Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Batas Kota Sebelah Barat Dan Kawasan Sekitar Jalan Raya Tirto Dan Jalan Gajah Mada Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kawasan Batas Kota Sebelah Barat dan Kawasan Sekitar jalan Raya Tirto serta Jalan Gajahmada di Kelurahan Tirto, Kelurahan Pasir Kraton Kramat dan kelurahan Bendan Kregon di Kecamatan Pekalongan Barat dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk kepentingan pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Batas Kota Sebelah Barat dan Kawasan Sekitar Jalan Raya Tirto serta Jalan Gajahmada di Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 3 Tahun 2009; Perda Nomor 15 Tahun 2009; Perda No 30 Tahun 2011; Perda No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, RTBL, Ketentuan Sanksi dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 57A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik di Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, menumbuhkan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat, serta membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan Konsultasi Publik di Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988.
Peraturan ini memuat mengenai layanan konsultasi publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kota tegal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 102 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Verifikasi atas Hasil Inventarisasi Barang Mlik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil inventarisasi Barang Milik Daerah, masih terdapat sejumlah permasalahan yang memerlukan adanya kebijakan yang harus ditempuh dalam upaya tindak lanjut penyelesaian; bahwa guna tercapainya keseragaman persepsi, langkah dan otimalisasi tindak lanjut hasil inventarisasi diperlukan adanya pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan verifikasi atas hasil inventarisasi BMD oleh Tim Verifikasi dari Inspektorat Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 101 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin mutu pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif, efisien dan terpadu sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota PEkalongan Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 60 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembiayaan yang berasal dari APBD Kota Pekalongan dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Barang dari Komite Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam menjalankan fungsinya komite sekolah sesuai dengan Peraturan Mendikbud RI No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dapat memberikan dukungan sarana dan prasarana untuk meningkatkan mutu pelayanan sekolah; bahwa dalam rangka tertib administrasi, penatausahaan dan pemanfaatan sarana prasarana yang bersumber dari komite sekolah, yang dikuasai, dikelola dan digunakan oleh sekolah maka perlu menyusun pedoman pengelolaan berang dari komite sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Barang dari Komite Sekolah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perolehan barang baik dari komite sekolah maupun dari proses pengadaan. Serah terima barang dalam bentuk hibah. Untuk penetapan dan pencatatan dilakukan oleh Kepala Sekolah sebagai BMD yang dikelola oleh pihak sekolah dengan menerbitkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Barang Komite Sekolah menjadi BMD. Termasuk juga diatur mengenai Pelapran serta Penggunaan dan Penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 98 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik dalam rangka pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal; bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 82 Tahun 2012; Perpres No 95 Tahun 2018; Perda Kota Pekalongan No 6 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman perangkat daerah dalam menyelenggarakan dan menggunakan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan pemerintah kota. Selain tu diatur juga mengenai penyelenggaraan sertifikat elektronik, pemanfaatan layanan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik, tata cara permohonan, penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik, masa berlaku setifkat elektronik, kewajiban, larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik, penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 97 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Perda Kota Pekalongan No ... Tahun 2018 tentang APBD Tahun Anggaran 2019 perlu ditetapkan Perwali Pekalongan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kota Pekalongan TA 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No ... Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rincian APBD TA 2019 meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Implementasi Penerimaan dan Pengeluaran melalui Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instaruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri No 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa agar pelaksanaan pengelolaan APBD Kota Pekalongan dapat berjalan efektif, efisien, tertib dan transparan dan mencerminkan keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku maka perlu disusun pedoman implementasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Implementasi Penerimaan dan Pengeluaran melalui Transaksi Non Tunai pada APBD Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan pada PPKD dan BKD serta Pengeluaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada PD dan Unit Kerja. Termasuk didalamnya diatur mengenai Jenis Penerimaan dan Pengeluaran APBD serta Pengecualiannya dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan serta Disinsentif Penanaman Modal di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 24 dan Pasal 26 Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan serta DIsinsentif Penanaman Modal di Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Bentuk dan kriteria yaitu antara lain pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulasi dan pemberian bantuan modal. Diatur juga mengenai Pemberian DIsinsentif Penanaman Modal terhadap bidang usaha atau jenis usaha terbuka dan tidak terbuka dengan persyaratan. Permohonan insentif dan kemudahan penanaman modal diajukan oleh pimpinan perusahaan atau kuasanya kepada Walikota cq. Kepala DPMPTSP. Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan serta DIsinsentif Penanaman Modal yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perhubungan, Unsur dari Perangkat Daerah/Instansi Terkait lainnya. Selain itu diatur juga mengenai Tata Cara Pelaporan dan Evaluasi serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
28 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Mutasi Masuk dan Keluar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan perlu pengaturan mengenai mekanisme mutasi masuk dan keluar PNS pada Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Mutasi Masuk dan Keluar PNS Pemerintah Kota Pekalongan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 11 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Mutasi PNS. Untuk mutasi keluar dan masuk dapat mengajukan usulan permohonan dengan disertai dokumen dan persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan. DIatur juga mengenai Tim Pertimbangan Mutasi, yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten yang membidangi Administrasi dan Kepala BKPPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat