Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan retribusi daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 142); 2 b. bahwa dengan memperhatikan potensi daerah, kemampuan masyarakat, perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah;Ketentuan Pasal 96 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3);a. huruf A angka 5, ditambah 2 (dua) obyek retribusi baru yakni huruf aa dan huruf bb; dan b. huruf G angka 1 huruf A, ditambah 2 (dua) obyek retribusi baru yakni angka 14 dan angka 15;Ketentuan Lampiran II : a. angka 3, angka 4, angka 11, angka 12, dan angka 14 huruf a rincian Kelas III, dihapus; b. angka 6, angka 8, angka 9, angka 13 dan angka 16, diubah; dan c. ditambah 3 (tiga) obyek retribusi baru yakni angka 17, angka 18 dan angka 19; perubahan Ketentuan Lampiran III,V,VI; lampiran VII dicabut;; perubahan lampiran IX,XIII,XV,XVI,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2014.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/No.23 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peran serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas; bahwa pendidikan merupakan sarana mewujudkan masyarakat Banjarnegara menjadi manusia cerdas dan berbudi yang luhur melandaskan pada nilai-nilai dan sumber daya lokal;bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan, maka dipandang perlu menetapkan peraturan daerah guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan muatan lokal; kurikulum muatan lokal; standar mutu pendidikan muatan lokal; kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan; sanksi administratif; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan penutup terkait pendidikan muata lokal di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2013
TANGGUNG JAWAB SOSIAL-PERUSAHAAN-KEMITRAAN-BINA LINGKUNGAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/No.22 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat; bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;bahwa pola perencanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dilaksanakan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan di Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003.
Peraturan ini memuat ketentuan umum;penyelenggaraan; penghargaan; sistem informasi; pembiayaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup terkait tanggung jawab sosial perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2013
pencalonan-pemilihan-pelantikan-pemberhentian-kepala desa
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2013/No.21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan demokrasi di tingkat desa yang diwujudkan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, perlu mendapatkan dukungan pelaksanaan dari semua elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah agar bisa terpilih pimpinan di tingkat desa yang benar-benar merupakan pilihan rakyat; bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, masih ditemukan adanya kendala di lapangan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf k diubah;Ketentuan Pasal 5 huruf a dan huruf c diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf j diubah; Ketentuan Pasal 9 ditambah Penjelasan; Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 27 huruf a dan huruf i diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Diubah)
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/No.20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Percetakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan
tambahan penyertaan modal daerah
kepada Perusahaan Daerah Percetakan,
ketentuan modal dan sumber keuangan
yang ada pada Peraturan Daerah Nomor
21 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Daerah Percetakan, pada
perkembangannya perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Peusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat perubahan Ketentuan Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Percetakan
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/No.19 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi keberadaan pasar tradisional dari berkembangnya keberadaan pasar modern, dan memberikan pengaturan pengawasan terhadap waktu operasional bagi pasar modern, serta memberikan kesempatan kemitraan terhadap para pelaku usaha kecil dan koperasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat perubahan sebagai berikut Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A; Ketentuan Pasal 14 huruf b;Ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (diubah)
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/No.18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan
masyarakat, sejalan dengan perubahan
paradigma pemerintahan, maka terhadap
penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan sosial kemasyarakatan
diperlukan adanya transparansi dan
partisipasi dalam pembangunan; bahwa keterlibatan dalam bentuk dari
partisipasi masyarakat baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam kebijakan
publik, akan membangun kemitraan antara
Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk
secara bersama-sama bertanggung jawab
terhadap keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan;bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam transparansi dan partisipasi pembangunan maka diperlukan pengaturan tentang transparansi dan partisipasi pembangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat penjabaran upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan partisipasi pembangunan daerah di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
59 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No.17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, masyarakat serta keluarga agar ibu dapat memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi; bahwa air susu ibu adalah makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan Bayi;bahwa pemberian air susu ibu kepada ayinya merupakan kewajiban bagi ibu, dan merupakan hak asasi bagi bayi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat upaya pemerintah daerah mengusahakan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi anak di lingkungan Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/No.16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, serta untuk menghindari dampak yang lebih besar dibidang kesehatan, sosial dan ekonomi maka perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defisiency Syndrome (AIDS); bahwa dalam konteks wilayah Kabupaten Banjarnegara, perkembangan penyebaran HIV dan AIDS semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan kehidupan manusia, maka perlu adanya Peraturan Daerah yang mengaturnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat penjabaran ketentuan terkait Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu bentuk kegiatan ekonomi merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya; bahwa agar keberadaan pedagang kaki lima mampu menunjang pertumbuhan perekonomian daerah dengan tetap mewujudkan serta memelihara lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman dan nyaman, perlu melakukan pembinaan dan penataan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup, maksud dan tujuan; asas; penataan lokasi dan tempat usaha; karakteristik dan klasifikasi PKL; pendaftaran PKL; pembinaan; pengawasan dan penertiban; sanksi administasi; ketentuan penutup terkait penataan dan pembinaan PKL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat