Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial
kesehatan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja yang melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar, maka diperlukan
Jaminan Sosial Kesehatan melalui kepesertaan Program
Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
b. bahwa pemerintah daerah berwenang tidak memberikan
pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja dan Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indones~a
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20
Tamba?an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520)'.
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5312);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah ' Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Ka bu paten/ Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan PenyelenggaraJaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 73);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tah un 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
19. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29);
20. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jamman
Kesehatan ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
21. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-12/MEN/VI/2007
tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
ten tang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB III TUJUAN,
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
BAB V KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM -PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Penerapan Teknologi Informasi
ABSTRAK:
1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 6. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah bagian atau subordinat SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program. 7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kolaka Timur. 8. Bagian Humas dan Pro
tokoler adalah Bagian Humas dan Protokoler di Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 9. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah merupakan dokumen perencanaan daerah dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015, dalam upaya perwujudan dan pencapaian visi dan misi daerah secara bertahap di Kabupaten Kolaka Timur. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Bupati. 11. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut KUA adalah rencana dokumen yang memuat kebijakan pendapatan
, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut • (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. 13. Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi. 14. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu a tau lebih unit kerja · pada OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya, baik yang berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 700);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4081);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 517);
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS, MAKSUD TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN,
BAB III KEBIJAKAN DAN STRATEGI,
BAB IV PERENCANAAN,
BAB V SUMBER DAYA MANUSIA,
BAB VI KOORDINASI,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu dilakukan Penetapan pembangunan desa yang berbasis kawasan perdesaan;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka Timur .
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nornor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851):
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nornor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4438);
6.Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor tlS85);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lernharan Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten
Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi. Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23};
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aaparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang - Uudang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana Telah
diubah dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Permerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerinrahan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82);
14. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat;
15. Peraturan Presiden Nomor 1S Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:
16. Peraturan Presiden Nornor 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa.
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
17. Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi
dan Tata Keria Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
19. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nornor 47 Tahun 2014 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kolaka Timur Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kolaka Timur Tahun Anggaran 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENATAAN RUANG,
BAB V PENETAPAN DAN PENGEMBANGAN
PUSAT PERTUMBUHAN TERPADU ANTAR DESA (PPTAD),
BAB VI PENGUATAN KAPASITAS MASYARAKAT,
KELEMBAGAAN DAN KEMITRAAN,
BAB VII MEKANISME PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
BERBASIS MASYARAKAT (PKPBM),
BAB VIII PENDANAAN,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, BAB VIII Badan Usaha Milik Desa bagian kesatu pendirian dan
organisasi pengelola pada Pasal 132 ayat 1 (satu) yang menyatakan bahwa
Desa dapat mendirikan BUM Desa, maka Bupati Kolaka Timur menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan BUMDes;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat
melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
c. bahwa salah satu upaya mengurangi kesenjangan ekonomi dan penduduk
miskin, adalah menciptakan kesempatan kerja dan berusaha bagi
masyarakat desa dan salah satu strategi pembangunan yang patut
dikembangkan adalah rnembentuk Badan Usaha Milik Desa;
d. bahwa Badan Usaha Milik Desa dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya secara yuridis formal harus berbadan hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati Kabupaten Kolaka Timur tentang Pedoman Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
I. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembabaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Perundang-undangan
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penaggulangan Kemiskinan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN,
BAB V ORGAN,
BAB VI PENGELOLAAN,
BAB VII PERIZINAN,
BAB VIII PEMBUBARAN
BAB IX PEMBINAAN,
BAB X PENGAWASAN,
BAB XI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pendapatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
paradigma sistern pembiayaan pelayanan
kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
(FKTP1 dari sistern pembayaran langsung (out of
pocket] menjadi sistern Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN), JAMKESDA dan lainnya, sehingga
FKTP milik Pernerintah Kabupaten Kolaka Timur
memperoleh pendapatan dari pihak penjamin;
b. bahwa sehubungan dengan adanya peridapatan
sebagaimana dimaksucl pada huruf a) di atas
alokasi penggunaannya perlu diatur dalam
sebuah peraturan bupati.
l. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistern Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4456);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256);
4. Undang - undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur (Lemharan
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor 23;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 5401);
5. Undang - undang Nornor 23 Tahun 2014 Tentang
Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nornor 2 Tabun 2014 tentang Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014, Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
peraturan Presiden nomor 12 Tahiin 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
7. Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas ·
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Dae rah
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun .
2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1392);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2013 ten tang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun
2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 589).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUJUAN, PROPOUSI, DAN TATA CARA,
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kolaka
Timur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Penyusunan Tugas Pokok dan
Fungsi Badan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten
Kolaka Timur.
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 126 TLNRI
Nomor 4438);
3. Uridang-undang Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman pembinaan dan pengawasan penyelanggaraan
pemerintahan (LNRI Tahun 2005 Nomor 165, TLNRI
Nomor 4539);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang undang Nomor 8 Tahun 2013 ten tang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun 2013
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia, Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pernerintah Pengganti Undang-Undang Norn.or 2 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pernbagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Talrun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kenala Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 56 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Tahun
2014 Nomor 56).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB IV KEPEGAWAIAN,
BAB V PEMBIAYAAN,
BAB VI TATA KERJA,
BAB VII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kolaka Timur Nomor 60 tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka timur;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu
penyusunan Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nemer 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
S. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana
Dalam Penanggulangan Bencana;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah; ·
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46
tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
17. Peraturan Bupati Kolaka. Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 60
tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka timur [Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2014 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pespawawi) Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan Lembaga Pengembangan Pesparawi dalam menampung serta menggali bakat di bidang musik gerejawi melalui kreasi dan kreativitas pada tingkat lokal maupun regional dalam rangka memotivasi umat Kristiani dalam kesadaran beragama dan kehidupan iman, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa berdasarkan pada huruf a di atas dan untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas, perlu dibentuk Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pemberitahuan Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi Nasional.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS PENGURUS,
BAB V PERMUSYAWARATAN,
BAB VI KEUANGAN,
BAB VII PELAKSANA PESPARAWI,
BAB VIII HUBUNGAN ORGANISASI,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada BAB V Pasal 6 Ayat 3 dan
Pasal 7 Peraturan Bupati Kol aka Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang
penyertaan modal Perusahaan Daerah/PD. Aneka Usaha Kabupaten
Kolaka Timur, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu dibuatkan
dengan keputusan Bupati.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 74 tambahan lembaran Negara Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 1070,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2910).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesja Nomor 4438).
5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Propinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 23).
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat,
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata
cara pembinaan Perusahaan Daerah dilingkup Pemerintah Daerah .
8.Peraturan Menteri Daiam Negeri Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Anggaran Pembelanjaan Daerah Tahun 2014.
9. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor I Tahun 2013 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Perusahaan Daerah/PD. Aneka Usaha Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II DANA PENYERTAAN MODAL,
BAB III PENGGUNAAN DANA PENYERTAAN MODAL,
BAB IV PERENCANAAN,
BAB V PELAKSANAAN,
BAB VI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN,
BAB VII SISA HASIL USAHA (SHU),
BAB VIII PELAPORAN,
BAB IX KETENTUAN TAMBAHAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 57 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang SOTK Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan di
Kabupaten Kolaka Timur dibentuk Perangkat Daerah
berupa Dinas Daerah;
c. bahwa dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Timur, perlu ditinjau
kembali karena masih terdapat fungsi yang belum
terakomodir didalamnya dan menetapkan Nomenklatur
baru yang dianggap kebutuhan prioritas Daerah;
d. bahwa perubahan nomenklatur kelembagaan Dinas
daerah lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kolaka
Timur telah memperoleh persetujuan Gubernur Sulawesi
Tenggara melalui Surat Nomor 061/5310.a Tanggal 17
November 2014 Perihal Fasilitasi Perubahan Nomenklatur
Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Kolaka Timur
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 32, Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125,
TLNRI Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah dua kali
terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun
2008 Nomor 59, TLNRI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 126,TLNRI Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan (LNRI Tahun 2005 Nomor 165, TLNRI
Nomor 4539);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (LNRI Tahun 2013 Nomor 23, TLNRI
Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (LNRI Tahun 2014 Nomor 6, TLNRI Nomor
5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ten tang
Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (LNRI Tahun 2000 Nomor 54, TLNRI
Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, ten tang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ,
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2014
tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah
lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) diubah Keseluruhannya, Ketentuan Lampiran I sampai dengan XI ditambah
dengan Lampiran XII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat