Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1. pembentukan dan susunan perangkat daerah
2. pembentukan unit pelaksana teknis
3. staf ahli
4. kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Pekalongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi perangkat daerah
yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263
ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-
2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 06 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15
Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30
Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
1. pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
2. laporan realisasi APBD tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembudayaan Gemar Membaca
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, budaya gemar
membaca merupakan persyaratan yang sangat penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat Kota Pekalongan demi peningkatkan mutu pendidikan
serta kualitas sumber daya manusia sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dan budaya membaca mencakup aspek individual dalam keluarga, masyarakat, komunitas tertentu sampai dengan unsur pemerintah di Kota Pekalongan, untuk
mencapai perbaikan kualitas hidup, memperoleh keterampilan atau kualifikasi tertentu sehingga membuka wacana baru dan menambah wawasan terkait dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan gemar membaca di setiap lapisan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan
Gemar Membaca;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; UndangUndang
Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014;
1. ruang lingkup
2. penyelenggaraan pembudayaan gemar membaca
3. perpustakaan masyarakat
4. perpustakaan kecamatan
5. perpustakaan kelurahan
6. perpustakaan sekolah
7. pengelolaan perpustakaan
8. gerakan pemasyarakatan minat baca
9. evaluasi dan pelaporan
10. penghargaan
11. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2016
PERDA Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah
PERDA Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 tahun 2011 tentang Retibusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan dalam rangka memberikan landasan hukum optimalisasi pemanfaatan aset daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan kekayaan daerah/barang milik daerah yang belum menjadi objek retribusi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011;
Merubah Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun
2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan ACquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan dengan semakin meningkatnya urbanisasi di kota Pekalongan dan berkembangnya berbagai
macam fasilitas di bidang pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal dalam kurun waktu tertentu dengan menempati rumah kos. Sehingga perlu adanya kepastian hukum dalam pengelolaan rumah kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial dan religius masyarakat kota Pekalongan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2015;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Pengelolaan Rumah Kos
3. Izin Penyelenggaraan Rumah Kos
4. Kewajiban dan Larangan
5. Peran Serta Masyarakat
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administratif
8. Sanksi Administratif
9. Ketentuan Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi informasi yang
sudah sedemikian pesat dengan adanya
komunikasi melalui media internet, pada
dasarnya merupakan potensi yang perlu
ditumbuhkembangkan;
b. bahwa meningkatnya kebutuhan manusia akan
informasi ini kemudian ditangkap oleh
masyarakat sebagai sebuah peluang untuk
menjalin komunikasi baik yang bersifat sosial
maupun komersial dalam bentuk usaha warung
internet;
c. bahwa berkembangnya usaha warung internet
belum diikuti dengan pengaturan yang dapat
mengikuti percepatan perkembangan
implementasi teknologi
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4
Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah mengatur hal-hal yang
berhubungan dengan penyelenggaraan usaha Warnet, yang
meliputi :
a. standardisasi penyelenggaraan usaha Warnet;
b. perizinan pendirian penyelenggaraan usaha Warnet; dan
c. pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya urbanisasi di kota Pekalongan dan berkembangnya berbagai
macam fasilitas di bidang pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal dalam kurun waktu tertentu dengan menempati rumah kos, dan dengan perkembangan usaha rumah kos, maka perlu adanya kepastian hukum dalam pengelolaan rumah kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial dan religius masyarakat kota Pekalongan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Rumah Kos;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2015;
1. Asas, Tujuan dan Ruang lingkup
2. Pengelolaan Rumah Kos
3. Izin Penyelenggaraan Rumah Kos
4. Kewajiban dan Larangan
5. Peran serta Masyarakat
6. pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administratif
8. Ketentuan Penyidikan
9. ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku
kehidupan manusia yang penting artinya bagi
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga
perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui
upaya pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung
jawab dalam pengaturan perlindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan,
struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh
pemerintah dan pemerintah daerah dengan
meningkatkan peran serta masyarakat untuk
melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan
cagar budaya;
d. bahwa dengan adanya perubahan paradigma
pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan
aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis
guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
kewenangan untuk menetapkan pengaturan tentang
pengelolaan cagar budaya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun
2009;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan,
Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran yang
strategis dalam mendukung pembangunan sebagai
bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan
keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kota
Pekalongan perlu pengaturan penyelenggaraan
perhubungan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ;
b. jaringan LLAJ;
c. terminal;
d. pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor;
e. dampak lingkungan;
f. manajemen dan rekayasa lalu lintas;
g. analisa dampak lalu lintas;
h. angkutan;
i. pembinaan pemakai jalan;
j. penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
k. perparkiran;
l. pemindahan kendaraan;
m. forum LLAJ;
n. penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi;
o. SDM di bidang perhubungan;
p. peran serta masyarakat;
q. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, penindakan pelanggaran
LLAJ dan kewenangan PPNS;
r. pengawasan dan pengendalian;
s. ketentuan pidana; t. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
62 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat