Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/NO.03 Seri A Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2005 yang telah diajukan oleh Bupati Sragen tanggal 17
Maret 2005 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2005 tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2005.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.01 Seri E Nomor 01, TLD/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen Nomor 13 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II Sragen dan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kedudukan
Keuangan DPRD Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak
sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a diatas, perlu
mengatur dan menetapkan kembali tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dengan
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan
anggota DPRD, tata pengenaan pakaian, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 13 Tahun 1993 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.33 Seri C Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenagan Pemerintah dan Propinsi sebagai
Daerah Otonom,pelayanan perizinan ketenagakerjaan menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Sragen; bahwa dalam rangka penyelenggaran pelayanan perizinan
ketenagakerjaan dan sekaligus sebagai salah satu sumber pendapatan
daerah, maka perlu mengatur izin ketanaga kerjaaan; bahwa untuk maksud hurup a dan b tersebut di atas, perlu di tetapkan
peraturan daerah Kabupaten Sragen ;
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang nomor 3 tahun 1951; Undang undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama,obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.32 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat
khususnya di bidang perizinan sekaligus sebagai upaya menggali salah
satu sumber pendapatan asli daerah, maka retribusi pelayanan
administrasi yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2001 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen nomor 13 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Administrasi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 ayat (3) dan penambahan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen nomor 13 tahun 2001 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO.31 Seri E Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum dan dalam
rangka meningkatkan pelayanan serta pengolahan sarana dan prasarana
penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun
1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen dipandang sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dicabut dan
disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 11 tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, visi dan misi, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengelolaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, tahun buku, pengelolaan pelanggan PDAM, kerjsama, pembubaran, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 tahun 1990 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.30 Seri C Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Penumpang
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tuntutan masyarakat atas jasa tranportasi
khususnya terminal dan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat perlu di optimalisasikan; bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas jasa
tranportasi agar dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur perlu
penataan dan atau optimalisasi; bahwa untuk ketertiban dan kelancaran dalam optimalisasi jasa terminal
tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor
1 Tahun 1975 Tentang Penggunaan Tempat Pemberhentian Kendaraan
(Terminal) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1992
dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu di tinjau kembali dan disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Terminal Penumpang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 2003;
Peratran Daerah ini mengatur tentang fasilitas terminal, wilayah kewenangan terminal, lokasi terminal, pembangunan terminal, penyelenggaraan terminal dan jasa pelayanannya, penyelenggara terminal penumpang, perizinan penggunaan kios terminal penumpang, tata tertib terminal, retribusi terminal, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1992 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004
RETRIBUSI DISPENSASI MASUK JALAN DALAM IBUKOTA KABUPATEN SRAGEN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.29 Seri C Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan Dalam Ibukota Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk mengamankan jalan dalam ibukota kabupaten dan untuk
ketertiban serta kelancaran lalu lintas angkutan diperlukan dispensasi
masuk jalan dalam ibukota Kabupaten; bahwa untuk hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Dispensasi Masuk
Jalan Dalam Ibokota Kabupaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubugan Nomor KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabuten Sragen Nomor 7 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan penbebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.28 Seri E Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan 2014
ABSTRAK:
bahwa Kecamatan Sidoharjo berdasarkan Pola Dasar Pembangunan
Daerah Kabupaten Sragen dalam sistem perwilayahan tata ruang daerah
merupakan salah satu penyangga dan merupakan salah satu bagian dari
Sub Wilayah Pembangunan I dengan pusat pengembangannya di Kota
Sragen; bahwa agar pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan
Sidoharjo dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu disusun penataan
dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi dan seimbang sehingga
dapat terciptanya kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam penataan dan pamanfaatan ruang tersebut disusun secara
sistematis dalam bentuk Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Sidoharjo dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Stadsvorming Ordonnantie Tahun 1948; Stadsvormingsverordening Tahun 1949; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jangka waktu perencanaan, azas, maksud, dan tujuan, wilayah perencanaan, jenis perencanaan, rencana pembagian wilayah pengembangan, stuktur pelayanan kota, rencana pengaturan intensitas pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana, pengendalian pemanfaatan ruang, ketentuan pidana dan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.27 Seri E Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2014
ABSTRAK:
ahwa Kecamatan Gemolong berdasarkan Pola Dasar Pembangunan
Daerah Kabupaten Sragen dalam sistem perwilayahan tata ruang daerah
merupakan pusat pengembangan Sub Wilayah Pembangunan II di
Kabupaten Sragen; bahwa kota Gemolong selama kurun waktu Tahun 1989/1990 sampai
dengan 2004 terjadi dinamika perkembangan secara pesat di segala aspek
kehidupan, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi
penataan kota Gemolong; bahwa agar pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan
Gemolong dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu disusun kembali
penataan dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi dan seimbang
sehingga dapat tercipta kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam penataan dan pemanfaatan ruang tersebut perlu
direncanakan secara komperehensif dalam bentuk Rencana Umum Tata
Ruang Ibukota Kecamatan Gemolong dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun
1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Gemolong 1989/1990 sampai dengan 2008/2009 selanjutnya menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang
Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota
Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai
dengan 2014;
Stadvorming Ordonnantie Tahun 1948; Stadvormingsverordening Tahun 1949; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jangka waktu perencanaan, azas, maksud, dan tujuan, wilayah perencanaan, jenis perencanaan, rencana pembagian wilayah pengembangan, struktur pelayanan kota, rencana pengaturan intensitas pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana, pengendalian pemanfaatan ruang, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen 8 Tahun 1992 dicabut.
74 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/NO.26 Seri E Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal,
serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan telah
ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun
1996;bahwa perkembangan keadaan yang relatif cepat yang ditandai dengan
kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,
penyelenggaraan otonomi daerah, dan pergeseran paradigma dalam
pembangunan telah mempengaruhi Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sragen sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perlu ditetapkan
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
Stadvorming Ordonnantie Tahun 1948; Stadvormingsverordening Tahun 1949; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 huruf a, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) huruf d dan penambahan huruf c, perubahan Pasal 22, Pasal 30, Pasal 31.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat