Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan- Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Untuk ketertiban umum, menjaga keindahan dan keserasian lingkungan dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sampang, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 7); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 16); 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 60 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Bidang Perizinan Melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 60); 7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 61); 8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 66); 8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 79).
1) Setiap orang atau badan yang memasang reklame di wilayah Kabupaten Sampang harus memiliki izin pemasangan reklame oleh Bupati;
(2) Permohonan izin dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
(2a) Pemohon izin wajib membayar pajak reklame pada BPPKAD sebelum izin diterbitkan;
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan tekhnis;
(4) Dalam hal pemasangan reklame berlangsung dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, permohonan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke kantor kecamatan wilayah pemasangan reklame;
(5) Dalam hal pemasangan reklame berlangsung dalam kurun waktu lebih dari 6 (enam) bulan, permohonan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke DPMPTSP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 46 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang.
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 8).
(1) Dana Operasional Pimpinan DRD diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua dan wakil ketua DPRD sehari-hari;
(2) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai Kemampuan Keuangan Daerah;
(3) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas;
(4) Berdasarkan hasil penghitungan Kelompok Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), rincian Dana Operasional sebagai berikut
a. Ketua DPRD ditetapkan sebesar 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD per bulan;
b. Wakil Ketua DPRD ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) kali uang representasi Wakil Ketua DPRD per bulan.(5) Pemberian Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 9. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29); 10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 12); 11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 10); 12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 93); 13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 42).
1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp 1.657.656.556.152,00 bertambah sejumlah Rp 133.075.750.365,50 sehingga menjadi Rp 1.790.732.306.517,50; 2. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
1. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merubah nomenklatur dan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sampang; 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 86 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan khusus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 29); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7); 7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 5).
(1) Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
b. Prosedur pembayaran BPHTB;
c. Prosedur penelitian SSPD BPHTB;
d. Prosedur pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
e. Prosedur pelaporan BPHTB;
f. Prosedur penagihan;
g. Prosedur pengurangan.
(3) Prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah prosedur penyiapan rancangan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan sekaligus penghitungan besar BPHTB terutang Wajib Pajak;
(4) Prosedur pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah prosedur pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSPD BPHTB;
(5) Prosedur penelitian SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atas kebenaran dan kelengkapan SSPD BPHTB dan dokumen pendukungnya;
(6) Prosedur pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah prosedur pendaftaran akta ke Kepala Kantor Pertanahan dan penerbitan akta oleh PPAT;
(7) Prosedur pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah prosedur pelaporan realisasi penerimaan BPHTB dan akta Pemindahan hak;
(8) Prosedur penetapan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah prosedur penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah BPHTB, SKPDKB/SKPDKBT, dan Surat Teguran yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
(9) Prosedur penetapan Surat Keputusan Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g adalah prosedur penetapan persetujuan/penolakan atas pengajuan pengurangan BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasar ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Pasal 40 dan Pasal 158 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang, maka untuk penyusunan anggaran dan penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 perlu menyusun kodefikasi terkait transaksi keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sampang tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 4. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang; 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang.
1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan; 2. 1) Bagan Akun Standar terdiri dari :
a. Kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran;
b. Kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan; 3. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Level 1 (satu) menunjukkan kode akun;
b. Level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok;
c. Level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis;
d. Level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan
e. Level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.
4. Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. Akun 1 (satu) menunjukkan aset;
b. Akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban;
c. Akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas;
d. Akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA;
e. Akun 5 (lima) menunjukkan belanja;
f. Akun 6 (enam) menunjukkan transfer;
g. Akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;
h. Akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan
i. Akun 9 (sembilan) menunjukkan beban.
5. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 6. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. kode akun Neraca, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan
c. Laporan Operasional (LO), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2016, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 9); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 6); 7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 57); 8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 49).
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 135.785.953.318,16
b. Pendapatan Transfer Rp. 1.579.719.024.863,00
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 1.283.126.355,00
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.716.788.104.536,16
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 641.047.653.220,00
2) Belanja Hibah Rp. 37.412.867.334,00
3) Belanja Bantuan Sosial Rp. 12.683.204.959,00
4) Belanja Bagi Hasil Rp. 1.222.799.423,00
5) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 217.250.727.252,00
6) Belanja Tidak Terduga Rp. 646.531.000,00
Jumlah Rp. 910.263.783.188,00
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 13.834.790.361,00
2) Belanja Barang & Jasa Rp. 290.450.222.725,60
3) Belanja Modal Rp. 563.999.688.976,34
Jumlah Rp. 868.284.702.062,94
JUMLAH BELANJA Rp. 1.778.548.485.250,94
Surplus/(defisit) Rp. (61.760.380.714,94)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 230.815.794.503,90
b. Pengeluaran Rp 16.000.000.000,00
JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO Rp. 214.815.794.503,90
Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Rp. 153.055.413.789,12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana ketentuan Pasal 67 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang, perlu membentuk Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 27); 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang; 7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 25); 8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015).
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, meliputi :
a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah;
b. Prinsip Penyusunan APBD;
c. Kebijakan Penyusunan APBD;
d. Teknis Penyusunan APBD; dan
e. Hal-hal Khusus Lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
78 Hamalan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN HARGA SATUAN PER-M2 TERTINGGI BANGUNAN GEDUNG,RUMAH DINAS DAN HARGA SATUAN PER-M1 PAGAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memberikan standar pembiayaan pembangunan gedung, rumah dinas dan pagar Pemerintah Kabupaten Sampang dalam pelaksanaannya memerlukan standarisasi harga dengan perhitungan yang akurat berdasarkan harga pasar;
b. Untuk mewujudkan pembiayaan bangunan gedung, rumah dinas dan pagar Pemerintah Kabupaten Sampang yang efektif serta memenuhi persyaratan tekhnis, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Harga Satuan Per-M2 Tertinggi Bangunan Gedung, Rumah Dinas dan Harga Satuan Per – M1 Pagar Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372); 5. Peraturan Presiden Republik Indonsesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 7); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 9); 10. Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 80).
1. Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Pemerintah dan Rumah Dinas sebagai berikut :
a. GEDUNG PEMERINTAH DAERAH/M2:
- Tidak Sederhana : Rp. 6.100.000
- Sederhana : Rp. 4.550.000
b. Rumah Dinas :
- Tipe A : Rp. 4.990.000
- Tipe B : Rp. 4.860.000
- Tipe C, D, dan E : Rp. 4.400.000
2. Harga satuan Bangunan Pagar Gedung Pemerintah dan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut:
a. PAGAR GEDUNG PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
- Depan: Rp. 2.850.000
- Belakang: Rp. 2.590.000
- Samping: Rp. 2.150.000
b. PAGAR RUMAH DINAS PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
- Depan: Rp. 2.850.000
- Belakang: Rp. 2.280.000
- Samping: Rp. 2.150.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2017/2018
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2017/2018;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 8);
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 75);
Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Peraturan Bupati ini berisi tata cara penerimaan peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 95 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu membentuk peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3461); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4); 9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 3); 10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang; 11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi. Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
1. Guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan TK, SD, dapat mengajukan mutasi melalui Kepala Sekolah setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Satuan Pendidikan sesuai dengan sekolah binaan dan diusulkan oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang dilanjutkan kepada Bupati; 2. Guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan SMP dapat mengajukan mutasi melalui Kepala Sekolah setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Satuan Pendidikan sesuai dengan sekolah binaan dan diusulkan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang dilanjutkan kepada Bupati; 3. Standar Pelayanan Minimal merupakan tingkat capaian minimal penyelenggaraan pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; 4. Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini;
b. standar pelayanan minimal pendidikan dasar;dan
c. standar pelayanan minimal pendidikan menengah.
5. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; 6. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan minimal 20% (dua puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendanaan pendidikan; 7. Alokasi pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan; 8. Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c. pihak lain selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2017.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat