PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM KECAMATAN KOTA MANNA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa.
UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 76 Tahun 2012; Permendagri No. 76 Tahun 2012; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur batas wilayah kecamatan Kota Manna. Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek yuridis. Untuk mengetahui batas desa, ditentukan jarak ukur yang diatur secara terperinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Diubah
Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 20 Tahun 2017
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM KECAMATAN KOTA MANNA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan Dalam Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa.
UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 76 Tahun 2012; Permendagri No. 76 Tahun 2012; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur batas wilayah kecamatan Kota Manna. Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek yuridis. Untuk mengetahui batas desa, ditentukan jarak ukur yang diatur secara terperinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2017
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAM~ DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan;
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 05 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 08 Tahun 2006
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 97 Tahun 2016
Permenpan RB No. 53 Tahun 2014
Permenpan RB No. 09 Tahun 2016
Perda No 09 Tahun 2016
Tujuan penetapan indikator kinerja utama di lingkungan
instansi pemerintah adalah:
(1) Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan
diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja
secara baik; r
(2) Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian
suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang
digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan
akuntabilitas kinerja.
Setiap instansi pemerintah sampai ke t1nit Organisasasi
wajib menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan
masing-masing
Pemilihan dan penetapan indikator kinerja utama di
lingkungan instansi pemerintah melibatkan pemangku
kepentingan {stakelwlders) dari instansi pemerintah yang
bersangkutan.
Keberhasilan pencapaian sasaran strategis pada setiap
tingkatan organisasi harus dinyatakan dengan indikator
kinerja utama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
a bahwa untuk tertib dan lancarnya melaksanakan
pemilihan kepala desa antar waktu dalam Kab~paten
Bengkulu Selatan, perlu dibentuk Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No.112 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2014
Permendagri No. 82 Tahun 2015
Permendagri No. 83 Tahun 2015
Permendagri No. 110 Tahun 2016
Perda No 01 Tahun 2016
Panitia Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat
2 (dua) mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi semua
tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
b. melakukan bimbingan tekhnis pelaksanaan pemilihan
kepala desa antar waktu kepada panitia pemilihan kepala
desa antar waktu tingkat desa ;
c. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala
desa antar waktu; dan
d. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan
kepala desa antar waktu kepada Bupati;
1) Pemilihan Kepala Desa an tar waktu dilaksanakan melalui
mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan
suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa.
(2) Dalam hal pemilihan Kepala Desa melalui pemungutan
suara, dilakukan dengan memberikan surat suara yang
diberi nomor, foto dan nama calon.
(3) Pemungutan suara untuk pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencoblos salah
satu calon dalam surat suara.
(4) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai
halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya dapat
dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan
pemilih.
(5) Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Surat untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat
pada salah satu calon; atau
c. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah
satu kotak segi empat pada salah satu calon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 17 Tahun 2017
PAKAIAN DINAS, ATRIBUT, DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABAPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (3) Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Kepres No. 82 Tahun 1971; Kepres No. 33 Tahun 2009; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Kepmenhub No. 72 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur jenis dan atribut pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk pakaian dinas unit kerja yang memiliki uniform tersendiri akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Bengkulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2017.
Diubah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian dinas Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
Adanya penambahan program dan kegiatan yang dianggap mendesak untuk dilaksanakan Tahun Anggaran 2017 dan adanya pergeseran anggaran di setiap OPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Pergub Bengkulu No. Tahun 2016; Perda Bengkulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2011; Perda Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2011; Perda Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016; Perda Bengkulu Selatan No. 10 Tahun 2010; Perbup No. 15 Tahun 2016; Perbup No. 55 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan di lampiran Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017 yang tercantum dalam lampiran perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja PEmbangunan Daerah (RKPD) Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 14 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 38 Tahun 2023 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HASANUDDIN DAMRAH MANNA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah (uptd) rumah sakit umum daerah hasanuddin damrah manna kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 49 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 39 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah (uptd) rumah sakit umum daerah hasanuddin damrah manna kabupaten bengkulu selatan. Selain unsur organisasi Rumah Sakit, dapat dibentuk pula Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan unit non struktural bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang Perizinan dan Non Perizinan, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pengurusan perizinan. Ada 77 (tujuh puluh tujuh) daftar perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) Di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) Di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanalan ketentuan pasal 5
Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyeienggara Negara Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan.
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 30 Tahun 2002
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 53 Tahun 2010
Permenpan RB No. 60 Tahun 2012
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda No 09 Tahun 2016
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyeiengara Negara
menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (Satu)
tahun sekaii atas harta kekayaan yang diperoleh sejak
tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.
(21 Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat
tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (3) Penyampaian LHKPN sebagiamana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat diserahkan langsung ke KPK atau
Tim Pengelola LHKPN dan Media iain yang ditentukan
oleh KPK.
(4) Tata cara pengisian dan format formulir LHKPN,
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
KPK sesuai dengal Peraturan Perundang-Undangan.
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (2\ yang berstatus Aparatur Sipil Negara
tidak menyampaikan LHKPN dapat diberikan sanksi
disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentarg
Disipiin Pegawai Negara Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
a. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah salama
3 (Trea) Tahun; dan/ atau
b. Pembebasan dalam jabatan.
(3) Atasan langsung Penyelenggara Negara Wajib LHKPN
berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pelaporan LHKPN secara
berjenjang pada unit kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Pergub Bengkulu No. 32 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2018, adalah Dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat