susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2023/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
19 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Media Massa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah sebagai upaya diseminasi informasi publik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, perlu dilakukan kerja sama publikasi dengan media massa dan menetapkan standar penilaian yang menentukan teknis pelaksanaan kerja sama publikasi dan untuk efektifitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi publik sebagaimana dimaksud huruf a perlu melakukan kerjasama dengan unsur media cetak, media siber, media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil yang maksimal dalam mempublikasikan dan menyebarluaskan Visi dan Misi Pemerintah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No PER/ 12/M.PAN/08/Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 55 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Media Massa, Surat Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat SPK adalah Surat Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten dengan Lembaga/Perusahaan Media Massa dalam rangka kerja sama yang berisi peraturan-peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memilki kekuatan hukum yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundanganundangan yang berlaku. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan kualifikasi teknis, etika kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, kerja sama media, tim verifikasi, tata cara kerja sama, ruang lingkup dan jenis kerja sama, perhitungan pembayaran, perubahan dan berakhirnya perjanjian kerjasama, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
14 hlm, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 49 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL-BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2023/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya, Pelayanan Rumah Sakit adalah pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas kepada masyarakat yang meliputi pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, dan pelayanan administrasi manajemen, SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 47 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenagnan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa bahwa dalam rangka pemberian tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya, Bupati Musi Rawas telah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Wakil Bupati Musi Rawas melalui Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian; dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; serta bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana, Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2010 ten tang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang kepegawaian sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 38 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Produk Lokal Unggulan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mengembangkan potensi usaha mikro, kecil dan menengah sebagai produsen produk unggulan daerah yang berkualitas dan berdaya saing, perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, bersinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir sampai ketahap pemasaran; bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, serta pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa perlu didukung dengan upaya fasilitasi dalam produksi, peningkatan sarana pemasaran, kemitraan dan pengembangan melalui kebijakan tentang pemanfaatan produk lokal unggulan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Produk Lokal Unggulan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis produk lokal unggulan daerah, produksi, pemasaran produk, penggunaan produk lokal unggulan daerah, kewajiban, kemitraan, pembinaan pemberdayaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 30 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kriteria pemberian bantuan biaya pendidikan, pelaksana pemberian bantuan biaya pendidikan, persyaratan dan ketentuan pemberian bantuan biaya pendidikan, tata cara penyaluran bantuan biaya pendidikan, pencairan bantuan biaya pendidikan, sanksi, pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 44 Tahun 2023
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF-PIMPINAN DAN ANGGOTA-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2023/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1859; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bupati Musi Rawas No 10 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 3 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan perumahan, belanja penunjang kegiaatan DPRD, tenaga ahli fraksi, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah disusun menjadi rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah berdasa.rkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengesahan perubahan renja perangkat daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 143 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyampaikan seluruh rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; serta Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengesahan rencana kerja perangkat daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 39 Tahun 2023
STRUKTUR ORGANISASI-tugas dan fungsi-tata kerja-dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2023/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peratu.ran Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Dasar hukum peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Disnakertrans adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas.
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat