PERBUP Kab. Konawe No. 3 Tahun 2011 tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Rumah Sakit Konawe
TARIF DAN PENGELOLAAN JASA HASIL PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PPK-BLUD
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah PPK-BLUD Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD), maka besaran tarif layanan pada SKPD yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK- BLUD) ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 506
Tanggal 15 Desember 2010;
c. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 3 tahun 2011 tentang
tarif dan pengelolaan jasa hasil pelayanan kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Kabupaten Konawe tidak
sesuai lagi dengan Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sehingga periu
dicabut dan digantikan dengan Peraturan Bupati yang baru ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatds, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tahun 2012 tentang Tarif dan
Pengelolaan Jasa Hasii Pelayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe ;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.ll di Sulawesi (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 1959 nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 nomor 156, tambahan Lembaran Nembaran Negara
Republik Indonesia nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor
76, tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan ,
Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 66, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 144,
tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 153,
tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5072);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 48, tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah ;
16. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri No 48/Menkes/SKB/ll/1988
10 Tahun 1988 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang
Kesehatan Kepada Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 44);
18. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Peraturan Pola
Tata Kelola Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 98);
19. Keputusan Bupati Nomor 506 Tahun 2010 tentang Penerapan
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada
Rumah Sakit Konawe;
20. Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2011 tentang tarif dan
pengelolaan jasa hasil pelayanan kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SU BYEK JASA PELAYANAN KESEHATAN
BAB III PENGELOLAAN JASA HASIL PELAYANAN
BAB IV PENGGOLONGAN JASA PELAYANAN
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2012
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH PADA LINGKUP INSPEKTORAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Pada Lingkup Inspektorat Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan angka Kreditnya dan
peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 22 dan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan
Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.
b. Sehubungan dengan maksud huruf (a) tersebut maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974, tentang Pokok- pokok Kepegawaian
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 3041 ) sebagaimana tel ah diubah dengan
undang-undang Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undan
Nomor 8 Tahun 1974 ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890),
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara
Republik Indosia Nomor 4437 ), sebagaimana telah dua kali diubah, ter akhir
dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2008 ( lembaran Negara Republik
Indinasia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang pemberhentian / pemberhentian
sementara Pegawai Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797)..
4. Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547),
5. Peraturan Pemerintah Nomor: 30 Tahun 2010, Tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098 ), sebagaimana telah dua
belas kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 31);
7. Peraturan pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagamana telah diubah
dengan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 ( lembaaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4332 ).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016 ), sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4192);
9. Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang kenaikan pangkat pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017 ), sebagaimana telah
di ubah dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ( lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
10. Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang pendidikan dan pelatihan
jabatan pegawai Negeri Sipil ( fembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019),
11. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 63
Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 2003
tentang wewenang, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164.
12. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang pedoman pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah ( lembaaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4594);
13. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah
antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah
Kabupaten /Kota ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor
82,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
14. Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan lembaran
Negara Republik indonesia nomor 4741).
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
pembantuan ( lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
16. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Funssional
Pegawai Negeri Sipil.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang kewenangan
pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagisn urusan pemerintahan.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang perubahan Nama Kabupaten
Kendari menjadi menjadi Kabupaten Konawe { lembaran Negara Repoblik
Indonesi Tahun 2004 Nomor 103.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007, Tgl 31 Desember
2007 tentang Bagan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAB III TIM PENILAI ANGKA KREDIT
BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
BAB V RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
BAB VI KETETUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETETUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2012
PERBUP Kab. Konawe No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Dana Operasional Kelurahan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2012 tentang Dana Operasional Kelurahan yang telah dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 133, diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rfcingka meningkatkan kompetensi dan
kinerja Kelurahan daiam wilayah Kabupaten Konawe
serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, dipandang perlu
diatur dan ditetepkan dengan Peraturan Bupati Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang - undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun
2004 Nomorl26.Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peratyran perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
pedoman penyusunan dan penerapan Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4525);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun
2005 Nomor 159);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Bupati Konawe Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah
Tahun 201 Nomor 9);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB III PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB IV PENYALURAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3A Tahun 2011
KLAIM ATAS PEMANFAATAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN DASAR KELUARGA MISKIN MELALUI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN RAKYAT MAKMUR MERATA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3A, BD.2011 / NO.3A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klaim Atas Pemanfaatan Biaya Pelayanan Kesehatan Dasar Keluarga Miskin Melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Pembangunan Rakyat Makmur Merata Dikabupaten Konawe Tahun Angggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa datam upaya meningkatkan akses dan mutu petayanan
kesehatan dasar di Kabupaten Konawe maka pemerintah pusat
dan Pemerintah Kabupaten Konawe mengatokasikan biaya
petayanan kesehatan bagi ketuarga miskin metatui program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKEST'\AS) dan petayanan
Kesehatan pembangunan Rakyat Makmur Merata (PERMATA).
b. bahwa biaya petayanan kesehatan bagi ketuarga miskin datam
program petayanan kesehatan permata yang diatokasikan
metatui Anggaran pendapatan Betanja Daerah (APBD)
Kabupaten Konawe, digunakan setain untuk mendukung
peningkatan kuatitas petayanan kesehatan dasar datam
program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan
Pembangun Kesejahteraan Masyarakat (BAHTERAMAS) -luga
untuk menjangkau ketuarga miskin yang betum tercakup datam
program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan
Pem ban gu n Kesejahteraan Masya rakat ( BAHTERAMAS ) ;
c. bahwa sambil menunggu perubahan peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi
Petayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, pos
Petayanan Desa dan Laboratorium, maka dipandang pertu
diatur pemanfaatan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b tersebut diatas dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
huruf f Pasal 2 Bab rv peraturan Menteri Kesehatan Repubtik
Indonesia Nomor 1097 / MENKES/pER/vt /2011 tentang petunjuk
teknis Petayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JAMKESIMS ) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf d, b, dan c tersebut, maka dipandang pertu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat ll di Sutawesi (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lemoaran
Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Peru ndang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerjntahan
Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republrk Indonesra
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun Z00B tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubt.ik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Neqara
Republ.ik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126.
Tambahan Lembaran Negara Repubtik Nomor 3637);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Nomor 5063):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubtik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Neeara
Repubtik Indonesia Nomor 4739) ;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Repubtik Indonesia Nomor
1097/MENKES/PER/Vl /201 1 tentang petunjuk Teknis pelayanan
Kesehatan Dasar Jamkesmas.
9. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri DaLam
Negeri Nomor 48/Menkes/SKB / 11 /1988 10 Tahun 1988 tentang
petunjuk petaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1987 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah datam
Bidang Kesehatan kepada Daerah;
10. Keputusan Eersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 684/Menkes/SKB/Xll/1998 87 Tahun 1998
tentang Pedoman Petaksanaan Pungutan Retribusi petayanan
Kesehatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRUKTUR DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERSENTASE PEMBAGIAN ATAS PENGELOLAAN JASA
BAB IV KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan
kinerja Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Konawe
serta pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 1 T ahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, dipandang perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Oaerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI T ahun 2004
Nomor66,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomr 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 T ahun 2005 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Nomopr 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI T ahun 2004
Nomor125,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 T ahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Rl
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 159);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2011);
10. Peraturan Bupati Konawe Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2011 (Sarita Daerah
Tahun 2011 Nomor 87);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB III PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB IV PENYALURAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011 / NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 8 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa bagi
seluruh Desa di Kabupaten Konawe yang anggarannya
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 1 Tahun 2011 tentang APBD Kabupaten Konawe
Tahun Anggaran 2011, dipandang perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2011 dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan
Lembaran Negara Ri Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomr 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomopr 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor125,Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 103 ).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4587) ;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2008 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara RI Thn 2008
Nomor 40).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 29 Tahun 2006
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 35 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 66 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2009
tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 72 Tahun 2009)
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor.... Tahun 2011)
17. Peraturan Bupati Konawe Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2011.
Bagian Kesatu Alokasi Dana Desa
Bagian Kedua Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Bagian Ketiga Penyaluran Alokasi Dana Desa
Bagian Kelima Pernutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2011
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam
Kabupaten Konawe, dipandang perlu melakukan perubanan t a r if ;
b. bahwa tarif retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kendari Nomor 9 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 33
T ah u n i995 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Kabupaten Daerah
Tingkat II Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
perekonomian saat ini ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut diatas dipandang perlu ditetapkan terlebih
dahulu dalam Peraturan Bupati .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negera Repubiik
Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4081);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 7.004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 N o m o r 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 teniiang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaga Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupate/Kcta
dalam Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
M . Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian
Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2007 Nomoi 44);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IZIN DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB XVI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih tertib dan terarahnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun 2011, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa, untuk memenuhi maksud huruf a di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, s ebagaimana
telah diubah dengan undang-Undang Nomor
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomo<
246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 385!);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
J a s a Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korups
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 39;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4355); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undany
(Lembaran Negara Tahun ‘2004 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentarv
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawa
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 200-1
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nornor
4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem P e r e nc a n a a n Pembangunan Nasiona!
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nornor
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, se bagaimana telah diubah
terakahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008;
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentarv
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pu
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor i03j;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan J a s a Konstruksi;
15. Peraturan Memerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara.
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keucngan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tertian-..)
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dari Anggota DPRD;
19. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur;
20. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman pelaksanaan P e n g a d a a n Barang /’ J a s a
di Instansi Pemerintah (LN Tahun 2003 Nomor 120 )
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2007;
21. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tenlang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nornor 10
Tahun 2C07 tentang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (LD 2007 Nomor 44 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Momoi
11,12,13 Tahun 2007 dan Nomor 1 Tahun 200t
tentang Pembentukan Organisasi Petangku
Daerah (LD Tahun 2007 Nomor 45,46,47, dan 49);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor ! 1
tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Barang Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nornor !'/
tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Konawe;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor
Tahun 2010 tentang Penet a p a n APBD Kabupaten
Konawe Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupafo
Konawe Nomor 77);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahi
1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang
Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun
2004 tentang Pedoman Pengolahan Barang
Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008 tentang tata c.cra Penata Usahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara serta Penyampaian;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 / f a hu : ,
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang miiii
Daerah seria perubahannya Permendagri Nomor o9
Tahun 2007;
31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/
2008 tentang Standar Biaya umum Tahun 2009;
Peraturan Menteri Kimpraswil Nomor 43 Tahun 2007
tentang Standart dan pedoman p e n g a d a a n J a s a
Konstruksi;
32. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 373/KPTS/M/
2001 tentang Sewa Rumah Negara;
3. Peraturan Lembaga J a s a Konstruksi (LPJK) Nomor
12a Tahun 2008. Tentang Registrasi Usaha J a s a
P ere ncana Konstruksi dan jasa Pengawas Konstruksi.
34. Peraturan Bupati Konawe Nomor 1 Tahun 201 1
tentang Penjabaran Program dan Kegiatan APBD
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP DAN AZAS UMUM PELAKSANAAN APBD BAB III
PELAKSANAAN APBD BAB V
STANDARISASI BIAYA BAB VII
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAB VIII
PERGESERAN ANGGARAN/CHANGE CONTRACT ORDER (CCO) BAB X
KOORDINASI, PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Peraturan Bupati
Konawe Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan APBD Tahun 2009
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Konawe Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2011 / NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201 O yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Nomor 2
Tahun 2010 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
( Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1967 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 T ahun 1992 tentang Si stem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411 );
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 T ahun
2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46);
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1 /2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An -
Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 49/Permentan/
SR.130/9/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/
1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada
padi sawah spesifik lokasi;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT. 160/7 /2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/
OT. 160/7 /2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
22. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 08 Tahun
2011 tanggal 22 Pebruari 2011 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian TA . 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2011
PEDOMAN AKUNTANSI KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT KONAWE
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011 / NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 116 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah dan Pasa! 57 ayat (4), perlu mengatur ketentuan
mengenai Pedoman Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah pada Rumah Sakit Konawe;
b. banwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Akmuansi
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit
Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.ll seSulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun >00i
nomor 47, tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 5, tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 53, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan ,
Pengelolaan dan TanggurigJawab Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 66, tambahan
Lembarar. Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 4'100)
6. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 176
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabjpaten Konawe
(Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 48, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomoi 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standai
Akuntansi Pemerincahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 nomor 49, tambahan Lembaran Nembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Nembaran Negara RepubliK Indonesia nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran
Negara nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, tambahan Lembaran Negara nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran Nembaran Negara
nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
tambahan Lembarin Nembaran Negara nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistim
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006
Nomor 25, tambahan Lembaran Nembaran Negara nomor 4614);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun ,
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kabupaten
Konawe
21. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Peraturan Pola
Tata Kelola Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Pada Rumah Sakit Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
BAB III SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
BAB IV PELAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
BAB VI REVIEW DAN AUDIT
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat