Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,
perlu komitmen bersama penyelenggara negara untuk
melaporkan harta kekayaan;
b. bahwa untuk melaksanakan pencegahan korupsi diperlukan
kerjasama sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian
laporan harta kekayaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 2 Tahun 2020, Penyelenggara Negara wajib
melaporkan Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Kabupaten Tulungagung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYAMPAIAN LHKPN
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 44 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten
Tulungagung
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulungagung
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 62 Tahun 2022
tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulungagung
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2024;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III
PEMBAYARAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 93 TAHUN 2023 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian anggaran dukungan pendanaan
pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pegawai
aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyesuaian alokasi
tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara, serta
pelaksanaan program dan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau
mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum diangggarkan
dalam APBD, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 93 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan Peraturan Bupati
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90),
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan
Negara (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 6);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);
16. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 112);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang
Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 799);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 03 Seri E);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 5 Seri E);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2023 Nomor 3 Seri A);
28. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 93 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2023 Nomor 94)
Perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
16
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan
terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/
keselamatan, estetika dan lingkungan maka ketentuan
mengenai penyelenggaraan reklame sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan guna mendukung optimalisasi pendapatan
daerah dari Pajak Reklame dan guna mengatur
penyelenggaraan Reklame agar tidak mengganggu
keterlibatan, keindahan dan keselamatan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987).
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkatan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96
Tambahan Lembaran Negara nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4655);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Neagara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian
Bagian Jalan;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRTM/2011
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri
B);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS REKLAME
BAB III
KETENTUAN PEMASANGAN REKLAME
BAB IV
PERIZINAN
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
NILAI SEWA DAN PERHITUNGAN PAJAK REKLAME
BAB VII
PENGURANGAN PAJAK
BAB VIII
KLASIFIKASI KAWASAN
BAB IX
MASA PAJAK
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat