Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 11 Seri C
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT
PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Malang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa
Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor
41),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3843), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang
Penyedia Jasa Pembayaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6692);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 582);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1
Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A);
13. Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 32 Seri C);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGGUNAAN KKPD
BAB III
PENGELOLA KKPD
BAB IV
UP KKPD
BAB V
PERJANJIAN KERJA SAMA, PENETAPAN PEMEGANG KKPD DAN
ADMINISTRATOR KKPD
BAB VI
PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD
BAB VII
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD
BAB VIII
BIAYA PENGGUNAAN KKPD
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 11 Seri C
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 11 huruf b dan
Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
angka (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,
Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi
Daerah Badan Riset dan Inovasi Daerah, maka Peraturan
Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan
Lembaran
Nomor 2730);
Negara
Republik
Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 202);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan
Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1
Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan
Keempat atas Pereturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 3
Seri C);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENIAN
DALAM JABATAN
BAB VI
PENDANAAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Peraturan Bupati
Malang Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian
dan Pengembangan Daerah
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 10 Seri B
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah kepada Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang
Perubahan
Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang
Perubahan
Kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri D);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 7 Seri B);
18. Peraturan Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 44 Seri C);
19. Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2022 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 196 Seri D);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
JENIS PAJAK DAN RETRIBUSI
YANG DIBAGIHASILKAN KEPADA DESA
BAB IV
PENGELOLAAN BAGIAN DARI HASIL
PAJAK DAN RETRIBUSI KEPADA DESA
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
a. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Bupati
Malang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan
dan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2012 Nomor 7/A);
b. Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan pada Tingkat Desa/Kelurahan dan
Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014
Nomor 3 Seri B); dan
c. Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah kepada Desa (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 11 Seri D),
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 7 Seri B
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG BENTUK, BESARAN, DAN TATA CARA PENGURANGAN,
KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI
DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4),
Pasal 20, Pasal 26, Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), dan
Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5
Tahun 2022 tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah
dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5
Tahun 2022 tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah
dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6393);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6652);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1
Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan,
Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah dan/atau
Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 5 Seri B);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 7 Seri B);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
JENIS PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH
YANG DIBERIKAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN
BAB IV
TAHAPAN PEMBERIAN
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN
BAB V
PENETAPAN PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VI
KRITERIA DAN TATA CARA PERPANJANGAN PENGURANGAN
BAB VII
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
BAB VIII
PELAKSANAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BAB IX
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 6 Seri A
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS
PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Malang Nomor 52 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Malang
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan
perundang-undangan,
maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 52
Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa
pertimbangan
sebagaimana
berdasarkan
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai
Surat Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/7874/Keuda
perihal Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Malang
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali,
terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 454);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1252);
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1047);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
24. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 384);
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan
Daerah
Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
27. Peraturan
Kabupaten Malang Nomor 6
Daerah
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022
Nomor 6 Seri A);
28. Peraturan Bupati Malang Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Satuan Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005 Nomor 22/E),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Malang Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Satuan Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 9 Seri D);
29. Peraturan Bupati Malang Nomor 126 Tahun 2019 tentang
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019
Nomor 107 Seri D);
30. Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri A),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Malang Nomor 52 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Malang
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2023 Nomor 52 Seri A);
31. Peraturan Bupati Malang Nomor 99 Tahun 2023 tentang
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2023 Nomor 99 Seri D);
Perubahan beberapa Pasal pada Peraturan Bupati Malang Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
350
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 2 Seri C
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2)
Peraturan Bupati Malang Nomor 47 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa
Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor
41),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5347);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan
Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1324);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1
Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
14. Peraturan Bupati Malang Nomor 47 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2022 Nomor 47 Seri C);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
BAB VIII
PENDANAAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Peraturan Bupati
Malang Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan pada Dinas
Lingkungan Hidup
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 1 Seri A
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali,
terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2022 Nomor 3 Seri C);
11. Peraturan
Daerah
Kabupaten Malang Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022
Nomor 6 Seri A);
12. Peraturan
Daerah
Kabupaten Malang Nomor 8
Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 8 Seri A);
13. Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 32 Seri C);
14. Peraturan Bupati Malang Nomor 177 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2024 Nomor 177 Seri A);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III
PEMBAYARAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat