PERBUP Kab. Konawe No. 10 Tahun 2012 tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah PPK-BLUD Kabupaten Konawe
TARIF DAN PENGELOLAAN JASA HASIL PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT KONAWE
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2011 / NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Rumah Sakit Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
maka besaran tarif layanan pada SKPD yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ditetapkan melalui Peraturan
Bupati
b. bahwa Rumah Sakit Konawe telah menjadi Badan Lnynnan
Umum Daerah (BLUD) sejak penetapannya melalui Peraturan
Bupati Nomor 505 Tanggal 15 Desember 2010
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Konawe tidak sesuai lagi dengan Pedoman Tekni?
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD),sehingga per'u dicabut dan digantikan dengan Peraturan
Bupati
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Tarif dan Pengelolaan Jasa
Hasil Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
RS Konawe
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
1960 nomor 156, tambahan Lembaran Nembaran Negara
Republik Indonesia nomor 2104)
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor
76, tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesi:
nomor 3209)
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 20D3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik 'lonesia Tahun 2003
nomor 47, tambahan Lembaran Nemb ran Negara Republik
Indonesia nomor 4286)
5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 200-1 ter,tang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Rtpubi.'k Indonesia Tahun 2004
nomor 5, tambahan Lembaran Nemb.nan Negara Republik
Indonesia nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 tahun >04 tentang Pemeriksaan ,
Pengelolaan dan TanggungJawab K. ongan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun J 04 nomor 66, tambahan
Lembrn m Nembaran Negara Republik indonesi,i nomor 4400)
7. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 53, (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4389)
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repuhitk Indonesia Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor
130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049 )
10. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 14A,
tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5063)
11. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5072)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 48, tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4502)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578)
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 44);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 83 Tahun 2010)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah
18. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri No 48/Menkes/SKB/ll/1988
10 Tahun 1988 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintuh Dalam Bidang
Kesehatan Kepada Daerah;
19. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Peraturan Pola
Tata Kelola Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 98)
20. Keputusan Bupati Nomor 506 Tahun 2010 tentang Penerapan
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada
Rumah Sakit Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA , OBYEK DAN SUBYEK JASA PELAYANAN KESEHATAN
BAB III PENGELOLAAN JASA PELAYANAN
BAB IV PENGGOLONGAN JASA PELAYANAN
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2011
TARIF PENGGUNAAN GEDUNG PERTEMUAN / DIKLAT, RUMAH DINAS YANG BUKAN PERUNTUKANNYA DAN SARANA OLAH RAGA MILIK PEMERINTAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011 / NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Penggunaan Gedung Pertemuan / Diklat, Rumah Dinas Yang Bukan Peruntukannya Dan Sarana Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna dan pemakai
gedung pertemuan / diklat, rumah dinas bukan peruntukannya dan sarana
olah raga milik Pemerintah Kab. Konawe secara berdaya guna dan berhasil
guna, perlu diperlakukan tarif penggunaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang taril penggunaan gedung
pertemuan / diklat, rumah dinas yang bukan peraniukannya dan sarana olah
rapa milik Pemerintah Kab. Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (
Tambahan Lembaran Negara Lembaran Nepara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang - Undang: ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 );
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 teniang Kewenangan
Pemerintah :
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indondsia Nomor 4139 );
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
Tata Cara Pemungutan Relribusi Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara
Pemeriksaan di Bidang Retribusi:
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem
dan Prosedur Administrasi Pajak Dacrah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Pendapatan Lain - lain;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 815 Tahun1998 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dacrah Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Retribusi Terapat Rekreasi dan Olah Raga.
PERATURAN BUPATI KONAWE PENETAPAN TARIF PENGGUNAAN GEDUNG PERTEMUAN / DIKLAT, RUMAH DINAS YANG BUKAN PERUNTUKANNYA DAN SARANA OLAH RAGA MILIK PEMERINTAT KABUPATEN KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang sangat
Penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Dacrah yang luas.
nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan
Daerah Kab. Konawe tentang Pajak Dacrah perlu di sesuaikan dengan
Undang-undang yang baru di maksud dan pelimpahan kewenangan dan
urusan dari Pemerintah Pusat berupa pengelolaan dan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan maupun Pelimpahan urusan dari Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pemerintah Kabupaten yaitu pengelolaan
dan pemungutan Pajak Air Tanah perlu diatur Tata Cara Pemungutannya:
¢. bahwa sambil menunggu Peraturan Daerah tentang Pajak - pajak maka
untuk menjaga Kemakmuran Pajak Daerah setelah berlakunya Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2000. maka dipandang perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a. b
dan huruf ¢ tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 2950 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum Tata Cara
Perpajakan (lembaran Negara Republik Indonesia Takun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang-undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 40. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3684):
5. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3845);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189):
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keeuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Megara Republik Indonesia Nomor 428¢);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Dacrah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan [embaran Negara Republik - Indonesia - Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
lahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Yahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844):
12.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126.. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
13.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130.. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258):
15.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor):
16.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah - Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165..
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
4737);
18.Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembangunan urusan
Pemerintahan (Lembaran Dacrah Kab. Konawe Tahun 2007 Nomor 44 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PAJAK
BAB III PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB V KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB VII INTENSIF PEMUNGUTAN
BAB VIII KETENTUAN KHUSUS
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalisasi dan mengefektifkan
pemakaian alat berat excavator dan sekaligus dalam upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu untuk
menetapkan peraturan Penatausahaan Pengelolaan Excavator;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2008
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, belum memuat
ketentuan retribusi pemakaian alat berat Excavator;
c. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Swantara Tk. II Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 no. 74, Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia nomor 1822).
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
republik Indonesia nomor 4389).
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 443).
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor
125, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 4438).
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
5049).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha
Perikanan.
8. Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103).
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007 nomor 46).
10. Peraturan Daerah Ka bu paten Konawe Nomor 1 O Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalarn
Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun 2007
nomor44).
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan di Bidang Retribusi Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III TATA CARA PENGGUNAAN JASA
BAB IV BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB V PENATAUSAHAAN RETRIBUSI, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepemilikan Gergaji Rantai
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasat 50 ayat (3) huruf k Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap
orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan
untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Kehutanan No. 531 /Kpts-11/1995 tentang Pelaksanaan
penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai
disebutkan bahwa pemilik gergaji rantai wajib
mendaftarkan gergaji rantai miliknya secara langsung
kepada lnstansi Kehutanan.
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan sambil
menunggu terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
yang mengatur tentang kepemilikan gergaji rantai, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kepemilikan Gergaji Rantai.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lem bar an Negara Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
NE>gcti a T cthun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Norn or 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888) jo Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 147);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48140);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten I Kota;
8. Keputusan Presiden Repulik Indonesia Nomor 21 Tahun
1995 Tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan
Gergaji Rantai.
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 54/Menhut-11/2007
Jo. Pera tu ran Menteri Kehutanan Nomor P .17 I Menhutll
/2008 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.54/Menhut-11/2007 tentang lzin
Peralatan untuk Kegiatan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hu tan Pad a Hu tan Alam a tau Kegiatan lzin Pemanf aatan
Kayu atau Hasil Lelang.
10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
Tentang Pelaksanaan Penjualan,
Penggunaan Gergaji Rantai.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMILIK GERGAJI RANTAI
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN
BAB IV NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB V PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 16 Tahun 2010
PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010 / NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas milik
Pemerintah Daerah yang tidak efisien lagi dan kondisinya membebani Keuangan
Pemerintah Daerah perlu dilakukan penghapusan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Daerah Kabupaten Konawe, Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Daerah
Kabupaten konawe ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut diatas dipandang
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undan-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih
Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lnrionssla Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahnn 2004 Nomor
53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahnn 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1999 tentang Pegelolaan dan
Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tamhahan Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 4503;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tamhahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609;
12. Keputusan Presidan Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem
lnformasi Manajemen Barang Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penilaian Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tabun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KENDARAAN DINAS YANG DAPAT DIJUAL
BAB III PENETAPAN HARGA PENJUALAN DAN CARA PEMBAYARAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2010
PEMBERIAN BANTUAN DANA TIDAK TERDUGA KEPADA DINAS PERTANIAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010 / NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Dana Tidak Terduga Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka Penanggulangan Penyakit Flu burung, rabies
dan penertiban ternak di Kabupaten Konawe perlu dilakukan
tindakan yang cepat dan tepat sehingga dampak sistemik dan
kerugian yang ditimbulkan dapat dihindari terutama
penyebarannya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Ttngkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok
Pengetotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
3. Peraturan C·aerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam
Pernbagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupten Konawe Tahun 2007 Nomor 12);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009
Nomor 77);
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
Pertarna Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun
2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 69);
7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah; 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
8. Peraturan Bupati Konawe Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Mekanisme Pernbayaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 35);
9. Peraturan Bupati . Konawe Nomor ... .. Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe;
10. Peraturan Bupati Konawe Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Operasi Penertiban Hewan/Ternak berkeliaran dalam ·
Wilayah Kabupaten Konawe.
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PEMBERIAN BANTUAN
DANA TIDAK TERDUGA KEPADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN
KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 2002 tentang ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin mendirikan Radio Amatir Stasion Amatir Radio,Komunikasi Radio Antar Penduduk,Single Side Band,Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten kendari (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 5) dan Keputusan Bupati Kendari yang mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002
TATA CARA MENDIRIKAN PERANGKAT RADIO DAN PEMANCAR TELEKOMUNIKASI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010 / NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Dan Tata Cara Mendirikan Perangkat Radio Dan Pemancar Telekomunikasi Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Mendirikan Radio Amatir,
Stasiun Amatir, Radio Komunikasi, Radio Antar Penduduk, Single
Band, Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten Konawe,
maka dalam upaya meningkatkan pelayanan izin dibidang
perhubungan, telekomunikasi dan sandi dipandang perlu melakukan
perubahan struktur besarnya tarif retribusi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa ketentuan dan tata cara mendirikan perangkat radio dan
pemancar telekomunikasi adalah merupakan salah satu sumber
penerimaan daerah yang potensial untuk dikelola oleh daerah dalam
rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah
Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 2002 tentang lzin Mendirikan Radio
Amatir, Stasiun Amatir, Radio Komunikasi, Radio Antar Penduduk,
Single Band, Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten
Kendari sebagaimana telah dimuat dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Kendari Nomor 5 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi dan Perkenomian dewasa ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan c tersebut dtatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II Sulawesi (lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4081 );
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Norn or 4355 );
5. Undang-Undang Norn or 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pera tu ran
Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan
Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaga Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaran
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor , Tambahan
Lembaran Negara Norn or );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupate/Kota
dalam Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4741 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 ten tang
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA,OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VII PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF IZIN PENDIRIAN DAB RETRIBUSI
BAB VIII MASA RETRIBUSI SAAT RETRIBUSI TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX TATA CARA PENDAFTARAN
BAB X TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
BAB XIII TATA CARA PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV TATA CARA PEMBETULAN,PENGUARANGAN KETETAPAN,PENGAPU,SAN ATAU PENGURANGAN SANKS! DAN PEMBATALAN
BAB XV TATA CARA PENYELENGGARAAN KEBERATAN
BAB XVI TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2010.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe
sebagai bagian dari Ketahanan Pangan regional dan Nasional
berdasartkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan, maka dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47 Prp. Tahun
1964 Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 2687);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Tahun 1996, Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tanggung Jawab
Pemerintah Propinsi dan Kabupaten I kota terhadap Penyelenggaraan
Ketahanan Pangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan t.embaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Keputusan Presiden RI Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan
Pangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kab. Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor
44);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor ...... Tahun 2010 ten tang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah ,
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 201 O Nomor ..... );
12. lnstruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kebijakan Perberasan ;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah RI Nomor 50
Tahun 2000 tentang Pedoman susunan Organisasi dan tata Kerja
perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN , SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BAB III DEWAN KETAHANAN PANGAN KECAMATAN
BAB IV TATA KERJA
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010 / NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pendeftarar: Penduduk dan Pencatatan Sipil,
maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tuqas Pokok dan
Fungsi Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kab. Konawe
maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Konawe No 14
Tahun 2008 tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas, maka
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentanq Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822); ·
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentanq Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telan beberapa kali diubah terakhir diubah dengan
undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang -Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan tembaran Negara Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Repulblik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4736);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintan Nomor 37 Tahun 2007 tentang
kewenanqan Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan
Kabupaten / Kota dalam urusan Pemerintahan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Ne mor 82, Tarnbahan
lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
11. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 119);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintat Kabupaten Konawe dalarn
pembagian urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun
2007, Nomor 44);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 46);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kahupaten Konawe Tahun
2008 Nomor 61);
16. Peraturan Bupat' Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Aturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah KalJupaten Konawe Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil.( Berita Daeran Kabupaten Konawe Tahun
2008 Nomor 49 ) ;
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat