Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Pemotongan Hewan dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap protein
hewani, maka usaha dibidang peternakan meningkat secara signifikan; bahwa dengan meningkatnya usaha peternakan, merupakan potensi
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pekalongan melalui
pemungutan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Retribusi Rumah Pemotongan Hewan, sudah tidak disesuaikan,
sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf, b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rumah Pemotongan Hewan dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan rumah pemotongan hewan, retribusi rumah pemotongan hewan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2000 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011
TEMPAT PELELANGAN IKAN - PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2011/No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, kewenangan Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan
berada pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dibidang
perikanan kepada masyarakat dan untuk menjaga kestabilan
harga ikan di Kota Pekalongan, Pemerintah Daerah perlu
menyelenggarakan Tempat Pelelangan Ikan; bahwa usaha perikanan di Kota Pekalongan merupakan salah
satu potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
melalui pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat
Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat pelelangan ikan, retribusi tempat pelelangan ikan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan kesehatan secara berhasil guna dan
berdaya guna, maka perlu mengatur biaya pelayanan untuk dapat
mengimbangi peningkatan dan perkembangan operasional pelayanan
kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan
aspek keadilan; bahwa dengan berlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan, pemeriksan dan pengawasan kualitas air, makanan, minuman, lingkungan, tempat kerja, kesehatan kerja karyawan, calon pengantin dan calon haji, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penggunaan hasil pendapatan retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kota Pekalongan, maka perlu
adanya pengaturan terhadap Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa tempat rekreasi dan olahraga merupakan potensi untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4
Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban jalur/rute
angkutan umum agar dapat mengikuti perkembangan pesat lalu
lintas dan memberikan kenyamanan bertransportasi bagi
masyarakat Kota Pekalongan, perlu penataan dan pengaturan
trayek; bahwa izin trayek merupakan potensi untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah melalui pemungutan Retribusi Izin
Trayek; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002
tentang Retribusi Izin Trayek sudah tidak sesuai lagi, sehingga
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin trayek, retribusi izin trayek, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan danpelayanan umum kepada masyarakat pemilik kendaraanbermotor perlu melaksanakan pengujian kendaraan bermotor; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada
masyarakat pengguna kendaraan bermotor, serta untuk
meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, dipandang perlu
menyediakan tempat khusus parkir; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tempat khusus
parkir merupakan salah satu jenis retribusi daerah dan
dipandang potensial meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perubahan kondisi perekonomian di Kota
Pekalongan yang berdampak pada kepadatan lalu lintas di ruasruas
jalan tertentu, agar terwujud ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta perlindungan hukum bagi masyarakat, maka perlu menetapkan ulang tata laksana perparkiran; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3
Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2006
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengelola potensi sumber kekayaan daerah sehingga
dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu dibentuk
Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perusahaan, asas, sifat dan tujuan, jenis usaha, modal, organ dan pengelolaan, pengurus, dewan pengawas, direksi dan kepegawaian, rencana kerja dan anggaran, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan laporan keuangan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembinaan, kerja sama, pembubaran, pemeriksaan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH - TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan
proses perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari
perencanaan pembangunan nasional, diperlukan pengelolaan dan
penyelenggaraan yang terpadu yang menjadi tanggung jawab
bersama antara pemerintah kota dan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan pedoman pengaturan
mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, prinsip dan pendekatan, hak dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, tahapan rencana pembangunan daerah, renstra dan renja SKPD, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, bentuk partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
27 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat