Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2024 NOMOR 4/A
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pengelolaan
keuangan Daerah yang baik,
transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan guna mencapai tujuan pembangunan dan
kesejahteraan
rakyat
di
Kota Batu yang
berlandaskan pada Pancasila, Alinea keempat
Pembukaan dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, pengelolaan keuangan daerah di Kota Batu
perlu dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
terhadap upaya peningkatan tata kelola keuangan
Daerah di Kota Batu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM
BAB III
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB IV
APBD
BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
BAB VI
PENETAPAN APBD
BAB VII
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD
DAN PERUBAHAN APBD
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH
BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBD
BAB XI
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XII
BLUD
BAB XIII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
128
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2024 NOMOR 1/A
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6847);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 450);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2022 Nomor 6/A);
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kota Batu Tahun 2023 Nomor 3/A);
Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri
dari:
Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan
pemerintahan daerah dan
organisasi;
Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang
diklasifikasi menurut kelompok
dan jenis pendapatan, belanja,
dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan
pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, sub kegiatan,
kelompok, dan jenis pendapatan,
belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja
menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi, program,
kegiatan, dan sub kegiatan;
b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo
anggaran lebih;
c. Lampiran III : Laporan operasional;
d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan arus kas;
g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang
daerah;
i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan
piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir
dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal
(investasi) pemerintah daerah;
l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi
penambahan dan pengurangan
aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi
dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum
diselesaikan sampai akhir tahun
anggaran 2023 dan dianggarkan
kembali dalam tahun anggaran
berikutnya;
t. Lampiran XX : lkhtisar laporan keuangan Badan
Usaha Milik Daerah/Perusahaan
Daerah terdiri atas:
Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan
(neraca) Badan Usaha Milik
Daerah/Perusahaan Daerah; dan
Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan
(laporan laba/rugi) Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
525
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2024 NOMOR 1/A
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 63 TAHUN 2017
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS
KINERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Batu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tantang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021
tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1569);
Mencabut Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah
3
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2024 NOMOR 1/A
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG
BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau;
1.
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5294);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran NegeraRepublik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor:
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1513);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER ANGGARAN DAN PENGELOLAAN
BAB V
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
BAB VI
PENDATAAN
BAB VII
BESARAN BANTUAN
BAB VIII
JANGKA WAKTU
BAB IX
PENYALURAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat