Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jaminan pelayanan
kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar
yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju
masyarakat yang sehat, sejahtera, adil, dan makmur; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan jaminan
pelayanan kesehatan pada masyarakat kurang mampu,
perlu memberi bantuan iuran jaminan kesehatan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
setiap penduduk Indonesia wajib ikut dalam serta dalam
program jaminan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Iuran, PBPUBP, Pembayaran Iuran PBUBP, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, Pengendalian dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 29 Tahun 2022 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan dan untuk mendorong peningkatan akses
layanan pendidikan serta menetapkan zonasi pada
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada jenjang Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama dapat berjalan non diskriminatif, objektif,
transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu diatur
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sragen No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
PERBUP Kab. Sragen No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/ Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan Yang lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tepat Waktu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna
pelaksanaan pembangunan dalam rangka untuk
mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi
kerja pelaksana pemungutan serta percepatan lunas PajakBumi dan Bangunan tingkat Kecamatan dan tingkat
Kelurahan/Desa pada awal waktu, maka Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya PenyampaianSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan BagiPetugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat
Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan TingkatKecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BupatiNomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian
Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutangdan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana
Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta PelaksanaPemungutan Tingkat Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu perludiubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi
Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat
Desa/Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat
Kecamatan Yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan angka 2 Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupatan Sragen Nomor 9 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan retribusi daerah, penerima insentif, target kinerja, tata cara pemberian dan penetaan insentif serta penganggaran dan pertanggungjawaban insentif pemungutan Pajak Daerah dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 9 Tahun 2021 dicabut.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2024
arsitektur - peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2024/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Nasional; bahwa untuk mendeskripsikan pelaksanaan integrasi proses
bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi
SPBE, dan keamanan SPBE guna menghasilkan layanan
SPBE yang terintegrasi ke dalam strategi kebijakan dan
program pembangunan Daerah, dengan mempertimbangkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Sragen Tahun 2021- 2026; bahwa untuk melaksanakan tata kelola teknologi informasi
dan komunikasi dalam penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu disusun pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Arsitektur dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sragen Nomor 53 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arsitektur dan Peta Rencana SPBE, Sistematika Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Daerah, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Arsitektur dan Peta Rencana SPBE dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
569 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
ABSTRAK:
bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian di
Kabupaten Sragen khususnya sektor pertanian tembakau,
perlu adanya stimulus berupa bantuan langsung tunai
untuk para buruh pabrik rokok dan/atau buruh tani
tembakau dimaksud; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
06/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah
Daerah dapat memberikan bantuan guna memulihkan
perekonomian melalui bidang kesejahteraan masyarakat
yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian
bantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok dan
Buruh Tani Tembakau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima BLT DBHCHT, Kriteria Penerima BLT DBHCHT, Pendataan, Verifikasi dan Validasi, Tata Cara Penyaluran dan Pelaporan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2023
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal
209 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka ketertiban penatausahaan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen, perlu disusun pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penataausahaan Keuangan Daerah yang terdiri atas:
a. pengelolaan keuangan daerah;
b. APBD;
c. pelaksanaan dan penatausahaan;
d. penatausahaan, penyusunan dan penyampaian laporan Pertanggungjawaban bendahara penerimaan SKPD dan bendahara penerimaan PPKD;
e. penatausahaan, penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu SPKD;
f. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
g. akuntansi dan pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. badan layanan umum daerah;
j. bantuan operasional satuan pendidikan; dan
k. pelaksanaan program, kegiatan dan pengendalian serta pengawasan pelaksanaan APBD.
Ketentuan mengenai pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
102 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sragen No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, kinerja, dan
kesejahteraan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah
Daerah, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen (Berita
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2023 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2023 Nomor 33) sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pemberian TPP, Penetapan Besaran TPP (Basic TPP), Kriteria Pemberian TPP, Faktor Pengurang TPP, Alokasi Anggaran, Penghitungan dan Pembayaran TPP, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2023 dicabut.
224 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 19 Tahun 2023 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggabungan Sekolah Dasar
Negeri dan upaya menumbuhkan Industri Kecil
Menengah yang unggul dan berdaya saing tinggi serta
meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang mendukung
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, maka Peraturan
Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sragen perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
99 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sragen Nomor 99 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 33, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 39 dan perubahan Pasal 40.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 99 Tahun 2022 diubah.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat