan
setelah perubahan Rp 860.567.740.107,00;
- belanja daerah
setelah perubahan Rp 995.966.701.668,80;
- (defisit) setelah perubahan Rp(135.398.961.561,80);
- jumlah pembiayaan
daerah netto setelah
perubahan Rp 135.398.961.561,80;
- sisa lebih pembiayaan
anggaran setelah
perubahan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada
para pejabat penyelenggara Negara di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan untuk melaporkan harta
kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250) sebagaimana telah telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5661); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985).
Penyelenggara Negara berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Walikota Pasuruan;
b. Wakil Walikota Pasuruan;
c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan;
d. Pejabat Eselon III.a yang ditugaskan sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran;
e. Auditor (Utama sampai dengan Madya);
f. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. R.
Soedarsono Kota Pasuruan;
g. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Pasuruan; dan
h. Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan.
Yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 14); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 71).
- pendapatan Rp 789.261.025.154,92
- belanja Rp 785.408.101.774,90
- surplus Rp 3.852.923.380,02
- pembiayaan netto Rp 102.819.550.735,78
- sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 106.672.474.115,80
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan
dan guna melindungi masyarakat berpenghasilan
rendah dari kemungkinan resiko, perlu adanya
pemenuhan salah satu dari kebutuhan dasar
berupa rumah layak huni;
b. bahwa guna mewujudkan rumah layak huni
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
dilaksanakan pemberian bantuan sosial
rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan
membentuk petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 541); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13
Tahun 2015 tentang tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 35).
Sasaran program rehabilitasi RTLH adalah
masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga
miskin/tidak mampu yang bertempat tinggal tetap
dan memiliki identitas kartu tanda penduduk
Kota Pasuruan yang belum pernah mendapatkan
bantuan sejenis. Rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat
kesehatan, keamanan, dan sosial dengan kondisi
sebagai berikut:
a. tidak permanen dan/atau rusak;
b. dinding dan atap sudah rusak atau dibuat
dari bahan yang mudah rusak/lapuk
sehingga membahayakan dan mengganggu
keselamatan penghuninya;
c. lantai tanah/semen dalam kondisi rusak; dan
d. diutamakan rumah yang tidak memiliki
fasilitas kamar, kamar mandi, cuci, dan
kakus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KERJA DAN PENEKANAN TUGAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat yang dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien,
serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa sebagai acuan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018, perlu ditetapkan pedoman kerja dan
penekanan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 07).
Mengatur Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan APBD TA 2018 meliputi:
a. kebijakan keuangan, prioritas dan sasaran
pembangunan daerah tahun 2018;
b. akuntansi dan penatausahaan keuangan
pemerintah daerah;
c. pengelolaan barang daerah;
d. pengelolaan keuangan daerah;
e. standar honorarium dan belanja;
f. laporan kegiatan pelaksanaan APBD;
g. pembinaan Aparatur; dan
h. penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali
dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, serta ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa tarif retribusi parkir di tepi jalan umum
yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu
dilakukan peninjauan kembali dan diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13
Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 10); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor
65).
Mengatur perubahan tarif Retribusi Tempat Parkir Khusus sebagai berikut:
1. Bus Rp0,00
2. Truk dan alat besar lain Rp0,00
3. Sedan, jip, minibus, mobil pickup dan sejenisnya Rp0,00
4. Sepeda motor Rp0,00
5. Sepeda Rp0,00
6. Parkir berlangganan
a. Bus, Truk, alat berat lainnya Rp50.000,00/tahun
b. Sedan, Jip, Minibus, Pick-up dan sejenisnya Rp40.000,00/tahun
c. Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp20.000,00/tahun
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat