DISIPLIN KEHADIRAN-APARATUR SIPIL NEGARA-PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2022/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 94 Tahun 2021; PERBKN Nomor 6 Tahun 2022; PERDA Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, hari kerja dan jam kerja, pengisian daftar hadir, tata cara pengajuan ketidakhadiran, pelanggaran jam kerja, pengawasan dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
11 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 49 Tahun 2022
POLA TATA KELOLA-BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2022/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna kepada masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Rumah Sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan acuan atau aturan dasar mengenai pola tata kelola Rumah Sakit; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; dan PERDA Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip tata kelola rumah sakit, tata kelola korporasi, prosedur kerja, organisasi pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan RS, remunerasi, standar pelayanan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan penilaian kinerja, tata kelola staf medis (medical staf by laws), pengorganisasian staf medis fungsional, tugas, kewajiban dan kewenangan kelompok staf medis, keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian staf medis, kewenangan klinis (clinical privileges), dokter penanggung jawab pasien (DPJP), penugasan klinis (clinical appointment), komite medik, sub komite kredensial, subkomite mutu profesi, sub komite etika dan disiplin profesi, pembinaan profesionalisme dan etika, tata kelola staf keperawatan/peraturan internal staf keperawatan (nursing staff by laws), pengorganisasian staf keperawatan, staf keperawatan, kewenangan klinis, delegasi tindakan medik, penugasan klinis, komite keperawatan, rapat-rapat, sub komite kredensial, sub komite mutu profesi, sub komite etik dan disiplin profesi, tata kelola klinis, review dan perubahan, perubahan tata kelola, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
123 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, target percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 dan peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, strategi, sasaran, kegiatan, target, dan indikator kinerja, TPPS, konvergensi dan integrasi program, peran lintas sektor dan perangkat daerah, pendekatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Musi Rawas
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2022
PEDOMAN-PENGELOLAAN RISIKO-PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2022/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PERBPKP Nomor 5 Tahun 2021; PERDA Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan risiko, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 44 Tahun 2022
sistem pengendalian intern - program kerja pengawasan - berbasis risiko
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tugas dan kinerja Inspektorat Daerah dalam bidang pengawasan sehingga Iebih terarah, terkendaIi, dan terkoordinasi diperlukan adanya Pedornan Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas yang berbasis risiko, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko pada Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; PERPRES Nomor 18 Tahun 2020; PERMENPANRB Nomor 19 Tahun 2009; PERMENPANRB Nomor 28 Tahun 2012; PERDA Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Resiko, Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko, Evaluasi Program Kerja Pengawasan Tahunan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Resiko pada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa guna penilaian program dan kegiatan
Perangkat Daerah agar pertanggung jawabannya berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis guna perbaikan atas sistem dan pengelolaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, maka sesuai ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu mengatur pedoman teknis audit kinerja;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 23 Tahun 2007; PERDA No 10 Tahun 2016; PERDA No 7 Tahun 2021; PERBUP No 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas, Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, sasaran audit kinerja, kegiatan audit kinerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022. Dikarenakan adanya penambahan anggaran berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II1/8224/2022 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Lainnya Dalam Bentuk Uang Untuk Pemenuhan Prasarana dan Sarana Alat Kesehatan Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 818/KPTS/BPKAD/2022 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; Nomor 1 Tahun 2004; UUNomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 109 Tahun 2000.
Peraturan ini mengubah lampiran dan ketentuan pada pasal 2 tentang Uraian APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 40 Tahun 2022
petunjuk teknis-penyaluran-bantuan pakaian seragam bagi peserta didik SD dan SMP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2022/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Pintar bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan bantuan pakaian seragam bagi peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan berdasarkan rekomendasi dari Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanggal 15 Juni 2022 Nomor PE.09.02/LHP-216/ PW07 / 3/2022,
agar Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat menyusun rancangan Peraturan Bupati mengenai program perlengkapan sekolah gratis;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 57 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No 45 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 10 Tahun 2020; PERMENDIKBUD No 32 Tahun 2022; PERDA No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kab. Musi Rawas, Pengadaan Pakaian Seragam adalah pemberian bantuan pakaian seragam sekolah dari Pemerintah Kabupaten ke peserta didik pada satuan pendidikan, Peraturan Bupati ini bertujuan agar pemberian bantuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Musi Rawas dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, jenis bantuan, kriteria calon penerima bantuan, prosedur pengajuan calon penerima bantuan, pengadaan, penyaluran, tugas dan tanggung jawab, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
11 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 39 Tahun 2022
pedoman-penyelenggaraan pembiayaan pasien TIDAK MAMPU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif sehingga diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali biaya dan terkendali mutu dan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang belum aktif dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Musi Rawas, diperlukan pedoman penyelenggaraan pembiayaan pengobatan pasien tidak mampu;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020; PERDA No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, prosedur dan fasilitas pelayanan, pelayanan kesehatan, pendanaan dan tata cara pengajuan klaim, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Mars Musi Rawas Sebagai Lagu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Lagu Mars Musi Rawas merupakan simbol dan identitas atas program Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, yang bertujuan untuk meningkatkan budaya kerja serta pelayanan masyarakat agar menjadi lebih baik dan terarah. Sebagai lagu yang menjadi simbol dan identitas dari Kabupaten Musi Rawas, perlu diatur dalam pengelolaan dan penggunaan atas lagu Mars Musi Rawas dalam berbagai kegiatan serta program-program kerja Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2014; PERDA Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan Umum, Lirik dan Makna Mars Musi Rawas dan Penggunaan Mars Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
5 hlm, Lampiran : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat