PERWALI Kota Palembang No. 18 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
pajak bumi dan bangunan perkotaan-klasifikasi-besaran tarif-ketetapan minimal
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD.2017/NO.05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi, Besaran Tarif Dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan PBB Perkotaan dan sejalan dengan dinamika pembangunan yang semakin pesat dan dapat menunjang peningkatan pendapatan daerah, perlu merubah Perwako No. 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Klasifikasi adalah penelompokan nilai rata-rata atas permukaan bumi berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan perhitungan tarif PBB yang terutang. Tarif pajak adalah besaran perhitungan pajak yang bertujuan untuk mencapai keadilan dalam pemungutan. Ketetapan minimal PBB adalah nilai jual objek pajak lebih kecil dari nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Diatur tentang perubahan pasal yang mengatur klasifikasi dan besaran tarif PBB Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Merubah Perwako No. 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 4 Tahun 2017
pajak bumi dan bangunan perkotaan-piutang-pengurangan-penghapusan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 19 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administarai piutang PBB Perkotaan kepada wajib pajak paling tinggi 75% dari pokok pajak terutangnuntuk mengurangi baban kewajiban pembayaran. Untuk itu perlu menetapkan perwako tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014 dan No. 10 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2011; Perwako No. 74 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi PBB perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Piutang PBB Perkotaan adalah jumlah piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Pengurangan PBB Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh pemerintah Kota Palembang. Diatur tentang besarnya keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB perkotaan, tata cara pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Perwako tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi unit layanan pengadaan barang/jasa (ULP) adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan memperoleh barang/jasa oleh SKPD yang prosesnya dimulaid dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, ruang lingkup, tugas dan kewenangan ULP, pengangkatan dan pemberhentian perangkat ULP, karier dan tunjangan profesi, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Mencabut Perwako No. 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kota Palembang.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang No 83 Tahun 2016 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Setelah ditetapkannya APBD TA 2017, terdapat kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun 2016 yang belum dianggarkan dan rencana pinjaman jangka pendek untuk menutupi kekurangan arus kas. Perubahan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut telah disetujui DPRD, maka perlu menetapkan perwali tentang perubahan atas Perwali No. 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2017. Diatur mengenai perubahan nilai Rincian ABPD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 84 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan, dan ruang lingkup; prinsip dan sasaran perpanjangan IMTA; tata cara pelayanan perpanjangan IMTA; ketentuan retribusi; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 83 Tahun 2016
PERWALI Kota Palembang No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang No 83 Tahun 2016 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kendali Mutu Aparat Pengawasan Inspektorat Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggungjawab, diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas; Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan sistem pengendali mutu audit; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pedoman Kendali Mutu Aparat Pengawasan Inspektorat Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Kendali Mutu Aparat Pengawasan Inspektorat Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pedoman penyusunan rencana strategis; pedoman pengendalian mutu perencanaan audit APIP; pedoman pengendalian mutu penyusunan rencana dan program kerja audit; pedoman pengendalian mutu supervisi audit; pedoman pengendalian mutu pelaksanaan audit; prosedur pengendalian mutu pelaporan audit; pedoman pengendalian mutu pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil audit; serta pedoman pengendalian mutu tata usaha dan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
67 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 81 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan adanya Kode Etik auditor Intern Pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Pemerintah Indonesia (AAIPI), perlu mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 94 Tahun 2011 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan di lingkungan Inspektorat Kota Palembang, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparat Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor Per/15/M.PAN/9/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai prinsip etika; aturan perilaku umum; aturan perilaku auditor intern pemerintah dalam organisasi; hubungan sesama auditor; hubungan auditor dengan auditan; larangan; pelanggaran; pengecualian; serta sanksi atas pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palembang Nomor 94 Tahun 2011 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kota Palembang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 80 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Audit Inspektorat Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan hasil audit Inspektorat Kota Palembang yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu sesuai dengan mandat penugasan dalam bentuk Standar Audit; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Standar Audit disusun oleh organisasi profesi auditor; Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia selaku organiasi profesi auditor telah mengeluarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Audit Inspektorat Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Audit Inspektorat Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai prinsip-prinsip dasar; standar umum; standar pelaksanaan audit intern; serta standar komunikasi audit intern.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Inspektorat Kota Palembang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
67 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 78 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan pada Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kota Palembang; Pengaturan ruang lingkup koordinasi tersebut, adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kota Palembang, serta pelayanan administratif; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Perangkat Daerah Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Perangkat Daerah Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai susunan organisasi perangkat daerah; serta ruang lingkup koordinasi asisten sekretaris daerah Kota Palembang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kota Palembang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang bersifat teknis, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Walikota.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat