Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/NO.18 Seri B Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 dan 65 Peraturan
Pemerintah nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa maka perlu pengaturan tentang Kerjasana Antar Desa ; bahwa untuk maksud tersebut di atas, ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan kerjasama, bentuk dan obyek kerjasama, tata cara kerjasama, penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama sebagaimana diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991
BIAYA CETAK DAN PELAYANAN PEMBERIAN NOMOR RUMAH - penggantian
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/NO.17 Seri B Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan Pemberian Nomor Rumah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor
6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan
Papan Nama sebagaimana diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor
6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan
Papan Nama, perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pembangunan khususnya pembangunan perumahan dan
peraturan perundang-undangan saat ini ; bahwa disamping pertimbangan huruf a di atas, dalam rangka
penertiban dan pelayanan pemberian nomor rumah maka perlu
mengatur penggantian biaya cetak dan pelayanan pemberian Nomor
Rumah yang sekaligus merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 18 Iahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B. 48 / Hk. 103 / MPPT- 88 Nomor 25 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman rumah, larangan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 dicabut.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.16 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keamanan kendaraan yang diparkir
ditempat khusus parkir serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah
maka tempat khusus parkir perlu diatur pelaksanaannya; bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.65 tahun1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan, prinsip dan sarana dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, kewajiban pengelola/ penyelenggara tempat khusus parkir kendaraan, saksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2002
RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.15 Seri B Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa pelayanan izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang diberikan bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan izin; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka retribusi izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 113/Menkes/Per/IV/1979; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/Menkes/Per/VI1994; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/SK/Menkes/X/1993; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Sk/Menkes/X/1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/MENKES/SK/IV/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.14 Seri B Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan pada Puskesmas saat ini diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Sragen Nomor 9 Tahun
1988 yang telah beberapa kali dirubah aterakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen karena sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial
ekonomi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelayanan kesehatan pada Puskesmas, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dasar dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 9 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 tahun 1993, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 tahun 1997 dan Surat Keputuasan Bupati Sragen Nomor 441/252/04/1994 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.13 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi daerah dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor agar lebih menjamin keselamatan, keamanan berlalu lintas, penumpang, barang dan kendaraan serta memenuhi standar kelayakan jalan dan untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah maka pengujian kendaraan bermotor perlu diatur pelaksanaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1993; Peraturan daerah Kabupaten Daerah-daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara permohonan pengujian kendaraan bermotor, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.12 Seri B Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan kendaraan Umum di Kabupaten
Sragen sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, sosial dan ekonomi
sehingga perlu ditinjau kembali dan disusun Peraturan Daerah yang baru; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu diatur dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 13 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah-daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur besarnya tarif, tata cara permohonan pengujian kendaraan bermotor, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi admministrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/NO.06 Seri D Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka lebih memantapkan dan meningkatkan mutu perencanaan pembagunan di daerah selama Tahun 2002, perlu adanya acuan, arahan dan pedoman perencanaan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Kabupaten Sragen Tahun 2002
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Rencana pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002, dimaksud sebagaimana Pasal 1 Peraturan Daerah ini, berfungsi sebagaimana dokumen perencanaan teknis tahunan yang disusun berdasarkan Pola Dasar sebagaimana dokumen perencanaan pembangunan sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sragen.
(2) REPETADA Kabupaten Sragen Tahun 2002 dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : KONDISI UMUM
BAB III : ANALISA LINGKUNGAN STRATEGIS
BAB IV : BIDANG STRATEGIS DAN BIDANG PENUNJANG
BAB V : SUSUNAN PROGRAM DALAM MATRIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2002.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Sragen No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/NO.36 Seri B Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha perdagangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Bahwa pelayanan terhadap permohonan Izin Usaha perdagangan Daerah yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya, serta untuk menggali salah satu sumber Pendapatan asli Daerah;
b. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan;
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang Undang Nomor 13 tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1950);
2 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran negara Nomor 3209);
3 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4 Undang Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587)
5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 74 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611); 6 Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 7 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara tahun 1997 nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258)
10 Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, (Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139)
11 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Obyek retribusi adalah pelayanan SIUP
(2) Pelayanan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi:
a. Surat keterangan/Keputusan/Rekomendasi/ Izin/ Legalisasi SIUP
b. Kutipan /Salinan SIUP
(3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah:
a. Cabang/ Perwakilan
Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat
b. Perusahaan kecil perorangan dengan ketentuan
1. Tidak berbentuk badan hukum atauu persekutuan
2. Diurus, dijalankan, dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/ kerabat terdekat; c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau kaki lima
d. Perusahaan dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki yang bersangkutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2001/NO.35 Seri B Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Izin Tempat Usaha/Izin Undang-undang Gangguan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1996 perlu ditinjau kembali karena sudah karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sosial ekonomi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini ;
b. Bahwa dalam upaya pengendalian terhadap timbulnya bahaya kerugian dan gangguan lingkungan dalam pendirian tempat usaha di Kabupaten Sragen serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur kembali pendirian tempat-tempat usaha dengan pemberian Izin Usaha ;
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950 ) ;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 ) ;
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 ) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 );
5. Undang-undang Nomor 23 Thun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699 );
6. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ) ;
7. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888 ) ; 8. Peraturan Perintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Pemerintah Tahun 1985 Nomor 39 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahuhn 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838 ) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139 ) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 04 ) ;
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut Retribusi atas pelayanan pemberian izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. -Obyek Retribusi adalah pelayanan pemberian izin gangguan. -Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan. -Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas indek usaha, indek skala usaha, indek tingkat bahaya, indek waktu kegiatan dan indek luas tempat usaha yang dimintakan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 tahun 1996 tentang Izin tempat usaha /Izin undang-undang Gangguan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat