Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan, Pemprov. Sumsel telah membentuk jejaring Intermediator Teknologi dan Forum Komunikasi Inkubator Teknologi Prov. Sumsel. Sistem Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembanggan Sumsel berlandaskan Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah yang telah diintegrasikan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 20 Tahun 2011; PB Menristek dan Mendagri No. 03 Tahun 2012 dan No. 36 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012; Pergub No. 20 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang sistem pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, unsur-unsur sistem pendayagunaan, mekanisme kerja, keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 57 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (3) Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; PermenPPPA No. 10 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara laporan penyelenggaraan, mekanisme pemberian bantuan profesional, jenis dan tata cara pemberian penghargaan, tata cara pengenaan sanksi administratif, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 56 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian/Survei
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemprov Sumsel diperlukan adanya rekomendasi penelitian termasuk pengaturan hak penelitian dan kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil penelitian. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012; Pergub No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian/survei dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan, kewajiban peneliti, sanksi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Mencabut Pergub No. 48 Tahun 2010 tentang Perizinan Kegiatan Penelitian/Survei di Provinsi Sumatera Selatan
11 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 54 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern dan Ekstern Pemerintah Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern dan ekstern pemerintah diperlukan pedoman sebagai acuan untuk menyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, disampaikan oleh BPK RI kepada Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka ditetapkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2010; PermenPANRB No. 42 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern dan ekstern pemerintah pada Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistematika, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
6 hlm, Lampiran : 8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 52 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (3), dan Pasal 51 ayat (2) Perda No. 6 Tahun 2014 tetang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 1998; Permensos No. 25 Tahun 2012; Kepmenhub No. KM 71 Tahun 1999; Kempenaker No. KEP-205/MEN/1999; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pelaksanaan dan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, aksesibilitas angkutan umum bagi penyandang disabilitas, bentuk dan tata cara pemberian insentif, tata cara pemberian penghargaan, tata cara pengenaan sanksi administrasi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemeribtahan, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permenkeu No. 31/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang sistem akuntansi Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, sistem akuntansi pemerintah daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Diatur tentang pelaporan keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 49 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Sumatera Selatan. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 130/Permentan/SR.130/11/2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan, realokasi, penyaluran, HET dan kemasan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
10 hlm, Lampiran : 37 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 48 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kerjasama Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 840/KPTS/BPKAD/2013 pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumsel telah ditetapkan status pola pengelolaan keuanggan BLUD. Sesuai ketentuan Pasal 96 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dalam upaya meningkatkan kulaitas dan kuantitas pelayanan, BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman kerja sama RSKMM dengan pihak lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, bentuk kerja sama, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 46 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2014, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana strategis Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2013-2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan renstra, sistematika, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat