Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Sampang Tahun 2021 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease-2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
c. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;
Permendagri No 110 Tahun 2016;
Permendagri No 104 Tahun 2019;
Perda Kab. Sampang No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Sampang No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Sampang No 2 Tahun 2015;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020;
Perbup Sampang No 57 Tahun 2018;
Perbup Sampang No 8 Tahun 2019;
Perbup Sampang No 66 Tahun 2020.
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak;
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 31), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019
Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SAMPANG BERINOVASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Pemerintah Daerah Dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah melakukan inovasi daerah, yang disusun dalam Peraturan Bupati terkait dengan tata laksana penerapan inovasi di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang menerapkan budaya kerja inovatif yang mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan perangkat daerah melalui program Sampang Bernovasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sampang Berinovasi;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Sampang Berinovasi sebagai pedoman penerapan inovasi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui program SABERNOVA, untuk meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; bentuk inovasi daerah; jenis inovasi; penyelenggaraan sabernova; pembangunan dan pengembangan inovasi; penilaian dan pemberian penghargaan sabernova; insentif inovasi daerah; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai negeri sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan pegawai negeri sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil yang professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri sipil yang tinggi;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna, diperlukan pedoman penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 79 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai tata cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; jenis hukuman disiplin; pemanggilan; pemeriksaan; BA pemeriskaan dan laporan hasil pemeriksaan; penetapan keputusan; upaya administrasi; keberatan; banding administrasi; pemberlakuan dan pendomentasian keputusan penjatuhan hukuman disiplin; pembatasan hak kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Sampang No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta
motivasi kerja Aparatur Sipil Negara khususnya dalam hal tertib berpakaian dinas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang ;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 42 Tahun 2004;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Kepres No 82 Tahun 1971;
Kepres No 33 Tahun 2009;
Permendagri No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 93 Tahun 2016;
Permendagri No 19 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 11 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Perhubungan No. PM 19 Tahun 2015;
Pergub Jawa Timur No 19 Tahun 2021;
Perda Kab. Sampang No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Sampang No 4 Tahun 2012;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020;
Perbup Sampang No 41 Tahun 2020;
Pakaian Dinas adalah Pakaian Seragam yang dipakai ASN sesuai dengan waktu dan kebutuhannya;
Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas, sehingga dapat dibedakan identitas setiap ASN;
(1) Jenis Pakaian Dinas PNS, terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian (PDH) ;
1. Pakaian Dinas Harian warna khaki;
2. Pakaian Dinas Harian kemeja warna putih; 3. Pakaian Dinas Harian Batik/tenun/lurik; dan
4. Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah.
b. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Perangkat Daerah tertentu;
d. Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah.
e. Pakaian Dinas Lapangan Camat dan lurah
(2) Jenis Pakaian Dinas lainnya terdiri dari :
a. Pakaian KORPRI;
b. Pakaian Olah Raga;
c. Pakaian Khas Madura;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
(1) Ketentuan atribut Tanda Jabatan Struktural akan diatur lebih lanjut;
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Nomor 74 Tahun 2019) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan;
b. bahwa diperlukan kemudahan memperoleh layanan data dan informasi geospasial untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah.
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah. meliputi: ketentuan umum; simpul jaringan daerah; penyelenggaraan IG; produksi; pengelolaan; penyebarluasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA
SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel guna meningkatkan akses layanan pendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2021/2022.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2021/2022. meliputi: ketentuam umum; tujuan dan azas; tata cara penerimaan peserta didik; persyaratan; seleksi; sistem PPDB; jalur afirmasi; jalur perpindahan tugas orang tua/wali; jalur prestasi; daftar ulang dan pendataan ulang; pembiayaan; perpindahan peserta didik; rombongan belajar; jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru; mekanisme penerimaan; tata cara pendaftaran sistem PPDB; pakaian seragam peserta didik; pelaporan sanksi administrasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Sampang Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Perarturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Sampang No 12 Tahun 2020;
Perbup Sampang No 89 Tahun 2020.
Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang berasal dari Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri, Pemerintah Daerah harus menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja pemulangan Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan Surat Edaran Satuan Tugas Pananganan COVID 19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID 19, sehingga perlu mereformulasi dari Belanja Tidak Terduga ke Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diatur dalam peraturan bupati;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal untuk mendanai keperluan mendesak, anggaran belum tersedia atau belum tercukupi, dilakukan melalui pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga yang terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan Dokumen Perencanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) yang membidangi dan akan menjadi dasar dalam melakukan perubahan peraturan bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.07/2019; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/ KMK.07/2020; Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.111.256.312.020,00 berkurang sebesar Rp 18.285.789.643,00 sehingga menjadi Rp 2.092.970.522.377,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus yang memberikan layanan secara profesional;
b. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sampang belum mengakomodir fleksibilitas pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; pembetukan UOBK; kedudukan dan susunan organisasi; kelompok jabatan fungsioanal; tata kerja; pengisian jabatan, hak dan kewajiban; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Sampang Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang No 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, Pemerintah daerah harus menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemik corona virus disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya, sehingga perlu melakukan reformulasi dan rasionalisasi anggaran yang diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, kebutuhan pembiayaan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegaiatan masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa sehubungan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 930/307.26/101.1/2021, Nomor : 045.2/706/102.1/2021, Nomor : 412.2/10460/112.3/2020, Nomor :10/3949/ 112.4/2021 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, perlu daitur dalam Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 60 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Perpres No 54 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 31 Tahun 2019;
PMK No 166/PMK.07/2019;
PMK No 35/PMK.07/2020;
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/ KMK.07/2020;
Perda No 29 Tahun 2008;
Perda Kab. Sampang No 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sampang No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Sampang No 9 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Sampang No 10 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Sampang No 11 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 8 Tahun 2017;
Perda Kab. Sampang No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 12 Tahun 2020;
Perbup Sampang No 89 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 16 diubah ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat