Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sragen No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/NO.33 Seri B Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pendirian perusahaan serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu mengatur pendaftaran perusahaan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Objek retribusi adalah pelayanan pendaftaran perusahaan; -Pelayanan pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi pemberian:
a. Surat Keterangan / Keputusan / Rekomendasi / Izin / tanda Daftar / Legalisasi;
b. Kutipan / Salinan Tanda Daftar perusahaan. -Tidak termasuk objek retribusi adalah:
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan;
b. Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusaha sendiri dan atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu Badan Hukum atau suatu persekutuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.26 Seri B Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perhelatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka melestarikan tradisi dan dengan meningkatnya kondisi sosial ekonomi masyarakat, terdapat kecendrungan dari warga masyarakat untuk mengadakan perhelatan;
b. bahwa guna terjaminnya ketertiban dan keamanan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sragen, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah maka perlu mengatur Retribusi izin perhelatan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka Retribusi izin perhelatan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ; 5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2358);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Izin Perhelatan, dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. -Obyek retribusi adalah pelayanan pemberian izin perhelatan. -Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin perhelatan. -Retribusi Izin Perhelatan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. -Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas penggunaan jenis hiburan pada perhelatan yang dimintakan izin. -Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2001.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.25 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pelayananan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas dipandang perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan administrasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo Undang-undang nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tantang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2358);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pelayanan Administrasi, dipungut retribusi atas pelayanan administrasi kepada orang pribadi atau badan.
(1) Obyek retribusi adalah pelayanan administrasi
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi pemberian :
a. Surat Keterangan/Keputusan/Rekomendasi/Izin/Legalisasi;
b.Kutipan/Legalisasi Akte Kelahiran, Kematian, Pengakuan/Pengesahan dan Pengangkatan Anak (Adopsi), Perkawinan, Perubahan/Ganti Nama dan Akte Perceraian;
c. Surat Perintah Kerja (SPK) ;
d.Penerbitan Dokumen Tender;
e. Penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU);
f. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
(3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Gaji dan sejenisnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2001
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wkil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Srageen yang disahkan dengan keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/19D/1997 tanggal 5 Februari 1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Daerah Tingkat II Srageb tanggal 15 Maret 1997 Nomor 5 Tahun 1997 Seri D No. 05
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.06 Seri D Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkan peraturan pemerintah nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut siatas perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dengan peraturan daerah-
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24; Tanbahab Lembaran Negara Nomor 3811);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-udang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administrasi kepala daerah/wakil kepala daerah dan bekas kepala daerah/wakil kepala daerah seta janda/dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4029).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Penghasilan tetap pimpinan DPRD terdiri dari :
a. Uang representasi;
b. Uang paket;
c. Tunjangan jabatan;
d. Tunjangan Khusus;
e. Tunjangan perbaikan penghasilan;
-Penghasilan tetap anggota DPRD terdiri dari
a. Uang representasi;
b. Uang paket;
c. Tunjangan komisi;
d. Tunjangan Khusus;
e. Tunjangan perbaikan penghasilan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2001.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wkil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Srageen yang disahkan dengan keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/19D/1997 tanggal 5 Februaru 1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Daerah Tingkat II Srageb tanggal 15 Maret 1997 Nomor 5 Tahun 1997 Seri D No. 05 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II sragen Nomor 22 tahun 1993 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen disahkan dengan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 April 1994 Nomor 288.3/26/1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 tahun 1994 seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.05 Seri D Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, kedudukan Pemerintah Kelurahan mengalami perubahan;
b. bahwa dengan adanya perubahan kedudukan pemerintah kelurahan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 22 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan kembali Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor 156 Tahun 2000);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D nomor 16; tambahan Lembaran daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Mendorong partisipasi masyarakat
b. Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
c. Membina kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari :
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi;
d. Kepala lingkungan
(2) Seksi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sub c pasal ini, terdiri dari :
a. Seksi pemerintahan;
b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
c. Seksi Pembangunan;
d. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
e. Seksi Pelayanan Umum.
(3) Kepala lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurif d pasal ini, disetarakan dengan eselon IV.b
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II sragen Nomor 22 tahun 1993 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen disahkan dengan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 April 1994 Nomor 288.3/26/1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 tahun 1994 seri D Nomor 04 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.04 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan berubahnya kedudukan lembaga Pemerintah kecamatan menjadi Perangkat Daerah berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan perlu disesuaikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal itu tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000vtentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 2000);
7. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D nomor 16 tambahan Lembaran daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dan pemerintah daerah;
b. Pelayanan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.03 Seri D Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) Jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 Tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
4. Undang-undang Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
5. Peraturan Daerah Kabuapaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 Seri D Nomor 16 ; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LTD, yang terdiri dari :
a. LTD berbentuk Badan;
b. LTD berbentuk Kantor;
(2) LTD yang berbentuk Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, yaitu :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Badan Pengawas dan Pemeriksaan Daerah;
c. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
d. Badan Kepegawaian Daerah;
e. Badan Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan;
f. Badan Informasi dan Kehumasan;
(3) LTD yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, yaitu :
a. Kantor Kaersipan Daerah;
b. Kantor Perpustakaan Daerah;
c. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
d. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan daerah kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Desember 1987 Nomor 188.3/380/1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Februari 1988 Nomor 1 Tahun 1988 Seri D Nomor 01;
b. Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa KabupatenDaerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 November 1994 Nomor 188.3/421/1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 23 Desember 1994 Nomor 16 Tahun 1994 Seri D Nomor 08;
c. Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 September 1997 Nomor 188.3/368/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 12 September 1997 Nomor 20 Tahun 1997 Seri D Nomor 15;
d. Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 5 Maret 1998 Nomor 188.3/76/1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 31 Juni 1998 Nomor 14 Tahun 1998 Seri D Nomor 07.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/NO.02 Seri D Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menata kembali Organisasi Dinas Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo. Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 tahun 1999; tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tetang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999; tambahan lembaran negaran nomor 3839);
4. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2000; tambahan lembaran Negara nomor 3952); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 165 tahun 2000);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D Nomor 47 tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari :
a. Dinas Pekerjaan Umum;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pendidikan;
d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya;
e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Pendapatan Daerah;
j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Dinas Kesejahteraan Sosial;
l. Dinas Pertanahan;
m. Dinas Lingkungan Hidup. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari :
a. Dinas Pekerjaan Umum;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pendidikan;
d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya;
e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Pendapatan Daerah;
j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Dinas Kesejahteraan Sosial;
l. Dinas Pertanahan;
m. Dinas Lingkungan Hidup. (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk UPTD yang terdiri dari :
a. UPTD Pekerjaan Umum, yaitu :
1) UPTD Pemadam Kebakaran;
2) UPTD Peralatan Berat/Angkutan;
3) UPTD Waduk/ Irigasi.
b. UPTD Kesehatan, yaitu :
1) UPTD Gudang Farmasi;
2) UPTD Puskesmas;
c. UPTD Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya, yaitu :
1) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
2) UPTD Terminal dan Perparkiran;
3) UPTD Pengelolaan Obyek Wisata;
d. UPTD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yaitu :
1) UPTD Pembibitan Padi dan Hortikultura;
2) UPTD Aneka Usaha Ikan;
3) UPTD Aneka Usaha Ternak;
4) UPTD Rumah Potong Hewan;
5) UPTD Balai Informasi dan Penyuluh Pertanian.
e. UPTD Kehutanan dan Perkebunan, yaitu :
UPTD Pembibitan Tanaman Hutan dan Perkebunan;
f. UPTD Pendapatan Daerah, yaitu :
UPTD Pasar;
(2) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf a angka 3 (tiga) terdiri dari :
a. UPTD Pengairan Utara Bengawan Solo di Tanon dengan wilayah kerja meliputi:
1) Kecamatan Miri;
2) Kecamatan Gemolong;
3) Kecamatan Tanon;
4) Kecamatan Sumber lawang;
5) Kecamatan Kalijambe;
6) Kecamatan Plupuh;
7) Kecamatan Sukodono;
8) Kecamatan Mondokar; 9) Kecamatan Gesi;
10) KecamatanTangen;
11) Kecamatan Jenar.
b. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Masaran dengan wilayah kerja meliputi :
12) Kecamatan Masaran;
13) Kecamatan Sidoharjo;
14) Kecamatan Sragen;
15) KecamatanKarangmalang;
16) Kecamatan Kedawung.
c. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Kecamatan Sambirejo;
2) KecamatanGondang;
3) Kecamatan Sambungmacan;
4) Kecamatan Ngrampal.
(3) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf b angka 2 (dua) terdiri dari :
a. UPTD Puskesmas di Kalijambe dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Keden;
2) Desa Trobayan;
3) Desa Kalimacan;
4) Desa Jetis Karangpung;
5) Desa Krikilan;
6) Desa Bukuran;
7) Desa Ngebung;
8) Desa Tegalombo;
9) Desa Karangjati;
10) Desa Banaran;
11) Desa Saren;
12) Desa Sambirembe;
13) Desa Donoyudan;
14) Desa Wonorejo.
b. UPTD Puskesmas di Plupuh dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Dari;
2) Desa Karanganyar;
3) Desa Gentan Banaran;
4) Desa Karungan;
5) Desa Karangwaru;
6) Desa Ngrombo;
7) Desa Sambirejo;
8) Desa Somorodukuh.
c. UPTD Puskesmas di Plupuh II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Plupuh;
2) Desa Cangkol;
3) Desa Manyarejo;
4) Desa Pungsari;
5) Desa Jembangan;
6) Desa Sidokerto;
7) Desa Jabung;
8) Desa Gedongan.
d. UPTD Puskesmas di Masaran I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Krebet;
2) Desa Sepat;
3) Desa Jirapan;
4) Desa Gebang;
5) Desa Dawungan;
6) Desa Masaran;
7) Desa Krikilan.
e. UPTD Puskesmas di Masaran II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sidodadi;
2) Desa Karangmalang;
3) Desa Jati;
4) Desa Kliwonan;
5) Desa Pilang;
6) Desa Pringanom; f. UPTD Puskesmas di Kedawung I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kedawung;
2) Desa Bendungan;
3) Desa Wonokerso;
4) Desa Wonorejo;
5) Desa Mojokerto;
g. UPTD Puskesmas di Kedawung II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Karangpelem;
2) Desa Celep;
3) Desa Pengkok;
4) Desa Jenggrik;
5) Desa Mojodoyong;
h. UPTD Puskesmas di Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sukorejo;
2) Desa Jambeyan;
3) Desa Jetis;
4) Desa Musuk;
5) Desa Kadipiro;
6) Desa Sambirejo;
7) Desa Blimbing;
8) Desa Dawung;
9) Desa Sambi.
i. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Srimulyo;
2) Desa Tegalrejo;
3) Desa Tunggul;
4) Desa Glonggong;
5) Desa Kaliwedi;
6) Desa Wonotolo;
7) Desa Plosorejo;
8) Desa Gondang;
9) Desa Bumiaji.
j. UPTD Puskesmas di Sambungmacan I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sambungmacan ;
2) Desa Cameng;
3) Desa Plumbon;
4) Desa Karanganyar;
5) Desa Bedoro.
k. UPTD Puskesmas di Sambungmacan IIdengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Bantaran;
2) Desa Gringging;
3) Desa Banyuurip;
4) Desa Toyogo.
l. UPTD Puskesmas di Ngrampal dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Ngarum;
2) Desa Bener;
3) Desa Kebonromo;
4) Desa Pilangsari;
5) Desa Klandungan;
6) Desa Karangudi;
7) Desa Bandung.
m. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Mojorejo;
2) Desa Pelemgadung;
3) Kelurahan Plumbungan;
4) Desa Puro;
5) Kelurahan Kroyo;
6) Desa Guworejo;
7) Desa Saradan;
8) Desa Jurangjero;
9) Desa Plosokerep;
10) Desa Kedungwadu.
n. UPTD Puskesmas di Sragen dengan wilayah kerja meliputi: 1) Kelurahan Sine;
2) Kelurahan Sragen Kulon;
3) Kelurahan Sragen Tengah;
4) Kelurahan Sragen Wetan;
5) Kelurahan Ngolorong;
6) Kelurahan Karangtengah;
7) Desa Tangkil;
8) Desa Kedungupit;
o. UPTD Puskesmas di Sidoharjo dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sribit;
2) Desa Sidoharjo;
3) Desa Jambanan;
4) Desa Purwosuman;
5) Desa Bentak;
6) Desa Patihan;
7) Desa Tenggak;
8) Desa Taraman;
9) Desa Singopadu;
10) Desa Duyungan;
11) Desa Pandak;
12) Desa Jetak.
p. UPTD Puskesmas di Tanon dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Gawan;
2) Desa Padas;
3) Desa Jono;
4) Desa Gabugan;
5) Desa Tanon;
6) Desa Suwatu;
7) Desa Pengkol;
8) Desa Kecik;
q. UPTD Puskesmas di Tanon II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Karangasem;
2) Desa Slogo;
3) Desa Sambiduwur;
4) Desa Karangtalun;
5) Desa Gading;
6) Desa Bonagung;
7) Desa Ketro;
8) Desa Kalikobok;
r. UPTD Puskesmas di Gemolong I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kragilan;
2) Desa Brangkal;
3) Desa Jatibatur;
4) Desa Peleman;
5) Desa Genengduwur;
6) Desa Tegaldowo;
7) Desa Gemolong;
8) Desa Purworejo;
9) Desa Jenalas;
10) Desa Kalngan;
11) Desa Nganti;
s. UPTD Puskesmas di Gemolong II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kaloran;
2) Desa Kwanggen;
3) Desa Ngembatpadas;
t. UPTD Puskesmas di Miri dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Geneng;
2) Desa Jeruk;
3) Desa Sunggingan;
4) Desa Brojol;
5) Desa Bagor;
6) Desa Gilirejo;
7) Desa Soko; 8) Desa Doyong;
9) Desa Girimargo;
u. UPTD Puskesmas di Sumberlawang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Pendem;
2) Desa Hadiluwih;
3) Desa Jati;
4) Desa Cepoko;
5) Desa Mojopuro;
6) Desa Ngandul;
7) Desa Ngargosari;
8) Desa Kacangan;
9) Desa Pagak;
10) Desa Tlogotirto;
11) Desa Ngargotirto;
v. UPTD Puskesmas di Mondokan dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kedawung;
2) Desa Jambangan;
3) Desa Gemantar;
4) Desa Sumberrejo;
5) Desa Pare;
6) Desa Tempelrejo;
7) Desa Sono;
8) Desa Jekani;
9) Desa Trombol;
w. UPTD Puskesmas di Sukodono dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa newung;
2) Desa Jatitengah;
3) Desa Bendo;
4) Desa Juwok;
5) Desa Pantirejo;
6) Desa Majenang;
7) Desa Karanganom;
8) Desa Gebang;
9) Desa Baleharjo;
x. UPTD Puskesmas di Gesi dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Gsi;
2) Desa Blangu;
3) Desa Pilangsari;
4) Desa Tanggan;
5) Desa Srawung;
6) Desa Poleng;
7) Desa Slendro;
y. UPTD Puskesmas di Tangen dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Katelan;
2) Desa Dukuh;
3) Desa jekawal;
4) Desa Galeh;
5) Desa Ngrombo;
6) Desa Sigit;
7) Desa Denanyar;
z. UPTD Puskesmas di Jenar dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Japoh;
2) Desa Ngepringan;
3) Desa Male;
4) Desa Dawung;
5) Desa kandangsapi;
6) Desa Jenar;
7) Desa Bhanyuurip.
(4) UPTD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f terdiri dari :
a. UPTD Pasar Bunder dengan wilayah kerja meliputi :
1) Pasar Bunder ;
2) Pasar Buah;
3) Pertokoaan jalan Dipenogoro; 4) Pasar Plumbungan;
b. UPTD Pasar Kota dengan wilayah kerja meliputi :
1) Pasar Kota Sragen;
2) Pertokoan Jalan WR. Supratman;
3) Shopping Centre
4) Kios Makanan Sasana Langen Putro
5) Kios Kliteh
6) Kios Barat Garuda;
7) Pasar Nglangon;
8) Pasar Hewan Nglangon;
9) Pasar Joko Tingkir
10) Pasar Krapyak
11) Pasar Jetis
c. UPTD Pasar Masaran dengan wilayah kerja meliputi pasarpasar di kecamatan Masaran an Kecamatan Sidoharjo.
d. UPTD Pasar Rejowinangun Kecamatan Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambirejo dan Kedawang.
e. UPTD Pasar Gondang dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambungmacan.
f.UPTD Pasar Sambungmacan dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sambungmacan.
g. UPTD Pasar Tangen dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tangen, Jenar, Ngrampal..
h. UPTD Pasar Sukodono dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasr di Kecamatan Sukodono dan Gesi.
i. UPTD Pasar Gabungan – Tanon dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tanono dan Plupuh.
j.UPTD Pasar Gemolong dengan Wilayah Kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sumberlawang dan Mondokan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 6 tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati taingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 1991 Nomor 188.3/300/1991 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 11 September 1991 Nomor 10 tahun 1991 Seri D Nomor 05
b. Nomor 14 tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 Maret 1992 Nomor 188.3/105/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Maret 1992 Nomor 8 Tahun 1992 Seri D Nomor 05
c. Nomor 1 tahun 1992 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Maret 1992 Nomor 188.3/127/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Maret 1992 Nomor 9 Tahun 1992 Seri D Nomor 06 d. Nomor 6 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 september 1995 Nomor 188.3/272/1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Oktober 1995 Nomor 14 Tahun 1995 Seri D Nomor 07
e. Nomor 9 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Januari 1996 Nomor 188.3/11/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 7 Tahun 1996 Seri D Nomor 07
f. Nomor 10 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Januari 1996 Nomor 188.3/12/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 7 Tahun 1996 Seri D Nomor 07
g. Nomor 13 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Februari 1996 Nomor 188.3/72/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 9 Tahun 1996 Seri D Nomor 08
h. Nomor 14tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Februari 1996 Nomor 188.3/71/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Juni 1996 Nomor 10 Tahun 1996 Seri D Nomor 09
i. Nomor 15 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 November 1996 Nomor 188.3/384/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Februari 1996 Nomor 3 Tahun 1996 Seri D Nomor 03
j. Nomor 16 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Juni1996 Nomor 188.3/236/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 29 Agustus 1996 Nomor 16 Tahun 1996 Seri D Nomor 13
k. Nomor 15 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 September 1997 Nomor 188.3/367/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 12 September 1997 Nomor 18 Tahun 1997 Seri D Nomor 13
l. Nomor 9 tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 2 Desember 1999 Nomor 903/836/1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 13 Desember 1999 Nomor 17 Tahun 1999 Seri D Nomor 10.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II ;
b. bahwa untuk pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692 );
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah ;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah ; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah ;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 tahun 1988 ).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas Pemakaian Kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Daerah. Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Pemakaian tanah ;
b. Pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas;
c. Pemakaian alat berat
d. Penyiaran radio siaran Pemerintah Daerah ;
e. Pemakaian peralatan Inseminasi Buatan (IB) ;
f. Pemakaian Kekayaan Daerah lainnya.
-Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan Daerah.
-Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 2 Tahun 1990 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 April 1990 Nomor 188.3/148/tahun 1990 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 14 Mei 1990 Nomor 7 Tahun 1990 seri B nomor 04 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen nomor 2 tahun1990 tentang Pembangunan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Febuari 1995 nomor 188.3/19/1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 22 Febuari 1995 nomor 2 tahun 1995 seri B nomor 01 dan diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor 14 tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor 2 tahun 1990 tentang Penggunaan Radio siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Mei 1997 nomor 188.3/105/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 9 Juni tahun 1997 seri B nomor 02 dan ;
b. Nomor 14 Tahun 1986 tentang Izin Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh dan atau milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 1986 Nomor 188.3/198/Tahun 1986 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 1 Oktober 1986 Nomor 12 Tahun 1986 seri B nomor 06 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen nomor 14 tahun 1986 tentang tentang Izin Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh dan atau milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 November 1994 nomor 188.3/391/1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 23 Desember 1994 Nomor 17 Tahun 1994 seri B nomor 07 dan ;
c. Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Gedung Gelanggang Pemuda, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Agustus 1989 Nomor 188.3/246/Tahun 1989 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 20 Oktober 1989 Nomor 7 Tahun 1989 seri B nomor 03 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Gedung Gelanggang Pemuda yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 April 1992 Nomor 188.3/181/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tanggal 24 April 1992 Nomor 13 Tahun 1994 seri B nomor 04 dan ;
d. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Izin Pemakaian Mesin Gilas, Penyemprot Aspal, Waker, Stone Crusher dan Loader milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disyahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Desamber 1995 Nomor 188.3/394/Tahun 1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 8 Tahun 1996 seri B Nomor 01 dan ;
e. Nomor 20 Tahun 1986 tentang Ketentuan Menempati Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Febuari 1987 Nomor 188.3/38/Tahun 1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 26 Maret 1987 Nomor 6 Tahun 1987 seri B nomor 02 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah stentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Retribusi Daerah perlu disusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104) ;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 ) ;
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Daerah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara nomor 3848 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peraturan Daerah Jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peraturan Daerah ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah ; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah ;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan Dibidang Retribusi Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988);
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan nama Retribusi Grosir dan atau pertokoan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan.
Obyek Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah fasilitas pasar dan atau pertokoan yang disedikan oleh Pemerintah Daerah meliputi :
a. Pasar Grosir berbagai jenis barang ;
b. Pasar Hewan ;
c. Pasar Hasil Bumi ;
d. Pertokoan.
- Subyek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menggunakan fasilitas pasar dan atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2000.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat