Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Palembang kepada masyarakat, perlu membentuk Peraturan Walikota agar Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan di wilayah Kota Palembang memiliki landasan dan kepastian hukum
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2562 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan meliputi tujuan, kebijakan operasional, ruang lingkup jaminan persalinan, pihak pelaksana pelayanan jaminan persalinan dan tarif pelayanan, pengajuan klaim, serta ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan di Wilayah Kota Palembang
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN WALIKOTA-PALEMBANG-NOMOR 39 TAHUN 2017-TENTANG-STAF KHUSUS-WALIKOTA-PALEMBANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/NO.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Staf Khusus Walikota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017. Dalam rangka percepatan pelaksanaan visi dan misi Kota Palembang serta meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Walikota Palembang, perlu mengangkat Staf Khusus Walikota yang profesional pada bidang tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan perubahan Pasal 6 dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017 mengenai penghasilan dan fasilitas Staf khusus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Staf Khusus Walikota Palembang
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2019
PENGADAAN-BARANG/JASA-PADA-BADAN USAHA MILIK DAERAH-KOTA PALEMBANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/NO.03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 93 ayat (2) dan dalam rangka kepastian hukum demi kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah agar dapat berjalan dengan tertib, efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan dan kompetitif, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi administrasi, fisik dan keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perpres RI No. 16 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, proses pengadaan barang/jasa, dan ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota dan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kota Palembang saat ini kekurangan guru dan tenaga administrasi sekolah ASN di Sekolah Negeri sehingga memerlukan guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN pada sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar dan tenaga administrasi sekolah. Pemberian insentif kepada Guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN tersebut merupakan penghargaan atas dedikasi, pengabdian serta memberikan motivasi bagi guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN agar dapat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas.
Dasar hukum : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No.10 Tahun 2017; PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2018; PERDA No.13 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip pemberian insentif, maksud dan tujuan, syarat pemberian insentif peningkatan mutu, tata cara pemberian insentif peningkatan mutu, pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
Kepada Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
Untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan bermasyarakat dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
kegotongroyongan dan kekeluargaan perlu dilakukan
upaya penigkatan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan
masyarakat dari tingkat kelurahan hingga ketingkat
Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan
mendukung
masyarakat di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun
Warga, perlu diberikan Pemberian Penghargaan.
Agar pemberian penghargaan dimaksud mempunyai landasan dan
kepastian hukum perlu membentuk Peraturan
Walikota yang mengatur pedoman pemberian
penghargaan dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2017; Perwali No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
Kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pemberian Penghargaan dalam bentuk insentif, Penyaluran insentif, bentuk kegiatan dan pelaporan, Besamya Pemberian Penghargaan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Walikota
Palembang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Penghargaan Kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi
yang kondusif serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan, perlu
mendelegasikan sebagian kewenangan dimaksud kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
Menimbang bahwa pendelegasian sebagian kewenangan beberapa perizinan
dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dalam rangka
penataan dan pengembangan mekanisme kontrol yang efektif
dan efisien untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat, Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diganti karena sudah
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pendelegasian Kewenangan Dan Jenis Jenis Perizinan Serta Non Perizinan, Ruang lingkup pendelegasian sebagian kewenangan
Perizinan dan Non Perizinan, laporan realisasi penerbitan surat izin dan nonperizinan, pembinaan, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan
Walikota Palembang Nomor 02 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 31
Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme
dan penyalahgunaan wewenang, pemerintah telah mewajibkan
kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di
Lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk melaporkan
harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi, Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012
tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor SE 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Perwali No. 31 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Palembang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain perubahan ketentuan dalam Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Peraturan yang diubah : Peraturan Walikota
Palembang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Palembang.
3 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan cita-cita bangsa dan tujuan negara, Pegawai Negeri Sipil memiliki posisi penting sebagai alat pemersatu bangsa; PNS mempunyai hak dalam pengembangan karier,promosi dan mutasi; Perwako No 18 Tahun 2017 tentang Mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Kota perlu diubah guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan; Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota.
Dasar Hukum Peratuan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009.
Dalam Perwako ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2017 Nomor 18) yang diubah yaitu pada Pasal 7 huruf f, Di antara Pasal 9 dengan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasar yaitu Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penetapan Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Palembang
ABSTRAK:
Penetapan Guru dan Tenaga Kependidikan bukan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif; Dalam rangka efisiensi, efektivitas dan kelancaran pelaksanaan proses belajar pada SDN dan SMPN Kota Palembang perlu menyusun Petunjuk Teknis penetapan guru dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kota Palembang; Perlu diatur dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum; perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Petunjuk Teknis penetapan guru dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kota Palembang.
Dasar Hukum Peratuan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; Permendikbud No.10 Tahun 2017; Perda No. 13 Tahun 2008.
Dalam Perwako ini diatur tentang Petunjuk Teknis penetapan guru dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Tujuan dan Prinsip, Persyaratan dan Ketentuan, Pemberhentian Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai Dengan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Perda No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah, perlu memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas objek pajak dengan nilai ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp100.000,-; Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp100.000,-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2011; Perwako No. 74 Tahun 2016; Perwako No.4 Tahun 2018.
Dalam Perwako ini diatur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp100.000,-, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembebasan PBB Perkotaan, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat