Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sragen No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 28
Seri D Nomor 26 )
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/NO.15 Seri D Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan perlu adanya peran serta masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sragen;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah.
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Bupati menyelenggarakan penerimaan sumbangan pihak ketiga;
(2) Semua hasil penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, yang berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang sepenuhnya disetorkan ke Kas Daerah;
(3) Setiap penerimaan sumbangan pihak ketiga baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, langsung diikuti penyerahannya kepada pejabat yang berwenang dan dicatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2000/NO.14 Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah berfungsi untuk menunjang perkembangan perekonomian daerah dalam bidang jasa pelayanan, penghimpun dana dan penyaluran kredit kepada masyarakat perlu diperhatikan eksistensi, kelangsungan serta untuk pengembangannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, ternyata kurang sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud di atas perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.019/1993 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat; 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.
Materi Pokok Perda ini adalah: PD. BPR didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan daerah ini PD. BPR menyelenggarakan usaha-usaha antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka;
b. memberikan Kredit dan malakukan pembinaan khususnya terhadap Pengusaha Golongan Ekonomi Lemah;
c. melakukan kerja sama antar PD. BPR dan dengan Lembaga Perbankan atau Keuangan lainnya;
d. menjalankan usaha-usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.24 Seri B Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Atas Air
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa retribusi penyeberangan di atas air sebagaiman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Pengusahaan Perahu Penambangan di Dalam Daerah Kabupaten Sragen yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, sosial dan ekonomi serta dalam rangka meningkatkan salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu ditinjau kembali dan disusun Peraturan Daerah yang baru;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan Pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retibusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3682);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Objek Retribusi adalah pelayanan penyeberangan di atas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain atas kerjasama dengan Pemerintah Daerah. -Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan penyeberangan di atas air. -Retribusi Penyeberangan Di Atas Air, digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
Pada saat Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di Daerah Kabupaten Sragen yang disahkan oleh Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 1 September 1953 Nomor U.56/2/10 dan diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1953, Tambahan Seri C Nomor 19;
b. Peraturan Daerah Daerah Swantantra Tingkat ke II Sragen Nomor 04/Pr/1959 tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Mengusahakan Perahu Tambangan, yang disahkan oleh Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 19 Januari 1960 Nomor H.56/1/5 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 20 Mei 1960 (Tambahan Seri C Nr.12);
c. Peraturan Daerah Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 011/Pr/1963 tentang Mengubah untuk yang Ketiga Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 5 Desember 1965 Nomor HB.17/2/11 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 1965 (Tambahan Seri C No.81);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 tahun 1971 tentang Mengubah untuk Keempat Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 14 Oktober 1971 Nomor G.7/78/4 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 1971 (Tambahan Seri C No.211);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 7 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk yang Kelima Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 23 Pebruari 1983 Nomor : 188.3/20/1983 dan diundangkan pada tanggal 26 Maret 1983 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Seri B No.01;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 8 Tahun 1986 tentang Perubahan Keenam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 188.3/153/Tahun 1986 tanggal 8 Juli 1986 dan diundangkan pada dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1986 tanggal 26 Juli 1986 Seri B No.03.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Kelurahan, maka perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintaha Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tantang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan.
Materi Pokok Perda ini adalah: Pembentukan Kelurahan harus memenuhi persyaratan yang terdiri dari faktor-faktor sebagai berikut:
a. Faktor jumlah penduduk : minimal 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga dan maksimal 20.000 jiwa atau 4.000 Kepala Keluarga;
b. Faktor luas wilayah : minimal seluas 150.000 Ha. Atau 1,5 Km2;
c. Faktor sarana dan prasarana pemerintahan, meliputi : pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, perhubungan, pemasaran, sosial, jaringan listrik, air bersih dan telepon;
d. Faktor sosial budaya : memiliki cirri-ciri dan sifat penduduk majemuk, dinamis, sensitive dan kritis, mata pencahariannya sebagian besar non pertanian dan mobilitasnya tinggi;
e. Faktor potensi : sebagai wilayah pengembangan kawasan perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999 Nomor 14 Seri D Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 60 dan 64 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur Anggaran Pendapatan Belanja Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negerimengenai pelaksanaan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian peristilahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang pembentukan badan perwakilan desa dalam wilayah kabupaten Sragen;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang tata cara pencalonan, pemilihan atau pengangkatan dan pemberhentian pamong desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, Uraian Jenis Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pencataan Administrasi Keuangan Desa, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bendahara Desa, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2003.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/NO.09 Seri D Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur kedudukan keuangan Lurah desa dan pamong Desa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Sragen; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: KEDUDUKAN KEUANGAN DAN PENGATURAN TANAH BENGKOK BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA: (1) Lurah Desa dan Pamong Desa diberi penghasilan berupa tanah bengkok yang diambilkan dari tanah desa sesuai kemampuan desa
(2) Luas tanah bengkok yang diberikan kepada Lurah Desa dan Pamong Desa diberikan berjenjang
(3) Untuk keperluan kegiatan operasional Lurah desa dan Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(4) Pengelolaan keuangan desa setiap tahunnya ditetapkan dengan peraturan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/NO.08 Seri D Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 56 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur sumber pendapatan Desa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999, tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa;
5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan
6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: Pendapatan asli desa meliputi :
1. Hasil usaha desa
2. Hasil kekayaan desa
3. Hasil swadaya dan partisipasi
4. Hasil gotong royong dan
5. Pendapatan desa lain-lain yang sah;
Kekayaan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a angka 2) pasal ini terdiri dari :
a. Tanah kas desa;
b. Pasar desa;
c. Bangunan desa;
d. Obyek rekreasi yang diurus desa;
e. Tanah makam desa
f. Jalan dan turus desa;
g. Lain-lain kekayaan milik Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan serta Kepala Dusun dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/NO.05 Seri D Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Tata cara pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa ;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut, mengenai Tata cara pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: PERSYARATAN CALON PAMONG DESA DAN PEMILIH: -Persyaratan Calon Pamong Desa, -Pemilihan. MEKANISME PEMILIHAN ATAU PENGANGKATAN, SANKSI, BIAYA PEMILIHAN PAMONG DESA, MASA JABATAN DAN ATAU BATAS USIA, LARANGAN BAGI PAMONG DESA, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN PAMONG DESA, PENGANGKATAN PEJABAT PAMONG DESA, NETRALITAS PAMONG DESA, TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PAMONG DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian
Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan serta Kepala Dusun dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1982 Nomor 188, 3 / 300 Tahun 1982 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 13 Tahun 1982 Seri D Nomor 11 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Pembentukan Badan Perwakilan Desa sebagai perwujudan demokrasi Pancasila ;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa
Materi Pokok Perda ini adalah: -PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA BPD: Pemilihan Langsung, Pemilihan Tidak Langsung -PERATURAN TATA TERTIB BPD: Peraturan Tata Tertib Rapat BPD, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, fungsi serta hak BPD, Kewajiban dan Larangan BPD. -KEDUDUKAN KEUANGAN BPD, -MASA KEANGGOTAAN DAN PEMBERHENTIAN BPD, PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD, -TINDAKAN PENYIDIKAN -KETENTUAN PERALIHAN -KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/NO.03 Seri D Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengangkatan mengenai Desa, maka perlu pengaturan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut di atas, Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: -PERSYARATAN CALON LURAH DESA -TATA CARA PENCALONAN -SANKSI -PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA -PELANTIKAN LURAH DESA -PERTANGGUNGJAWABAN LURAH DESA -LARANGAN LURAH DESA -TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP LURAH DESA -PEJABAT YANG MEWAKILI DALAM HAL LURAH DESA BERHALANGAN -MASA JABATAN LURAH DESA PEMBERITAHUAN AKAN BERAKHIR MASA JABATAN LURAH DESA OLEH BPD -PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA TIDAK TEPAT WAKTU -TUGAS DAN KEWAJIBAN LURAH DESA -NETRALITAS LURAH DESA -PENGANGKATAN PEJABAT LURAH DESA -BIAYA PEMILIHAN LURAH DESA -KETENTUAN PERALIHAN -KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2000.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat