Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa Bupati selaku kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Musi Rawas; b. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan terhadap pencapaian tujuan, sasaran dan target serta visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, perlu dilakukan pengawalan percepatan pembangunan oleh Tim Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ni diatur tentang: Pembentukan Tim Bupati untuk percepatan pembangunan daerah, Tim Bupati untuk percepatan pembangunan yang selanjutnya disingkat TBUPP adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk mengawal percepatan pelaksanaan pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Bupati. Diatur tentang ketentuan umum, tugas pokok dan fungsi, susunan TIm dan tata kerja, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, hak dan kewajiban, pengawasan dan pelaporan, penganggaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa, dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib, teratur dan disiplin, perlu mengatur
Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 1995; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017; Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 80 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jam kerja kantor desa, pelaksanaan pelayanan, daftar hadir, cuti, monitoring dan evaluasi, kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
26 hlm, Lampiran: 32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata dan menetapkan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas, perlu disusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa; Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, Bupati menetapkan daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (4) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan lokal berskala desa, mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
11 hlm, Lampiran: 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 63 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Penjabaran APBD Kabupaten Musi Rawas TA 2021 telah ditetapkan dengan Perbup No. 68 Tahun 2020; Dikarenakan adanya realokasi dan refocussing untuk penyesuaian program dan kegiatan, pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek, anggaran kas dengan mempedomani PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No.
113 Tahun 2020, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permenkeu No. 233/PMK.07/2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Intruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021, dst, maka
Perbup No. 68 Tahun 2020 perlu diadakan perubahan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No. 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Musi Rawas TA 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perppu No. 1 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2020; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perpres No. 64 Tahun 2020; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permenkeu No. 205/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 158/PMK.07/2019; Permenkeu No. 10/PMK.02/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 160/PMK.07/2019; Permenkeu No. 48/PMK. 07/2019 sebagaimana telah diubaha dengan Permenkeu No. 9/PMK.07/2020; Permenkeu No. 130/PMK.07/2019; dst.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun
Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk meringankan beban ahli waris atau keluarga yang tertimpa musibah kematian serta sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian kematian, perlu diberikan santunan kematian; Agar pelaksanaan pemberian santunan kematian dapat terlaksana secara terencana, terpadu, dan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang santunan kematian, penerima santuan kematian, santunan kematian, prosedur dan tata cara, penyerahan santunan kematian, pengecualian santunan kematian, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; Perppu No. 49 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedaluwarsa, tata cara penghapusan piutang PBB P2 kedaluwarsa, penatausahaan, kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 51 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada PNS yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas; Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP NO. 12 Tahun 2019, mengamanatkan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Berdasarkan ketentuan diktum Kesatu Keputusan Mendagri No. 900-4700 Tahun 2020, mengamanatkan Pemda menetapkan pemebrian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemda dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri. Sehingga, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permen PAN-RB No. 34 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permen PAN-RB No. 30 Tahun 2013; Permen PAN-RB No. 41 Tahun 2018; Keputusan Mendagri No. 900-4700 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip dan pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, tim pelaksanaan TPP, penetapan besaran TPP, penilaian pemberian TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020.
22 hlm, Lampiran: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
Mengubah
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, perlu penyesuaian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas; Berdasarkan Perbup Musi Rawas No. 50 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup Musi Rawas No. 47 Tahun 2020, telah diatur mengenai pemberian hak keuangan dan administratif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga, perlu menetapkan Perbup Musi Rawas tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2017; Perbup No. 47 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bagi Pemerintah Desa dalam Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembanguan desa akibat pandemi corona virus disease 2019 ( Covid - 19 ) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa
- untuk menghadapi ancaman bahaya yang membahayakan sistem perekonomian negara dan /atau stabilitas sistem keuangan negara perlu melaksanakan kebujakan keuangan untuk penangan pandemi corona virus disease 2019 ( Covid - 19 ) termaksuk di dalam dana desa
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Taun 1959 ; UU No 6 Tahun 2014;UU No 9 Tahun 2020 ; UU No 2 Tahun 2020;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;PP No 64 Tahun 2020;Permenkeu No 222/PMK.07/2020;Per,mendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri desa,Pembanguan Daerah tertinggi dan transmigrasi No 13 Tahun 2020;Perda No 111 Tahun 2016;Perda No 4 Tahun 2020;
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : keteentuan Umum ,Ketenyuan Umum belanja desa ,Proritas penggunaan dana desa ,Penetapan Prioritas Penggunaan dana desa ,Publikasi dan Pelaporan ,Pengelolaan Kekayaan Milik Desa ,alokasi dana Desa ,Pengalokasian,Penggunaan Alokasi dana Desa ,Jaminan Kesehatan,Pendapatan Asli desa,Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga,lain-lain pendapatan yang sah ,Pembinaan ,pamantauan dan evaluasi,Pelaporan,Partisipasi Masyarakat,ketentuan Penututp
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
49 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat