Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalahbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1983; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun .2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan PBB-P2; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Ketetapan Pajak dan Pemberian Stimulus; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan PBB P2; Sosialisasi dan Edukasi; Pendelegasian Wewenang; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Musi Rawas; Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas.
45 hlm, lampiran 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (7) Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Air T.anah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara pengelolaan dan Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah untuk diguinakan orang pribadi atau badan, kecuali untuk kebutuhan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Pajak serta Dasar Pengenaan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusasn Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Saksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialiasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
46 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSKESWAN DAN PELAYANAN INSEMINASI BUATAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PUSAT KESEHATAN HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2024/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan lnseminasi Buatan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT Puskeswan dan Pelayanan 1B mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pelayanan inseminasi buatan dalam wilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan yang selanjutnya disebut UPT Puskeswan dan Pelayanan 1B adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatanpada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Puskeswan dan Pelayanan Inseminasi Buatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2024
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PASAR HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2024/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada unit pelaksana teknis pasar hewan pada dinas tanaman pangan, hortikultura dan peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan yang selanjutnya disebut UPT Pasar Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewanpada Dinas Tanaman Pangan, Hortilrultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Pasar Hewan pada Dinas Pertanian dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 5 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERLINDUNGAN TANAMAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PERLINDUNGAN TANAMAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2024/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana TeknisPerlindungan Tanaman pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tana.man yang selanjutnya disebut UPf Perlindungan Tanamanadalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanamanpada Dinas Tana.man Pangan, Horti.kultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis P:erlindungan Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 8 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/ Ot.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada unit pelaksana teknis balai pelaksana penyuluhan pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut UPT Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian adalah Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
8 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 11 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
SENTRA PEMBIBITAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PEMBIBITAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2024/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengart Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan
Peternakan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peratu.ran Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/OT.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan pada DInas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternaka.n yang selanjutnya disingkat UPT SP3 adalah Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan Hewan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan pada DInas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Musi Rawas No 93 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan Hortikultura dan Agro Techno Park Kabupaten Musi Rawas.
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PERBENIHAN DAN AGRO TECHNO PARK
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2024/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan,Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 44 Tahun 1995; UU No 29 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; Undang -Undang No 20 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Pembernihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada DInas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kab. Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park yang selanjutnya disingkat UPT PTPH dan ATP adalahUnit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 93 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan Hortikultura dan Agro Techno Park Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-RUMAH POTONG HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2024/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; Undan g -Undang No 18 Tahun 2012; Undang -Undang Nornor 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/ OT.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit pelaksanaan teknis rumah potong hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat UPT RPH adalah Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 3 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan serta pengurangan kesenjangan sosial dan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah harus dioptimalkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna, berdaya guna dan dikembangkan sesuai tujuan dan sasaran berdasarkan ketentuan serta untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan keuangan zakat, infaq dan sedekah perlu mengatur pedoman pengelolaan zakat, infaq dan sedekah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syari'at Islam. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Diatur mengenai ketentuan umum, Syarat Zakat Maal dan Zakat Fitrah, Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Kedudukan, tugas dan fungsi Baznas Kabupaten, Keaggotaan Bazna Kabupaten, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baznas Kabupaten, pembiayaan, lingkup kewenangan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pelaporan dan pertanggung jawaban Baznas Kabupaten dan LAZ, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 54 Tahun 2018 tentang pengelola Zakat, Infaq dan Sodaqoh
20 hlm, Lampiran 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat