Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (4) serta Pasal 264 ayat (2) UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan RKPD Kota Pekalongan Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlul menetapkan Perwali tentang RKPD Kota Pekalongan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, sistematika, pengendalian dan evaluasi RKPD, perubahan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 89 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 21A Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelyanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dibutuhkan perubahan dan penambahan tarif pelayanan pada BLUD RSUD Bendan Kota Pekalongan, maka perlu mengubah untuk ketiga kalinya Perwali Pekalongan No 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Bendan Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Pekalongan No 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 27, Pasal 31, Pasal 48, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 diubah.
40 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang Terintegrasi secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim persaingan usaha
yang lebih sehat dalam bidang perdagangan
antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko
swalayan perlu adanya pengaturan mengenai
penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan
toko swalayan; bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan
penanaman modal dan berusaha serta
perdagangan bidang usaha pusat perbelanjaan
dan toko swalayan, perlu menerapkan pelayanan
perizinan berusaha yang terintegrasi secara
elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan W alikota ten tang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan Yang Terintegrasi Secara
Elektronik;
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Momor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, penerbitan perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 39 Tahun 2017 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020 Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Perpres No 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 54 Tahun 2020 tentang perubahan Postur dan Rincian APBD TA 2020, Kepmenkeu No 12/KM.7/2020 tentang Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan TA 2020, serta beberapa hal urgen lainnya yang membutuhkan pergeseran rekening belanja, maka perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBD TA 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Kelima atas Perwali Pekalongan No 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Pekalongan TA 2020;
Pasla 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 72 Tahun 2020; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 1A, Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 6A Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan diubah
Mencabut
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21B Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasaar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan sosial untuk perbaikan rumah tidak layak huni; bahwa dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan pugar rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dipandang perlu adanya pedoman sebagai acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud; bahwa Perwali No 21B Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Hui Bagi Masyarakat berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan;
Pasla 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 14 Tahun 2016; Perad Kota Pekalongan No 4 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, kriteria penerima bantuan, penganggaran, organisasi pelaksana, mekanisme pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21B Tahun 2019 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
19 /PMK.07 /2020 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan
Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana
Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disesase 2Q 19
(COVID-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat clan
Perekonomian Sosial serta be berapa hal urgen lainnya yang
membutuhkan pergeseran rekening belanja APBD, maka
diperlukan beberapa penyesuaian sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
87 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 1A, dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 diubah.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 26 Urusan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
33 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
perlu disusun Jadwal Retensi Arsip; bahwa untuk melaksanakan penyusutan arsip
substantif urusan Pertanian dan Ketahanan
Pangan, Perdagangan, Perhubungan, Kelautan
dan Perikanan, Penanaman Modal, Lingkungan
Hidup, Perindustrian, ICoperasi dan Usaha Kecil
Menengah, Pendidikan clan Kebudayaan,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Komunikasi dan Informatika, Hukum,
Ketenagakerjaan, Perencanaan Pembangunan,
Penelitian, Pengkajian, Pengembangan,
Perekayasaan, Penerapan serta Pendayagunaan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perpustakaan,
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sosial,
Persandian, Statistik, Pemerintah Daerah,
Kesehatan, Pendidikan dan Pelatihan,
Kearsipan, Kependudukan dan Keluarga
Berencana, Kepemudaan dan Olah Raga perlu
disusun Jadwal Retensi Arsip Substantif urusan
tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalcsud dalam huruf a dan bumf b, perlu
menetapkan Peratu ran Walikota Pekalongan
tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 26
Urusan Pemerintah Kota Pekalongan;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tabun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, JRA substantif, penyusutan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
232 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
33 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
perlu disusun Jadwal Retensi Arsip; bahwa untuk melaksanakan penyusutan arsip
keuangan dan kepegawaian maka perlu disusun
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi
Keuangan dan Kepegawaian; bahwa dengan adanya perubahan aturan
hukum tentang pedoman Jadwal Retensi Arsip
Keuangan maka Peraturan Walikota Nomor 13
Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip
Keuangan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota
Pekalongan tentang Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, JRA fasilitatif, penyusutan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
52 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan, Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kesempatan kepada PKL untuk melakukan usaha dan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang bersih, aman, tertib, indah dan komunikatif maka perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengawasan dan penertiban PKl di Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang penataan, pembinaan, pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU no 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perpres No 125 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 30 Tahun 2011; PermenPUPR No 3 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, penataan, larangan dan sanksi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa wabah COVID-19 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas sektor tertentu sampai ke tingkat daerah; bahwa berdasarkan Inmendagri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah dan perpanjangan pemenuhan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a dan huruf e, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, walikot adapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, serta dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan Perwali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf b, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur dalam masing-masing Perda Kota Pekalongan tentang retribusi mengenai pemberian keringanan, pengurangan.
inmendagri No 1 Tahun 2020;
Peraturan walikota ini mengatur tentang pemberian insentif pajak daerah, pemberian insentif retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat