Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 19 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta
tata kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
1. Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah
bidang Lingkungan Hidup; 2. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Lingkungan Hidup mempunyai
tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah bidang Lingkungan Hidup dan tugas pembantuan; 4. Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Lingkungan Hidup;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Lingkungan Hidup; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 5 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta
tata kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian
Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat dan Keluarga Berencana
serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Bidang
Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat dan
Keluarga Berencana serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak dan tugas pembantuan; 4. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :a. perumusan kebijakan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan kebijakan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengendalian Penduduk,
Penyuluhan dan Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pelaksanaan administrasi dinas Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan
dan Penggerakan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 8 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana
urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh seorang Kepala
Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
serta tugas pembantuan; 4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 4 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Sosial; 2. Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah
dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Sosial mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
bidang sosial dan tugas pembantuan; 4. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Sosial;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Sosial;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Sosial;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 6 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan
Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; 3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil dan tugas pembantuan; 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil;
b. pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN TENAGA KERJA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 10 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten
Sampang.
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 10 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten
Sampang; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
1. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana
urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi; 2. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana
urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigras; 3. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Koperasi, Usaha Mikro,
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan tugas pembantuan; 4. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 53 Tahun 2017
Pengadaan Barang/Jasa- Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram- Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM PEMBANGUNAN KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan
pengendalian program pembangunan dan program
lainnya yang terkait, perlu untuk menyusun pedoman
pelaksanaan dan Pengendalian program pembangunan
Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); 3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1111); 4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Tata Cara e – Tendering; 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012
tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1111); 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 71 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Sampang dan Staf Ahli Bupati Sampang
(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
Nomor 71).
1. Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program Pembangunan
merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan
Program Pembangunan dan Program lainnya yang terkait pada
Tahun Anggaran 2018; 2. Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program Pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. BAB I : PERENCANAAN;
b. BAB II : PELAKSANAAN;
c. BAB III : PELAPORAN DAN EVALUASI;
d. BAB IV : PENUTUP
e. LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
158 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 52 Tahun 2017
Pariwisata dan Kebudayaan- Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN WISATA DESA PANTAI UTARA KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 - 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Wisata Desa Pantai Utara Kabupaten Sampang Tahun 2017-2021.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 11).
1. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan;2. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Wisata Desa Pantai Utara Kabupaten Sampang Tahun 2017-2021 dan dapat diubah dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan;3. Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
69 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 50 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 34 Tahun 2017 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 Mengubah ketentuan pasal 1 angka 4, pasal 2, pasal 3 huruf a dan pasal 4.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari arah kebijakan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); 2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1); 9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 11); 11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 56).
1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut dengan RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah; 3. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut dengan KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; 4. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen yang memuat prioritas dan plafon anggaran sementara program dan kebijakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5064); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 10); 7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 18); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Runah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 28); 8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 22), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 47); 9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi tugas dan fungsi Serta Tata Kerja UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 86).
1. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang adalah Perangkat daerah yang menerapkan PPK-BLUD; 2. Formasi Pegawai adalah kebutuhan tenaga dalam jumlah tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian tugas BLUD RSUD Kabupaten Sampang; 3. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS adalah pegawai yang bukan berstatus PNS/TNI/POLRI, atau pensiunan PNS/TNI/POLRI yang dipekerjakan dan terikat perjanjian kerja dengan BLUD RSUD.4. Pegawai Non PNS Kontrak yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Kontrak, adalah Pegawai Non PNS yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus seleksi serta terikat dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu; 5. Pegawai Non PNS Tetap yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tetap adalah Pegawai Non PNS yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus seleksi, serta telah menjalani masa percobaan sebagai pegawai Non PNS Kontrak; 6. Pendapatan adalah hak Pegawai Non PNS yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai Penghasilan BLUD RSUD yang ditetapkan; 7. Pegawai Non PNS Ahli adalah pegawai BLUD RSUD Kabupaten Sampang yang mempunyai keahlian tertentu ; 8. Pegawai Non PNS Pelaksana adalah pegawai Non PNS Kontrak dan Pegawai Non PNS Tetap BLUD RSUD yang kebutuhannya disesuaikan dengan formasi pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat