Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Kelurahan
ABSTRAK:
Meningkatkan kompetensi dan kinerja Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Konawe serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016.
Undang-undang No. 29 Tahun 1959;
Undang-undang No. 17 Tahun 2003;
Undang-undang No. 1 Tahun 2004;
Undang-undang No. 33 Tahun 2004;
Undang-undang No. 12 Tahun 2011;
Undang-undang No. 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 33 Tahun 2015;
KETENTUAN UMUM;
DANA OPERASIONAL KELURAHAN;
PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN;
PENYALURAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN;
PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Peraturan Bupati Konawe No. 2.A Tahun 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Di Kabupaten Konawe Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pasal 95, pasal 96 dan pasal 97 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Konawe tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keunagan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tenang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Begara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16
Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Desa, Kelurahan dan Kecamatan se Sulawesi Tenggara Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2014, Nomor 135);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
19. Peraturan Bupati Konawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER PENDANAAN
BAB IV PENENTUAN BESARAN
BAB V TIM EVALUASI, POKJA VERIFIKASI DAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DANA DESA
BAB VI PERSYARATAN PENGAJUAN
BAB VII MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII PENGGUNAAN
BAB IX PENGELOLAAN
BAB X PELAPORAN
BAB XI PERTANGGUNG JAWABAN
BAB XII PENGAWASAN
BAB XIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5A Tahun 2015
PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5A, BD.2015 / NO.5A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa agar pengadaan barang/jasa di Desa dapat
bermanfaat bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa
dan Masyarakat perlu adanya Pengaturan mengenai tata
cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan
komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai
pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa
di desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA NILAI PENGADAAN
BAB III PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB IV KEGIATAN SWAKELOLA
BAB V KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VI PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
BAB VII KEADAAN KAHAR
BAB VIII PEMUTUSAN PERJANJIAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB IX PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 19A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Penetapan Besaran Hibah Dan Bantuan Sosial Kepada Penerima Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 32 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggran
Pendapatan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan daftar
penerima dan besaran hibah serta bantuan sosial dengan keputusan
Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang
dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan
sosial kepada penerima hibah perlu dibuat daftar penerima dan
besaran hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2015;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan
peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukkan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keunangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 4355)
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12
tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia I'ahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja dan Instansi Pemerintah (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 135);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Tahun
2014 Nomor 184 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3B Tahun 2015
PENETAPAN BESARAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KEPADA PENERIMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3B, BD.2015 / NO.3B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Hibah Dan Bantuan Sosial Kepada Penerima Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 32 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggran
Pendapatan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan daftar
penerima dan besaran hibah serta bantuan sosial dengan keputusan
Kepaia Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang
dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan
sosial kepada penerima hibah perlu dibuat daftar penerima dan
besaran hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2015;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan
peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukkan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 4355) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12
tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja dan Instansi Pemerintah (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe 1ahun 2014 Nomor 135);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Tahun
2014 Nomor 184 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 1A Tahun 2015
MEKANISME PEMBIAYAAN DAN ALUR PENGEMBALIAN BIAYA PENANGKARAN BENIH PADI SAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1A, BD.2015 / NO.1A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembiayaan Dan Alur Pengembalian Biaya Penangkaran Benih Padi Sawah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
sesual karakteristik dan potensi kabupaten konawe sebagr.
daerah penghasil beras maka perlu dilakukan penangkaran
benih padi sawah untuk menjamin ketersediaan benih bagi
petani;
b. bahwa penangkaran benih padi sawah dibiayai dari dana
APBD Kabupaten konawe, sehingga perlu diatur mekanisme
pembiayaan dan alur pengembalian biaya penangkaran benih
padi sawah ke kas daerah,;
c. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana pada huruf a
dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Konawe tentang mekanisme pembiayaan dan alur
pengembalian biaya penangkaran benih padi sawah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor, 94 Tambahan Lembarab Negara Republik
Indoneisa Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049),
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421):
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438 );
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049),
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tTahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58 Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4262);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1017/Kpts/TP.120/98
Tahun 1998 tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin
Pemasukan Benih dan Penangkaran Benih Bina;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 47 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB III KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUMBER DANA
BAB V MEKANIS PEMBIAYAAN
BAB VI ALUR PENGEMBALIAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
BAB VII KEADAAN MEMAKSA ATAU FORCE MAJEURE
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3A Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3A, BD.2015 / NO.3A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Masayarakat Desa dan Percepatan pembangunan di Desa serta peningkatan kualitas Sumber daya Aparat Desa dan masyarakat Desa dalam mendukung jalannya proses Pemerintahan di Desa. Pemerintah Kabupaten Konawe memberikan program bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa kepada Desa definitif se-Kab. Konawe Tahun 2015;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan khususnya program bantuan keuangan dan/atau program revalitasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Desa, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun Anggaran 2015 sebagai aturan pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Lembaran Negara Nomor 5578);
6. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang tata Cara dan Persyaratan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan produk hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 08 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 72 Tahun 2009);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 135 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III KELEMBAGAAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKANISME PERMINTAAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SERTA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 18A Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2015 Nomor 79)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional, maka dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemberian
dukungan teknis dan operasional kepada Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Konawe dalam bidang pencegahan dan
pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika
pertu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Konawe;
b. bahwa sambil menunggu proses peralihan BNNK Konawe menjadi
instansi Vertikal di Kabupaten Konawe, maka Pelaksana Harian BNNK
Konawe terlebih dahulu pembentukannya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe dan untuk sementara tetap menjadi bagian
dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat !! di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3852);
6. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangat Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi
dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III ESELONERING
BAB IV PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DARI DAN DALAM JABATAN
BAB V TATA KERJA DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 2A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan
kinerja Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Konawe
serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, dipandang perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
( Lembaran Negara RepubliK Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor126,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor : 5, Tambahan Lembaran Negara
Nom:o 4355 );
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 103) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
pedoman penyusunan dan penerapan Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4525);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
laporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe tahun 2014 Nomor 135);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB III PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB IV PENYALURAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dalam Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghindari terjadinya masa berlaku
suatu izin usaha secara terus menerus tanpa ada
waktu yang membatasi maka dipandang perlu
untuk menentukan tenggang waktu berakhirnya
suatu izin usaha;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 dan Pasal 15 Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Dalam Kabupaten Konawe perlu dilakukan
penyesuaian perubahan masa berlaku izin usaha
dan retribusi daftar ulang (heregistrasi) pada
perusahaan dalam wilayah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3215);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 204 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3649);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagaian Urusan Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13
Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan pemberian
Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012
Nomor 03);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2
tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2013 Nomor 111);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1985 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran
Bagi Perusahaan-perusahaan yang mengadakan
penanaman modal menurut Undang-undang Nomor
1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1968;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1987 tentang penertiban Pungutan-pungutan dan
Jangka Waktu terhadap Pemberian izin Undangundang
Gangguan (UUG)/H.O);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1993 tentang Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan
Izin Undang-undang Gangguan (UUG)/H.O bagi
Perusahaan Industri;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggara Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DALAM KABUPATEN KONAWE
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Nomor 5 Tahun 2014
tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Kabupaten Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 164) dirubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat