KELURAHAN - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO.30 Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen perlu
dicabut; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan
kembali Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 11 tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003
LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.28 Seri D Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka
menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Sragen ; bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang didasrkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak diberlakukan lagi, dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
SEKERTARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah dan Sekeretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Sususnan Organisasi Sekertaris
Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1 Tahun 2001 dipandang sudah tidak sesuai lagi: bahwa pedoman Organisiasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak deberlakukan lagi. Dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas, dan untuk meningkatkan
Penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja
Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kav Sragen dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
SEKRETARIAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.25 Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah dan Sekeretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Sususnan Organisasi Sekertaris Daerah
dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1
Tahun 2001 dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa pedoman Organisiasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak diberlakukan lagi. Dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa di samping pertimbangan tersebut diatas, dan untuk meningkatkan
Penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja
Sekertariat Daerah Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dicabut.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/NO.24 Seri D Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, maka dalam rangka penataan kelembagaan perangkat
daerah dipandang perlu menetapkan pola organisasi Pemerintahan
Daerah Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah; bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang didasarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak
diberlakukan lagi, dan diganti dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah; bahwa sehubungan dengan maksud huruf b tersebut maka
dipandang perlu menetapkan Pola Organisasi Pemerintahan
Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola organisasi pemerintahan daerah kabupaten sragen, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sragen Tahun
Anggaran 2003 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2003 dalam perkembangannya
terjadi penambahan dan pengurangan anggaran sehingga perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2003 ; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud hurf Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor : 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tangal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 110 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD 2003, dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2003.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.9 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat pertimbangan menteri keuangan tanggal 14
Maret 2002 nomor S.70/MK.07/2002 dan surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 30 September 2002 nomor 188.342/2187/SJ, Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen nomor 16 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut
Hasil Perkebunan dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundangundangan Yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali; bahwa untuk menajmin tertib dan kepastian hokum perlu untuk dicabut
dan dinyatakan tidak berlaju lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
nomor 16 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 tahun 1992; Undang-undang nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001 dicabut.
2 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.6 Seri A Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-undang
Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18
tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, jenis Pajak Hotel
merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota; bahwa Pajak Hotel dan restoran yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 tahun 1998 sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini, sehingga perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana ketentuan
tersebut di atas perlu mengatur dan menetapkan kembali Pajak Hotel
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dansurat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan,
pengurangan ketetapan dan penghapusan atau penguranga
sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1998 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.24 Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin dan Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pemeliharaan kelestarian Lingkungan menjadi wewenang dan tanggung
jawab Pemerintah Daerah; bahwa air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga sumber air yang telah dijadikan tempat akhir pembuangan limbah cair perlu dijaga dan diadakan pengawasan serta pengendalian agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan; bahwa disamping pertimbangan tersebut di atas dimaksudkan juga untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur retribusi izin dan pembuangan limbah cair yang ditetapkan dengan peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.51/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep 52/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.58/MENLH/10/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan larangan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.19 Seri D Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu Pengaturan Pembentukan Desa;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut, mengenai Pembentukan Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1420, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Sragen; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Pembentukan Desa harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Jumlah penduduk paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 Kepala Keluarga;
b. Luas wilayah kurang lebih 300 hektar;
c. Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa;
d. Potensi Desa.
(2) Desa yang karena perkembangan keadaan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dimungkinkan untuk dilaksanakan pembentukan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat