Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Dae ah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2 015 tentang
susunan Organisasi clan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur pada huruf a, dipandang perlu
menyusun tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan
Pangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Penjabaran tugas Pokok dan fungsi Badan
Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 PRP 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Sulawesi
Tenggara(Lembaran- Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4437) Sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tehun 2004, tentang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dar
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repuolik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahen Lembarar
Negara RI Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2 013 Tentang
pembentukan Kabupaten Kolaka Timur;
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara(LNRI Tahun 2014 Nmor 6, TLNRI Noor
5494);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan;
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republil
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembarar
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimane
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Thur
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undan;
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaeraJ.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201%
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republil
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraar
Pemerintah( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4539);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tenta.ng Pembagian Urusan pemerirtah
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi da1
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia 2007 Nomor 89);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 200
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangka'
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomcr %
Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupat'
Kolaka 'Timur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Dacrah
Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KETENTUAN LAIN LAIN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Susunanan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur, maka perlu menyesuaikan Togas Pokok dan
Fungsi Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur yang berkedudukan di Kendari;
b. bahwa sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut dan
sebagai upaya untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Pembangunan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur serta
mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Kantor Penghubung Pemerintah Daerah secara lebih
efisien dan efektif, dipandang perlu mengatur Penjabaran
Togas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Uraian Togas Pokok dan Fungsi Kantor
Penghubung Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389 );
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
4. Undang-Undang No. 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 20 14 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ten tang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 174 1);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN,
BAB IV TATAKERJA,
BABV PENGANGKATAN DALAM JABATAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur, maka perlu menyusun
penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Perpustakaan
dan Arsip Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah
dimaksud, dipandang perlu menyusun tugas pokok dan
fungsi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten
Kolaka Timur;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, dan b diatas,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Timur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten tang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007_,
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012,
tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementrian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V PENGANGKATAN DALAM JABATAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana · dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 4. Bupati adalah Bupati Kolaka Timur. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten · Kolaka Timur. 6. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup adalah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur. 7. Kepala Dinas adalah kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur. 8. Sekretaris Dinas adalah sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur; 9. Otonomi Daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. 10. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat· menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ten tang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4741); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 , tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 tahun · 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah dimaksud, dipandang perlu menyusun tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perirnbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3,54.7);,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran: Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang pembagian urusan Pemerintahan , antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737); ,
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor, 2 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai Dasar Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
untuk Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015, maka perlu
di tetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Penetapan Nilai
Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
untuk Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa hasil rapat Evaluasi dan persetujuan para Camat se - Kabupaten
Kolaka Timur tentang perubahan Kelas Tanah pada beberapa zona tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada point a dan b diatas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang Sengketa-Pajak(LNRIUndang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
tahun 1997 nomor 40, tambahan LNRI nomor 3684);
2. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (LNRI Tahun 1997 nomor 42, tambahan LNRI nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 62, TLNRI Nomor 3569);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LNRI tahun 2004 nomor
126, tambahan LNRI nomor 4578);
5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Renbusi Daerah (LNRI tahun 2009 nomor 130, tambahan LNRI nomor 5049);
6. Undang - Undang Nomor 08 Tahun 2013 tentang pernbentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (LNRI Tahun
2013 Nomor 23, tambahan LNRI Nomor 5401);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(LNRI Tahun 2014 Nomor 244, TLNRI Nomor 5587) sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Republik
Indonesia nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang
nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(LNRI tahun 2014
nomor 246,TLNRI nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(LNRI tahun 2005 nomor 140, tambahan LNRI nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LNRI tahun 2007 nomor 82, TLNRI
nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
yang di pungut berdasarkan Penetapan Kepala daerah atau dibayar sendiri
oleh wajib pajak (LNRI tahun 2010 nomor 153, tambahan LNRI nomor
51790);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/ PMK.03 / 2010 tanggal 27
2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 60 / PJ / 2010 tangga1
17 Desember 2010 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK,
BAB III PENETAPAN NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu instrumen dalam mekanisme
penganggaran adalah dokumen Prioritas dan
Plafon Perubahan Anggaran Sementara
(PPAS-P) yang harus disusun oleh pemerintah
sebelum menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Dokumen Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P)
merupakan penjabaran lebih lanjut dari
dokumen Kebijakan Um um Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
KU-APBD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembara Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Ten tang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Ten tang Pemerintahan Daerah,(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
1 1 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun
2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2014;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
16. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
17. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 2 Tahun
2013 Ten tang Pembukaan Dan Pengoprasian
Rekening Serta Penempatan Uang Daerah Pada
BankUmum;
18. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2013 Ten tang Mekanisme Pembukaan dan
Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
19. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 46
Tahun 2014 Ten tang APBD Kabupaten Kolaka
Timur Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 4 7
Tahun 2014 Ten tang Penjabaran APBD
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran
2015;
21. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 01
Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan
APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun
Anggaran 2015;
22. Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 45
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Kolaka
Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUJUAN PENYUSUNAN PPAS-PERUBAHAN,
BAB III SISTIMATIKA PENYUSUNAN PPAS-PERUBAHAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Pendamping Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 900/3155/SJ Tanggal 26 Juni 2015 yang
bersifat Segera, Perihal Rekomendasi Hasil Kajian Dana Desa dan
Alokasi Dana Desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, agar
Bupat segera menyusun Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan
dan Pengendalian Tenaga Pendamping, mencakup tata cara
rekrutmen, kode etik, mekanisme evaluasi kinerja dan sanksi
bagi pendamping yang lalai/melanggar aturan diwilayah Kab.
Kolaka Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan d:an Pengendalian Tenaga Pendamping di
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2015.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republk Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 288; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014, Tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2015 tentang Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Lembaraan Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Pendampingan Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
16. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2015.
17. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TATA CARA REKRUTMEN PENDAMPING DESA DAN PENDAMPING LOKAL DESA,
BAB III TUGAS PENDAMPING PROFESIONAL,
BAB IV MANAJEMEN PENDAMPINGAN DESA,
BAB V KODE ETIK,
BAB VI SANKSI,
BAB VII MEKANISME EVALUASI KINERJA,
BAB VIII KEWENANGAN,
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN,
BAB X PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah ;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Kolaka Timur memuat rancangan kerangka
ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban
daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah,
pemerintah maupun ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat dengan tetap memperhatikan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tlngkat II di Sulawesi
(lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 741, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara {Lembaran Negara Republlk IndonesiaTahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republlk
Indonesia, Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Slstem
Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara
Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provins!
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan temberan Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republlk Indonesia Nomor 5587) sebagalmana e telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerlntah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657) ;
7. Peraturan Pemerlntah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah {Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Peleksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubemur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5107);
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 3);
16. Peraturan Menteri Dalam Negerf Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerlntah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendallan, dan Evaluasl Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
17. Peraturan Menter! Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Pengendalfan, dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun Anggaran
2015;
18. Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Petaturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7·rahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Provins! Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 Nomor 7) sebagalmana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provlnsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
21. Peraturan Bupatl Nomor 56 Tahun 2014 tentang Lembaga
Teknls Daerah Kabupaten Kolaka Tumur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BABII RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BAB Ill PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2016,
BAB IV LAPORAN KERJA TAHUNAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, sebagaimana telah
diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah
nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa,
perlu disusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak
asal-usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, serta sebagai upaya untuk
mewujudkan pengembangan otonomi desa dan
peningkatan pelayanan serta pemberdayaan
masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa di Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang-Undang nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ),
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657 );
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahuri 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa;
16. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
Anggaran 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENETAPAN KEWENANGAN DESA,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat