Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota
Pekalongan telah ditetapkan sebagai Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
( PPK – BLUD ), sehingga pengaturan tarif layanan Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dimaksud diatur
dalam Peraturan Walikota; bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan
tarif layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 8, angka 12, angka 15, angka 17,
angka 21, angka 23, angka 33, angka 35, angka 37, angka 38, angka 39,
angka 40 dan angka 45, penghapusan angka 6, angka 9, angka 10, angka 13,
angka 14, angka 16, angka 18, angka 22, angka 24 dan angka 25, penyisipan angka 21a, perubahan Pasal 3, Pasal 4, penghapusan Pasal 7 ayat (2) huruf c , perubahan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) , penyisipan ayat (3a), penghapusan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, Pasal 29 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah,
masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan
gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian
gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di
daerah; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah
satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara
dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam
memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol,
dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta
suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender
Dalam Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya jumlah limbah bahan
berbahaya dan beracun yang bersumber dari usaha
dan/atau kegiatan di Kota Pekalongan, sehingga
berpotensi menimbulkan dampak negatif yang bersifat
akumulatif, serta merusak kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan mengganggu kesehatan manusia; bahwa untuk mengendalikan limbah bahan berbahaya dan
beracun, serta memberikan perlindungan terhadap
kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia, serta
untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,
perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, wewenang pengelolaan limbah B3, sumber, jenis dan karakteristik limbah B3, pengelolaan limbah B3, pemantauan, perizinan pengelolaan limbah B3, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan,
pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan
kesejahteraan para pelaku usaha mikro, kecil, menengah
dan usaha lainnya di daerah, perlu adanya fasilitas
bantuan permodalan dalam bentuk dana bergulir; bahwa untuk meweujudkan penguatan permodalan
melalui penyaluran dana bergulir kepada masyarakat
sehingga menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh
dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan
pemerataan perekonomian daerah, maka perlu mengatur
pengelolaan dana bergulir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Dana Bergulir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, sumber pembiayaan dana bergulir, penerima dana bergulir, pengelolaan dana bergulir, pelaksanaan dana bergulir, klasifikasi pengembalian dana bergulir, pemulihan dana bergulir, penghapusan dana bergulir, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa lambang daerah Kota Pekalongan yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tentang
bentuk Lambang Kota Besar Pekalongan tanggal 29
Januari 1957, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Praja Pekalongan untuk mengubah
bentuk lambang Kota Praja Pekalongan tanggal 10 Mei
1958 (Tambahan lembaran daerah Swatantra Tingkat ke-I
Jawa tengah tanggal 15 Desember 1958 Seri B No.11),
perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan
perkembangan dinamika sosial masyarakat, mengandung
filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan
kebanggaan masyarakat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap
penggunaan lambang daerah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Lambang Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis lambang daerah, kedudukan dan fungsi, desain lambang daerah, penggunaan dan penempatan lambang daerah, izin penggunaan logo daerah, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) membahas Rancangan Perda tentang
APBD yang diajukan oleh Walikota untuk memperoleh
persetujuan bersama dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran .Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2015, sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/
216/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015
dan Rancangan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa 'berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 19888; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian
Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Pemerintah Kota Pekalongan Untuk Air
Minum Nomor : PPH – 46 / PK /2013 tanggal 17 Juli 2013,
sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Penerusan
Hibah Nomor: AMA–021/PPH–046/PK/2014 tanggal 13 Juni
2014, diperlukan adanya penyesuaian terhadap besaran
penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Air Minum Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan BAB IIA dan Pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta
perubahan lingkungan di Kota Pekalongan dapat
mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang
dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa/wabah dan
membahayakan kesehatan masyarakat; bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi
dengan wawasan kesehatan yang merupakan tanggung
jawab semua pihak baik Pemerintah Daerah maupun
masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyakit menular, penyelenggaraan, hak dan kewajiban masyarakat, peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, sumber daya, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Label "batik Pekalongan"
ABSTRAK:
bahwa batik merupakan salah satu seni adiluhung
dan mempunyai filosofi yang tinggi serta berkaitan
erat dengan tata kehidupan yang mencerminkan
budaya bangsa Indonesia yang perlu digali,
dipelihara, dilestarikan, dan dilindungi; bahwa maraknya produk tekstil bermotif batik
mulai mengganggu eksistensi produk batik di Kota
Pekalongan;bahwa dalam rangka pemeliharaan, pelestarian
dan perlindungan hukum terhadap batik
Pekalongan serta mempermudah masyarakat
Indonesia dan asing mengenali batik buatan
Pekalongan, perlu simbol atau label "batik
Pekalongan" sebagai identitas batik buatan
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penggunaan Label "batik Pekalongan";
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, penggunaan label batik, ketentuan label batik, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD)
Tahun Anggaran 2014, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa
Tengah N omor 9 10 / 114/2014 ten tang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran
2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2014; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat