Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan indentifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu diatur tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan; bahwa beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.
UU No 28 Tahun 1959; UU No 2 Tahun 2002; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012; Peraturan Kepala Kepolisian Negara No 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Kendaraan Dinas adalah Kendaraan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan dinas operasional, kendaraan dinas operasional khusus. Kendaraan Perorangan Dinas adalah kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk Pejabat Negara yaitu Bupati dan Wakil Bupati. Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegangjabatan dan kegiatan operasional perkantoran. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tanda nomor kendaraan dinas, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2016 ten tang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
4 hlm, Lampiran: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; bahwa dikarenakan masih adanya Pejabat Penyelenggara Negara yang belum terakomodir dalam daftar wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017, perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; lnstruksi Presiden No 5 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 Tahun 2016; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai pejabat penyelenggara negara yang wajib LHKPN, dan Unit Pengelola LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah. No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Satuan Harga yang selanjutnya disingkat SSH adalah harga satuan barang dan jasa yang digunakan sebagai acuan bagii Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan kerja dan anggaran. Diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, fungsi, asas umum pengelolaan keuangan daerah, manfaat, tujuan dan sasaran dalam penyusunan standar satuan harga barang dan jasa, tata cara perhitungan standar satuan harga, mekanisme penyusunan dokumen SSH, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
11 hlm, Lampiran: 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Musi Rawas Dalam Rangka Universal Health Coverage
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada penduduk di Kabupaten Musi Rawas, perlu menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kabupaten Musi Rawas dalam Rangka Universal Health Coverage.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 38 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Program JKN adalah program jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalarn memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Juran Jarninan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Universal Health Coverage yang selanjutnya disingkat UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk telah terdaftar sebagai Peserta Program JKN. Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah setiap orang yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Daerah untuk diikutsertakan dalam Jaminan Kesehatan. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kepesertaan JKN, besaran iuran, pelayanan kesehatan, peran serta pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2023
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa salah satu strategi untuk mencapai arah kebijakan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dengan mengembangkan kerjasama desa; bahwa Kerjasama Desa dan antar desa dan lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kerjasama Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerjasama Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Kerjasama Desa bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip kerjasama desa, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kerjasama antar desa, kerjasama dengan pihak ketiga, idang dan potensi desa, badan kerjasama antar desa, tata cara kerjasama desa, perubahan atau berakhirnya kerjasama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerjasama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerjasama desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; Undang- Undang No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/ atau penyedia barang/jasa. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata nilai pengadaan, prinsip pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Noillor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa untuk mewujudkan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan implementasi transaksi non tunai d i lingkungan pemerintahan desa; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan desa perlu membentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Transaksi Non Tunai merupakan salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik/ sejenisnya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara kerjasama pemerintah daerah dengan bank persepsi, jenis penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme pengeluaran non tunai, pengecualian pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfidz Al-Quran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk menyiapkan peserta didik yang mampu membaca, menghapalkan, mempelajari, mengamalkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Quran perlu di susun program Tahfidz Al-Quran; bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi program Tahfiz AlQuran agar tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfiz Al-Quran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfiz Al-Quran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfidz Al-Quran dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahfidz Al-Quran adalah suatu proses untuk memelihara, menjaga dan melestarikan kemumian Al-Quran yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW diluar kepala agar tidak terjadi perubahan dan pemalsuan serta dapat menjaga dari kelupaan baik secara keseluruhan ataupun sebagiannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksana program pembinaan, kewajiban dan hak guru tahfidz dan peserta, pemberhentian guru tahfidz dan peserta, pembiayaan dan penyaluran, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa sebagai upaya melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyimpangan data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah, perlu dibangun sistem pemerintah berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pemerintah berbasis elektronik perlu dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika No 11 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 10 Tahun 2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 6 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status hukum para pihak dalam transakasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan sertifikat elektronik, pemanfaatan layanan dan sertifikat elektronik pada SPBE, tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik, masa berlaku, kewajiban dan larangan pemilik, penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
12 hlm, Lampiran: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) huruf a Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah dalam kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan kebijakan pengamanan informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi.
UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/ informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
7 hlm, Lampiran: 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat