Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 59 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Asphalt Mixing Plant yang ada di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan, Pengendalian Infrastruktur dan Tata Ruang, Pengelolaan Ashpalt Mixing Plant, Laboratorium, dan Alat Berat Kecamatan Alang-Alang Lebar dan bahwa untuk optimalisasi pengelolaan Ashpalt Mixing Plant dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Kota Palembang dan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu adanya lembaga yang menangani Ashpalt Mixing Plant sehingga perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan, Pengendalian
Infrastruktur dan Tata Ruang, Pengelolaan Ashpalt Mixing Plant, Laboratorium, dan Alat Berat Kecamatan Alang-Alang Lebar;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota No 50 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Petugas Teknis Operasional/ Koordinator adalah Petugas Teknis Operasional/Koordinator pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang. Diatur mengenai perubahan ketentuan antara lain ketentuan umum, bentuk UPTD Dinas PUPR, fungsi UPTD dan aparatur, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Mengubah Peraturan Walikota No 59 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palembang
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa perjalanan dinas diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam rangka transparansi, akuntabilitas, serta rasionalitas pelaksanaan perjalanan dinas, dan penyesuaian terhadap perkembangan keadaan, perlu mengganti Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan melewati batas kota dan/ atau dalam kota dari tempat kedudukan asal instansi ke tempat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kedinasan yang tidak bersifat rutinitas dan kembali ke tempat kedudukan semula. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip, perjalanan dinas dalam negeri, biaya perjalanan dinas, perjalanan dinas dalam negeri, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, penyedia jasa perjalanan dinas, pembatalan pelaksanaan, pertanggungjawaban biaya, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
18 hlm, Lampiran : 8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kewajiban, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 54 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pusat Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Pemerintah Kota Palembang.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI (Hospital By Laws)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit, pengelola rumah sakit, staf medis dan kelompok jabatan fungsional diperlukan pedoman bagi pelaksana pelayanan kesehatan maka rumah sakit perlu menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit yang merupakan peraturan organisasi rumah sakit (corporate by laws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws) yang juga memuat kewenangan klinis (clinical privilege) guna menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance);
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan No 1045/MENKES/PER/XI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota No 12 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini mengatur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI yang selanjutnya disebut RSUD Palembang BARI adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kota Palembang yang merupakan unit organisasi bersifat khusus dibidang kesehatan. Diatur mengenai ketentuan umum, pola tata kelola rumah sakit, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, dewan pengawas, program nasional, tata kerja, pengelolaan sumber daya manusia, standar pelayanan minimal, prinsip tata kelola, pengadaan dan pengelolaan barang dan/atau jasa, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang No 74 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.
Walikota memberikan wewenang kepada direktur untuk mengatur peraturan internal lainnya, seperti peraturan internal staf medis (medical staff by law) dan/atau peraturan internal staf keperawatan (nursing staff by law) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
25 hlm, lampiran 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 67 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 34 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumatera Selatan tanggal 30 Desember 2021 dan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur definisi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang Ketahanan Pangan dan dibidang Pertanian. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 34 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 66 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 33 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumatera Selatan tanggal 30 Desember 2021 dan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 43 Tahun 2007; UU No 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 30 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur definisi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang Perpustakaan dan dibidang Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 33 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palembang.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 65 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 32 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penaatan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan tanggal 30 Desember 2021 dan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/ 2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang Lingkungan Hidup dan dibidang Kebersihan. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang.
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 64 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan fungsi penunjang keuangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palembang. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, , ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2022 Nomor 31).
20 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 63 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang.
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penanggulangan Bencana Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja DInas Pemadam Kebakaran Dan Penyelematan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur definisi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat sub urusan kebakaran. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Palembang.
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 62 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 62 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palembang
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 29 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindingan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan
penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan tanggal 30 Desember 2021 dan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 29 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang.
12 hlm, Lampiran : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat