RREGISTRAR NAMA DOMAIN PERANGKAT DAERAH DAN DESA DI LINGKUNGAN PEMER]NTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Registrar Domain Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 9 Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2015 tentarg Registrar Nama Domain
Instansi Penyelenggara Negara, perlu membentuk pedoman
dan tata cara registrar nama domain perangkat daerah dan
ciesa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Seiatan tentang Registrar Nama Domain
Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkuiu Seiatan
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 36 Tahun 1999
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 61 Tahun 2010
PP No. 82 Tahun 2012
Peraturan Menkominfo No. 23 Tahun 2013
Peraturan Menkominfo No. 05 tahun 2015
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
(1) Kepala Desa mengajukan permohonan pendaftaran Nama
Domain kepada Sekretaris Daerah.
(2) Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Desa, Kepada desa harus Melampirkan :
a. surat permohonan Nama Domain Desa;
b. peraturan perundangan yang menjadi dasar
pembentukan pemerintah desa;
c. surat penunjukan Pejabat Nama Domain;
d. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa; dan
e. Surat Keputusan Pengangkatan Aparat Desa.
Nama Domain yang telah disetujui oleh Sekretaris Daerah
diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika
oleh Pejabat Nama Domain yang ditunjuk pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa berhak
menggunakan Nama Domain yang diaktifkan dan bertanggung
jawab atas penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2017
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2018 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan TA 2018 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
(a) bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi, efektifitas
dan keseragaman dalam penyusunan rencana kegiatan
anggaran Organisasi Perangkat Daerah, perlu
ditetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2018;
(b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Selatan Tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 20l8 di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2013
PP No. 58 Tahun 2005
Permendagri No. 13 tahun 2006
Permendagri No. 31 Tahun 2016
Permenkeu No 49/PMK.02/2017
(1) Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan batas tertinggi
dari komponen-komponen kegiatan yang digunakan dalam penyusunan
dokumen anggaran.
(2) Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan
standarisasi biaya yang digunakan untuk menyusun pembiayaan
kegiatan-kegiatan dalam dokumen anggaran.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemungut atau
Pendapatan Asli Daerah dapat memberikan honorarium kepada
Penerimaan berdasarkan realisasi pendapatan Tahun lalu.
Tim penerima pekerjaan pertama dan terakhir harus dilaksanakan dan
pembentukan timnya menjadi tanggungiawab Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) masing-masing. Masa Kerja Tim pemeriksa pekerjaan terakhir sampai
berakhirnya Tahun Anggaran dan jumlah tim sesuai dengan nilai kontrak.
Untuk tim yang kegiatannya bersifat spesifik dan melibatkan beberapa unit kerja
dapat diberikan honorarium yang bersifat insidentil sesuai dengan volume dan
dapat diberlkan beban kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
dengan memperhatikan azas-azas kepatutan seperti hemat, tidak mewah, efisien
dan sesuai dengan kebutuhan teknis.
Apabila dalam kegiatan terdapat Tim koordinasi yang personilnya melibatkan
diluar oPD maka Tim tersebut ditetapkan dengan keputusan Bupati, kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2017
PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DtrWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SeLATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan amanat Pasal 3, Pasal4,
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal B, Pasal 9, Pasai 10,
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17 Ayat (4), Pasal 19
ayat (6), Pasal 22 ayat (4) Pasal 23 ayat (2), Pasal 26
ayat (3), Pasa1. 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
05 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan.
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 21 Tahun 2007
PP No. 18 Tahun 2017
Pergub No. 06 Tahun 2017
Perda No. 09 Tahun 2016
Perda No. 05 Tahun 20l7
Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan
sesuai dengan ketetantuan peraturan perundang-undangan.
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD.
(2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati
sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
(3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar B0% (delapan puluh
perseratus) dari uang representasi Ketua DPRD atau Rp. 1.680.000
(satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
(41 Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari uang representasi Ketua DPRD atau Rp. 1.575.000
(satu juta lima ratus tujuh puiuh lima ribu rupiah)
(1) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2
ayat (1) huruf a angka 6 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan
anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan atau alat
kelengkapan 1ain.
(2) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tunjangan
jabatan atau sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan
ribu tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
b. wakil ketua sebesar 5% (lima persen) dari tunjangan jabatan atau
sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah).
c. sekretaris, sebesar 4o/o lempat persen) dari tunjangan jabatan
atau sebesar 121.800 (seratus dua puluh satu ribu delapan ratus
rupiah).
d. anggota, sebesar 3 (tiga persen) dari tunjangan jabatan sebesar
Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus iima puluh
rupiah) .
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak
dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Pembayaran hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN BESARAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bengkulu Selatan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan
(APBDP) Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 56
Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Dana Desa(DD)
dan Alokasi
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permenkeu No. 50/pmk.07 /2017
Perda No. 23 Tahun 2007
Perda No. 01 Tahun 2016
Perda No.06 Tahun 2017
Perbup No. 56 Tahun 2016
( 1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk
membiayai pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Desa.
(2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) mengacu pada prioritas penggunaan
Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, ·
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah
Desa.
(1) Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam
hal:
a. Bupati belum menerima dokumen persyaratan
penyaluran;
b. Terdapat SILPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga
puluh perseratus) di RKD pada akhir tahun
anggaran sebelumnya; dan/atau
c. Terdapat rekomendasi dan atau yang
disimpulkan Aparat Pengawas Fungsional;
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) dilakukan terhadap Dana
Desa Tahap I.
(3) Dalam hal sisa dana RKD tahun anggaran
sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa
yang akan disalurkan ada Tahap I, penyaluran
Dana Desa Tahap I tidak dilakukan.
(4) Dalam hal sampai bulan Agustus tahun anggaran
berjalan sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran
sebelumnya masih lebih besar dari 30%,
penyaluran Dana Desa yang ditunda tidak dapat
disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
(5) Bupati melaporkan Dana Desa yang tidak
disalurkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3)
dan Ayat (4) kepada Kepala KPPN selaku KPA ,
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Dana Desa yang tidak disalurkan, tidak dapat
disalurkan kembali pada , tahun anggaran
berikutnya.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
huruf c disampaikan oleh Aparat Pengawas
Fungsional di daerah dalam hal terdapat potensi
atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/
atau penggunaan Dana Desa.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (7)
disampaian kepada Bupati . dengan tembusan
kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa sebelum batas waktu
tahapan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29 Tahun 2017
PEDOMAN SEWA PAKAI BRIGADE ALAT DAN MESIN PERTANiAN (ALSINTAN) DINAS PERTANIAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sewa Pakai Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsitan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Umum
Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tanggal 1 1 April
20l7 tentang Pengelolaan Brigade Alat dan Mesin
Pertanian (Alsintan) maka periu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Selatan tentang Pedoman Sewa Pakai
Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Dinas
Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1962
UU No. 12 Tahun 1992
Permenkeu No. 111/PMK.06/2016
Permenkeu No. 173/PMK.05/2016
Permentan No. 65/Permentan/OT. l40/12/2006
Permentan No. 05/Permentan/OT. l40/01/2007
Permentan No. 131/Permentan/OT. l40/12/2014
Perda No 23 Tahun 2007
Perda No. 03 tahun 2011
Perda No. 09 Tahun 2016
Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi Objek Sewa, Subjek Sewa, Prosedur
Sewa dan Besaran Sewa Brigade Alsintan Dinas.
Subjek Sewa Brigade Alsintan Dinas meliputi Perseorangan /pribadi, Poktan /
Gapoktan/UPJA yang menggunakan atau menikmati pelayanan alat dan mesin
Pertanian milik Dinas.
Prosedur Penyewaan Brigade Alsintan Dinas sebagai berikut :
(1)Penyewa mengajukan surat permohonan sewa Alsintan ke Dinas.
(2) Surat Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada Kepala Dinas dengan memuat rincian sekurang-kurangnya sebagai
berikut :
a. Data Lokasi;
b. Luas Lahan;
c. Jenis Lahan; dan
d. Waktu pelaksanaan.
(3)Dinas melakukan perifikasi permohonan penyewa.
(4) Dinas menyetujui atau menoiak permohonan penyewa.
(5)Dalam hal Dinas menyetujui permohonan penyewa, ditindaklanjuti dengan
perjanjian sewa antara Dinas dengan Penyewa.
T\rgas dan Tanggungjawab penyewa Brigade Alsintan Dinas sebagai berikut :
(1) Pihak Penyewa dilarang memindahtangankan Aisintan kepada pihak lain
tanpa izin atau persetujuan dari Dinas.
(2) Keamanan Brigade Alsintan Dinas secara utuh berikut keselamatan operator
di lokasl kegiatan menjadi tanggung jawab penyewa.
Power Thresher
(3) Kehilangan atau kerusakan perlengkapan dan peralatan serta kecelakaan
kerja Brigade Alsintan selama jangka waktu perjanjian menjadi tanggung
jawab penyewa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG POLA TARIF LAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) HASANUDDIN DAMRAH MANNA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan RSUD Hasanuddin Damrah Manna
ABSTRAK:
a. bahwa dengan memperhatikan kondisi kekinian dan
dalam rangka peningkatan pelayanan Rumah Sakit
Umurn Daerah (RSUD) Hasanuddin Darnrah Manna
perlu dilakukan perubahan beberapa item pola tarif
layanan kesehatan pada Rumah Sakit Urnum
Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah Manna
Kabupaten Bengkulu Selatan
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan
Nomor·"10 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Layanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Umum Daerah
(RSUD) Hasanuddin Damrah Manna.
UU No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 44 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 23 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
Permendagri No. 61 Tahun 2007
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permenkes No. 69 Tahun 2013
Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/ 1997
Perda No 09 Tahun 2016
Perbup No. 14 Tahun 2017
Bebarapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati E},.engkulu Selatan
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah Manna. (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 10), Di ubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan lampiran I angka XVIII diubah
2. Ketentuan lampiran III nomor A diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu perlu dibentuk Peraturan Bupati.
UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme dan tahapan pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa yang yang memilih Kepala Desa dengan masa jabatan sampai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti atau diberhentikan. Ada beberpa tahapan pemilihan Kepala desa antar waktu yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 24 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan penyempurnaan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Perbup No. 31 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup No. 31 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Ketentuan yang berubah yakni ketentuan Pasal 40 yang mengatur tentang prosedur dan persyaratan pengajuan pencairan dana desa tahap kedua dan alokasi dana desa untuk tahap kedua dan ketiga. Ketentuan lain yang berubah yakni ketentuan mengenai format laporan realisasi APBDesa pada semester akhir tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 1968, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bengkulu Selatan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a bahwa D alarn Rangka Menindaklanjuti Surat Direktorat
Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam i'
Negeri Republik Indonesia Nomor 906/2305/KEUDA
tanggal 12 Juni 2Ol7 dan surat dari Pemerintah
Provinsi Bengkulu Nomor 9OOl0483|BPKD.2l2Ol7
tanggal 23 Januari 20 17 hal pemberitahuan tentang
pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggarao 2077
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2Ol7 perlu dilakukan Penyesuaian dari
Belanja Langsung yang dipindahkan ke Belanja
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dari Pemerintah
Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatar, maka perlu dilakukan perubahan
atas Peratural Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentalg
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2Ol7;
b bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 160 Ayat 2
dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 'Pergeseran antara objek belanja berkenaan
dilakukal atas persetujuan Sekretaris Daerah dan
dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah
Tentang Penjabaran APBD Tahun Berjalan;
bahwa berdasarkan pertimbangar sebagaimana
ii*"t ""a pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
;;;;;'eupati Bengkulu Selatan Tentang Perubahan
C
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
Mengingat 1
Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 55
Tahun 2017 Tenlang Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 97 Tahun 2016
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 32 Tahun 2011
Perda No 09 Tahun 2016
Perda No. 10 Tahun 2016
Perbup No. 55 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 55 Tahun
2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I Pada Ringkasan Penjabaran APBD Khusus pada
Pendapatan pada jenis Dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi
Bengkulu, Belanja Bansos, dan Belanja Langsung "diubah" sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan pada Lampiran II Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Khusus Pada Belanja Langsung "bertambah ", sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan pada Lampiran lll Pada Dinas Perumahan dan Permukiman
Khusus Pada Belanja Langsung "diubah", sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Ili Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan pada Lampiran IV pada OPD Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah, khusus pada Pendapatan, Dana Bantuan Keuangan dari
Provinsi Bengkulu serta rincian Belanja Bansos Kepada Orang Perorangan,
pada rincian objek Belanja Bansos kepada Orang Perorangan Kabupaten
Bengkulu Selatan "diubah" sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2017.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 22 Tahun 2017
CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kewajiban daerah menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.
UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2015; UU No. 22 Tahun 2009; Permentan No. 43 Tahun 2009; Perda No. 23 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini berisikan tentang penyediaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pokok yang diselenggarakan untuk menyediakan cadangan pangan sebagai cadangan pangan daerah. Sasaran yang ingin dituju adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami kerawanan pangan pasca bencana, perubahan gejolak harga yang siginifikan, rawan pangan transien dan krisis ekonom khususnya pada daerah terisolir serta terjadinya paceklik yang berkepanjangan. Juga diatur tentang mekanisme penyediaan dan mekanisme penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 5587
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat