Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 447
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 24
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian/perubahan kembali;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun. 2016 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah maka sesuai Pasal 511 ayat (2)
disebutkan , Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang
milik daerah yang telah ditetapkan agar menyesuaikan
dengan Peraturan Menteri ini;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf b diatas , untuk
memberikan kepastian hukum dan terpenuhinya tertib
administrasi pengelolaan barang milik daerah di kabupaten
konawe maka sambil menunggu ditetapkannya Peraturan
Daerah terbaru tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di
Kabupaten Konawe perlu mengatur kembali dalam
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5610);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barag Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB IV PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V PENGADAAN
BAB VI PENGGUNAAN
BAB VII PEMANFAATAN
BAB VIII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB IX PENILAIAN
BAB X PEMINDAHTANGANAN
BAB XI PEMUSNAHAN
BAB XII PENGHAPUSAN
BAB XIII PENATAUSAHAAN
BAB XIV SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET DAERAH
BAB XV PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA OPD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XVII BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
BAB XVIII GANTI RUGI DAN SANKSI
BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 39 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Konawe No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025
Mencabut
Peraturan Bupati Konawe Nomor 23 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2020-2024 (BeritaDaerah Kabupaten KonaweTahun 2020 Nomor 23)
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 445
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan
langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik dan bersih;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2025, dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b perlu
disusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk jangka
waktu 5 (lima)tahun yang merupakan pedoman untuk
melaksanakan Reformasi Birokrasi di Pemerintah
Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan hurufb perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map ReformasiBirokrasi
Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2021-2025
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor3851);
4. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor4421);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik ~
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakbir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
prangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah
nomor 72 tahun 2019 nomor 18 tahun 2016 tentang
perangkat daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1877);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 201 G - 2025;
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor89);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
112. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor
" 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor441).
BAB I KETENTUANUMUM
BAD II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III SISTEMATIKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 31 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 437
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak
usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar
dan pelaksanaan untuk membantu anak didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Pasal
2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100
Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal serta dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan di Kabupaten/Kota perlu menyusun
pedoman pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan
Minimal pada pendidikan anak usia dini dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang pedoman
pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal pada
pendidikan anak usia dini
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat [l di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5603);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1679),
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2AP
Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Minimal Pendidikan;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia dini dan Kependidikan Kesetaraan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENERIMA PELAYANAN DASAR
BAB V MUTU PELAYANAN DASAR
BAB VI PENUNTASAN PAUD 1 TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB IX ANGGARAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 29 Tahun 2021
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 435
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mecmperhatikan aspiras1,
usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dun1a
usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe
dan perkembangan yang udak sesuai dengan asumsi
kerangka ekonomi daerah serta kerangka
pendanaan, priontas dan sasaran pembangunan,
rencana program dan kegiatan prioritas daerah,
maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe
Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2021 dan
untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan
penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal
355 (l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 247, Perubahan RKPI ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentan
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
mendukung penanganan Pandemi COVID-19 dan
dampaknya;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021
10. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 21 Tahun 2020 Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021.;
11. Peraturan Bupati KonaweNomor 42 Tahun 2020
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Tahun 2021;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
BAR IV KETENTUAN PEENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
371
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 28 Tahun 2021
PERBUP Kab. Konawe No. 57 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 28 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 434
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan
serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha,
serta jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe dan
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan,
prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program
dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun
berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2022 dan untuk
menjaga konsistensi antara perencanaan dan
penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 3
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022, RKPD ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe
Tahun 2022.
1.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk.lI di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022;
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 21
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe
Tahun 2018-2023.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
264
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2021
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 431
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah Kabupaten Konawe, maka perlu
ditetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerab dan Retribusi Daerab (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubab terkabir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Daerab Kabupaten Konawe Nomor 1 Tabun
2012 tentang Pajak Daerah Kabupaten Konawe;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 36
Tahun 2020 tentang penetapan harga patokan Mineral
Bukan Logamdan Batuan.
BAB I KETENTUA UMUM
BAB II OBJEK PAJAK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR PENGENAAN, MASA PAJAK DAN TERUTANGNYA PAJAK SERTA TARIF PAJAK
BAB IV PENGELOLAAN PUNGUTAN
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN,PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VIII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IX TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X PELAKSANAAN,PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 430
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Beras Kepada ASN Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
Aparatur Sipil Negara serta untuk penyerapan hasil
produksi beras petani lokal maka perlu adanya peran
pemerintah daerah untuk mengatur ketersedian
pangan darr/atau memfasilitasi pemasaran produksi
beras lokal petani kepada Aparatur Sipil Negara di
Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyediaan Beras Kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 ten tang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV PENDATAAN
BAB V PELAKSANAAN
BAB VI KELAS MUTU BERAS DAN KEMASAN
BAB VII JUMLAH DAN HARGA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 429
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah TK. II Se Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6682);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
20LS tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2AP Nomor 157).
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 253).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2021
HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN PADA BIDANG KONSTRUKSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 427
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pada Bidang Konstruksi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran satuan perangkat daerah perlu membuat harga
satuan pokok kegiatan pada bidang konstruksi
dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, harga satuan pokok
kegiatan pada bidang konstruksi ditetapkan dengan
Peraturan Kepala daerah/Peraturan Bupati;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe tentang harga satuan
pokok kegiatan pada bidang konstruksi Tahun Anggaran
2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presdien Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
11. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah Tahun Anggaran 2021 {Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 I PRT /MI 2016
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan
Bidang pekerjaan umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1447);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 246
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa agar penggunaan anggaran belanja dapat lebih
efektif, efisien, transparan, adil dan dapat
dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman bagi
perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan
anggaran serta penilaian kewajaran atas beban kerja dan
biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu
kegiatan dalam belanja daerah oleh setiap satuan kerja
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu Analisis
Standar Belanja dalam Peraturan Bupati;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe tentang Analisis
Standar Belanja Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Ten tang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KOMPONEN ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB IV JENIS ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB V PENERAPAN DAN PERUBAHAN ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB VI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat