Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Guru sebagai Kepala Taman Kanak-Kanak dan Kepala Sekolah, Pengangkatan Pengawasan Taman Kanak-Kanak, Pengawas Sekolah dan Penilik Pendidikan Nonformal dan Informal di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan, perlu mengatur persyaratan calon, sistem seleksi, proses pengusulan, masa tugas, dan mekanisme pengangkatan calon kepala taman kanak-kanak, kepala sekolah, pengawas taman kanak-kanak, pengawas sekolah dan penilik pendidikan nonformal dan informal dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Guru Sebagai Kepala Taman Kanak-Kanak, Kepala Sekolah, Pengawas Taman Kanak-Kanak, Pengawas Sekolah, dan Penilik Pendidikan Nonformal dan Informal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan;
16. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunujuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan;
Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk mengatur pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala taman kanak-kanak, kepala sekolah, pengawas taman kanak-kanak, pengawas sekolah, dan penilik pendidikan nonformal dan informal di Daerah.
Tujuan petunjuk teknis ini sebagai pedoman pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala taman kanak-kanak, kepala sekolah, pengawas taman kanak-kanak, pengawas sekolah, dan penilik pendidikan nonformal dan informal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Teknologi Tepat Guna Pedesaan Kabupaten Sampang TA 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan di Kabupaten Sampang, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
4. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan Tehnologi Tepat Guna;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengolahan Tehnologi Tepat Guna;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 58);
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015, disamping ketentuan peraturan perundang–undangan yang telah ditetapkan.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN;
II. MAKSUD DAN TUJUAN;
III. SASARAN KEGIATAN;
IV. DASAR HUKUM;
V. PELAKSANAAN KEGIATAN : (A. WAKTU DAN BIAYA; B. PENGELOLAAN KEGIATAN)
VI. TAHAPAN PELAKSANAAN;
VII. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah antara BUMN/BUMD/Swasta melalui "Networking Bisnis"
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil dan menengah menjadi usaha yang mandiri, perlu dilakukan pola kemitraan;
b. bahwa Pengusaha kecil dan koperasi merupakan asset nasional yang dapat memberikan sumbangan terhadap perekonomian nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk mempercepat terwujudnya kemitraan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Antara BUMN/BUMD/Swasta melalui “Networking Bisnis”;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 7);
antara lain memuat tentang Jaringan Usaha dan Kemitraan; Networking Bisnis dengan Pola Kemitraan; Iklim Usaha dan Pembinaan Kemitraan; Lembaga Pendukung; Koordinasi dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Sinergi Fungsi Bidang Pemerintahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dan dan tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai unsur pelaksana Otonomi Daerah, perlu dilakukan koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli di Kabupaten Sampang secara optimal, perlu dilakukan penguatan sinergi fungsi bidang pemerintahan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penguatan Sinergi Fungsi Bidang Pemerintahan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2930) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 14);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 33);
Dengan mempertimbangkan beban kerja dan rentang kendali tercapainya optimalisasi koordinasi terhadap instansi pemerintahan, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah sesuai dengan bidangnya melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Materi pokok antara lain memuat strategi koordinasi Bidang Pemerintahan; Bidang Pemerintahan; Pengkoordinasian Perangkat di Bidang Pemerintahan; Rapat Koordinasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka untuk efektifitas dalam pelaksanaannya perlu menetapkan Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5316);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5351);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
9. Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 58 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor : 58);
Materi pokok antara lain memuat tentang Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13A Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka pengaturan penggunaan dan tata cara penyaluran serta pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 tahun 2013 beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan; (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 218);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan lembaran Negara Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten
Sampang Tahun 2008 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015. (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 10 );
19. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 58 );
Materi Pokok memuat tentang Penerimaan dan Penghargaan; Penggunaan dan Pembagian Biaya pemungutan; Pencairan; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 13A Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kab. Sampang
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan Perda Sampang No 10 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015 dan Pasal 1 angka 16 PP No 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan tunjangan berupa pemberian jaminan penyediaan rumah dinas dan perlengkapannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan besarnya Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kab Sampang TA 2015 dengan Perbup Sampang.
1. UU No 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
2. UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
5. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda;
6. PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah ketiga Kali dengan PP No 21 Tahun 2007;
7. PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD;
8. Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Perda Kab Sampang Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Sampang;
10. Perda Kab. Sampang No 10 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015;
11. Perbup Sampang No 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2015.
Materi Pokok mengatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kab. Sampang yang diberikan kepada Anggota DPRD yang tidak memperoleh fasilitas rumah, setiap Bulan masing-masing Rp5.000.000; (lima juta rupiah) terhitung sejak Bulan Januari 2015 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Berlakunya Perbup ini, maka Perbup Sampang No 14 Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kab. Sampang dan Peraturan yang Bertentangan dengan Perbup ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pendistribusian Barang Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kab. Sampang TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Program Raskin di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015, telah diterbitkan Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang melalui Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2015;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Mekanisme Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang Penugasan Pemerintah Kepada Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5593);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 58);
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 7);
Penebusan beras hanya dapat dilakukan dengan sistem CASH AND CARRY oleh Camat atau Petugas yang ditunjuk, didampingi oleh unsur Tim Raskin Kecamatan.
Segala biaya yang ditimbulkan dari Mekanisme Pendistribusian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sampang, Program (1.13.1.13.01.15) Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, pada Kegiatan (1.13.1.13.01.15.06) Pemantauan dan Penyampaian Bahan Pokok Keluarga Miskin.Dengan Kode Rekening 5.2.2.27.02 Belanja Jasa Pegawai Tidak Tetap dan seterusnya sebesar Rp. 334.800.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan/atau BOP Perum Bulog.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kab. Sampang TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah Kabupaten Sampang sebagaimana Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 06 November 2014 Nomor : 518/25465/021/2014 tentang Pagu Raskin Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2015;
b. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaannya perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Tekhnis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang Penugasan Pemerintah Kepada Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5593);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 58);
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 merupakan acuan untuk pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015.
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN;
II. TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT;
III. PENGELOLAAN DAN PENGORGANISASIAN;
IV. PERANCANAAN DAN PENGANGGARAN;
V. MEKANISME PELAKSANAAN;
VI. PENGENDALIAN;
VII. PENGADUAN;
VIII. PENUTUP;
IX. LAMPIRAN-LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kab. Sampang TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka perlu ditetapkan Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N,P dan K pada Padi sawah Sesifik Lokasi;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Sarat dan Tata cara Pendaftaran Pupuk An–Organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyuluhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 239/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015;
Memuat tentang Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Relokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat