Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dr. Sobirin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dr. Sobirin
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah NO 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Musi Rawas No 62 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dr. Sobirin, pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan adil/tidak diskriminatif, akuntabel, fleksibel dan praktek bisnis yang sehat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 9 Tahun 2010 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Musi Rawas
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas,
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
pemberian-tambahaN penghasilan-pegawai negeri sipil
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2022/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan adanya perubahan presentase pembayaran TPP, maka Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PERMENPANRB No 39 Tahun 2013; PERMENPANRB No 41 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020; KEPMENDAGRI No 900-4700 Tahun 2020; PERDA No 10 Tahun 2016; PERBUP No 3 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas. Diatur mengenai perubahan ketentuan umum, penilaian kehadiran kerja, penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2022
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 16 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2022
STANDAR BIAYA UMUM-PEMERITAH KABUPATEN MUSI RAWAS-TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2022/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa standar biaya umum merupakan biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan/ atau jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu yang dijadikan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, standar biaya umum TA 2023, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
7 hlm, Lampiran : 33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2022
KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 221 huruf b dan peraturan Daerah Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,perlu menetapakan Peraturan Buati tentang Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dasar hukum dalam peraturan ini ; UU No 28 Tahu 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2019 Permendagri No 64 Tahun 2013;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri no 10 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten musi rawas,ketentuan umum,kebijakan akuntansi ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
mencabut peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2018 tentang kbijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Berbasis Akrual.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2022
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH - KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan pasal 221 huruf c dan peraturan Daerah kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,per;u menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dasar hukum dlaam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 71 Tahu 2010;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 64 Tahun 2013;Perendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 10 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Sistem akuntansi pemerintah Kabupaten Musi Rawas,Ketentuan Umum,Sistem Akuntansi,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntasnsi Pemerintah Daerah
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2022
SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasrkan ketentuan pasal 3 huruf b Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahu 2020 tentang Pedoman Teknis Pegelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah ,perlu menetapkan peraturan Bupati tentan gSistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
Dasar hukum dalam peraturn ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 71 Tahu 2010;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 64 Tahun 2013;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permenadagri No 77 Tahun 2020;Perda No 10 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur megenai :sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah kabupaten musi rawas,ketentuan umm,Ketentuan ppenutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Mencabut peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2022
PENJABARAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 55 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 288/KPTS/BPKAD/2022 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerima alokasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus; bahwa mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri nomor 906/2114/SJ perihal Hasil lnventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Tahun Anggaran 2022, DBH DR Tahun Anggaran 2022, Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes, perlu dilakukan penambahan sub kegiatan, kinerja, indikator dan satuan kegiatan; serta bahwa dikarenakan adanya kondisi tertentu yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas berupa pergeseran antar organisasi, pergeseran antar unit organisasi, pergeseran antar program, pergeseran antar kegiatan, pergeseran antar sub kegiatan, pergeseran antar kelompok, pergeseran antar jenis, pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama, pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama, pergeseran atas uraian dari sub rincian objek, anggaran kas, maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 6 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan No 10/PMK.02/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Keuangan No 60/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Keuangan No 116/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 117 /PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 119 /PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 123/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Keuangan No 160/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 218/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Keuangan No 219/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 2/PMK.07 /2022; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 55 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 2 Tahun 2022; dan Peraturan Bupati No 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain anggaran pendapatan daerah, anggaran pendapatan transfer, dan anggaran belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Mengubah beberapa ketentuan serta lampiran dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2022
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS - LABORATORIUM PENGUJIAN TEKNIK - DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA - KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Teknik pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah ,pada dinas atau badan daerah kabupaten dapat di bentuk UPTD kabupaten untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan /atau kegiatan teknis penunjang tertantu
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;PP No 18 Tahun 2016 sebaagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 12 Tahun 2017;Permendagri No 99 Tahun 2018;Perda No 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2021;Perbup No 53 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM PENGUJIAN TEKNIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA KABUPATEN MUSI RAWAS,KETENTUAN UMUM,PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI,KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL,TATA KERJA,KEPEGAWAIAN,KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2022
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN-PEGAWAI NEGERI SIPIL-PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; serta bahwa dikarenakan belum siapnya aplikasi e-Rk Kabupaten Musi Rawas serta adanya saran dan masukan dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan agar mengatur Kelas Jabatan dalam Peraturan Bupati, maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 30 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; serta Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain parameter penetapan besaran TPP, instrumen penghitungan TPP dan perekaman kehadiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat