Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018 dengan Perturan Walikota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Besaran Uang Persediaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Tabungan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan APBD Kota Pekalongan TA 2018 dan pemantauan rekening penerimaan dan pengeluaran kas oleh Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya, perlu menetapkan Rekening Tabungan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Rekening Pemerintah Daerah, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rekening Tabungan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rekening Tabungan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, dipandang perlu memberikan penyesuaian tambahan penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota PEkalongan pada Tahun 2017 sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 18 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan, Besaran Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1C Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban pembiayaan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pemberian gaji kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan perlu diberikan Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan; bahwa agar pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran
Bab IV Pengelola, Penganggaran dan Besaran Bantuan
Bab V Mekanisme Pemberian Bantuan Jasa Kinerja
Bab VI Penggunaan Bantuan
Bab VII Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Administrasi Pertanggungjawaban
Bab IX Kewajiban dan Sanksi
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 17A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guru dapat ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; bahwa Perwal Pekalongan No 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemko Pekalongan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang penugasan guru sebagai kepala satuan pendidikan di lingkungan Pemko Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang syarat-syarat guru yang ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, penyiapan calon kepala satuan pendidikan, seleksi calon kepala satuan pendidikan, proses pengangkatan kepala satuan pendidikan, masa tugas, pemetaan kebutuhan penetapan penugasan guru sebagai kepala satuan pendidikan, penilaian kinerja kepala sekolah, pemberhentian dan perpanjangan masa tugas guru sebagai kepala satuan pendidikan, kewajiban dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1E Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1E, BD.2017/No. 1E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupso diperlukan kerjasama sinergi dengan KOmisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pejabat Penyelenggara Negara
Bab IV Tim Penglola LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 42A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 perihal penjelasan terhadap Implementasi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, terdapat salah satu penjelasan tentang perhitungan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat perubahan kategori kemampuan keuangan daerah Kota Pekalongan semula kategori sedang menjadi rendah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, penambahan ayat (4), perubahan Pasal 5. Perubahan Pasal 11, penyisipan Pasal 13A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2017.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2017 diubah.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2C Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Pekalongan perlu diberikan Bantuan Penghargaan dan Perlindungan Tahun 2017 melalui APBD Kota Pekalongan; bahwa agar pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur pelaksanaannya melali Perwali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal Pekalongan tentang Pemberian Bantuan Pengahrgaan dan Perlindungan Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) UDU 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU no 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, pengelola, sumber dan besaran dana, mekaisme pemberian bantuan harlindung, monitoring dan evaluasi, administrasi pertanggungjawbaan, kewajiban dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1D Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Puskesmas Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Puskesmas Kota Pekalongan dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan agarberjalan secara efektif maka diperlukan pengelolaan pendapatan Puskesmas Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Puskesmas Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Anggaran BLUD
Bab IV Alokasi Belanja
Bab V Surplus dan Defisit
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1B Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pemberian Bantuan Transportasi Bagi Pengurus Masjid dan Mushola se Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa pengurus Masjid dan Mushola sangat penting
perannya dalam pemberdayaan, pembinaan dan
mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang
berkualitas, moderat dan toleran; bahwa dalam rangka memberikan bantuan clan
penghargaan atas jasa dan pengabdian.nya pengurus
masjid dan Mushola perlu diberikan bantuan
transportasi oleh pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur
dengan Peraturan Walikota tentang Fasilitasi
Pemberian Bantuan Transportasi bagi pengurus
masjid dan mushola di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, klasifikasi pemberian bantuan transportasi, pembiayaan dan pertanggungjawbaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat