Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2023 NOMOR 64
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pernantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah; b. bahwa pengarustamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengarustamaan gender di Kota Sibolga, serta guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tent-ang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup), TUGAS DAN WEWENANG (Tugas, Wewenang), PERENCANAAN PUG (Umum, Analisis Gender), PELAKSANAAN PUG (Umum, Pengorganisasian (Pokja PUG, Tim Penggerak atau Driver PUG, Tim Teknis, Focal Point PUG)), PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENGHARGAAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
21 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari masa depan suatu bangsa/negara; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nornor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan D aerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Dasar Hukum ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH (Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Hak Anak, Kewajiban Anak), PEMENUHAN INDIKATOR KLA (Umum, Penguatan Kelembagaan, Klaster Hak Sipil dan Kebebasan (Pemenuhan Indikator), Klaster Lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Umum, Pemenuhan Indikator), Klaster Kesehatan dasar dan kesejahteraan (Umum, Pemenuhan Indikator, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak), Klaster Pendidikan,Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (Umum, Pemenuhan Indikator, Kegiatan Budaya, Kreativitas dan Rekreatif, Rumah Ibadah Ramah Anak, Rumah Bermain Ramah Anak), Klaster Perlindungan Khusus Anak (Umum,Pemenuhan Indikator)), KELEMBAGAAN KOTA LAYAK ANAK, KLA, Perencanaan KLA, Pra-KLA, Pelaksanaan Kota Layak Anak, Evaluasi KLA, Forum Anak, UPTD PPA, KPAD), PERAN SERTA (Peran Serta Masyarakat, Peran Serta Lembaga Masyarakat, Peran Serta Dunia Usaha, Peran Serta Media Massa), PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka ketentuan Pasal 43 sampai dengan 46 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sibolga Nomor 78 Tahun 2023
Perubahan - Atas - Peraturan - Wali - Kota - Sibolga - Nomor - 48 - Tahun - 2023 - Tentang - Penghapusan - Sanksi - Administratif - Berupa - Denda - Atas - Tunggakan - Pajak - Bumi - dan - Bangunan - Perdesaan - dan - Perkotaan - Tahun - 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2023 NOMOR 545
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara dan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 perlu untuk dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sibolga Nornor 48 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat