desa - pembentukan desa patemg, desa bobo jiko, desa ulo, desa kuripasai dan desa buku maadu kecamatan jailolo kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa pateng, desa bobo jiko, desa ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya,
potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan
di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Darurat Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 ahun 2011 pembentukan UU No.82 Tahun 2011, PP No.72 Taun 2005, PP No.38 Tahun Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa pateng, desa bobo jiko, desa ulo, desa kuripasai dan desa buku maadu di kecamatan jailolo kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
13 Halaman, Lampiran: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012
Pemerintah daerah - Prosedur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi, pemberian kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan daerah melalui suatu perencanaan dan penganggaran yang komprehensip dengan melibatkan pemangku kepentingan guna mencegah konflik kepentingan, wa guna melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahu 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.20 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.40 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.59 Tahun 2007 Perubahan atas Pemendagri No.13, Pemendagri No.54 Tahun 2010 Pelaksanaan peraturan pemerintah No.8 Tahun, Pemendagri No.32 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.13 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang prosedur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup dan substansi perencanaan pembangunan daerah; Prosedur perencanaan dan penganggaran daerah; Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan APBD; Data dan informasi; Penyelenggaraan perencanaan pembangunan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012
tata usaha negara - pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi dan berkelanjutan di kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Pengrusakan Laut, mengamanatkan
bahwa lingkungan laut Indonesia umumnya dan pengelolaan wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Barat khususnya adalah merupakan salah satu bagian lingkungan laut yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai sarana mata pencaharian kehidupan masyarakat kawasan pesisir yang perlu dikelola secara terpadu dan berkesinambungan, bahwa pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan
beserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan hidup mahluk hidup baik masa sekarang maupun masa yang akan datang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 1973, UU No.5 Tahun 1983, UU No.A 17 Tahun 1983, UU No.5 Tahun 1990, UU No.6 Tahun 1996, UU No.23 Tahun 1997, UU No.24 Tahun 1999, UU No.3 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009, UU No.45 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 1998, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.85 Tahun 1999, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2002, PP No.37 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.60 Tahun 2007, PP No.42 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Keputusan presiden RI No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.33 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Ruang lingkup; Asas, tujuan, manfaat dan prioritas; Proses pengelolaan; Kewenangan; Hak dan kewajiban masyarakat lokal; Peran lembaga swada masyarakat dan organisasi pemerintah; Peran perguruan tinggi; Koordinasi pengelolaan; Perencanaan dan program wilayah pesisir; Perencanaan dan program; Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil; Perjanjian dan jaminan lingkungan; Bencana; Pendanaan dan kerjasama; Pemantauan dan evaluasi; Penyelesaian sengketa; Penegakan hukum; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan pidana; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
21 Halaman, Lampiran: 12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012
kelautan - pengelolaan ekosistem terumbu karang (coral reff) di kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berbagai permasalahan global dan aktual
mengancam kehidupan laut dunia termasuk Indonesia pada akhirnya menyebabkan degradasi dan kehancuran ekosistem terumbu karang, wilayah laut di Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi sumberdaya terumbu karang dan biota laut yang berasosiasi dalam kesatuan ekosistemnya merupakan kekayaan alam yang bernilai ekonomis dan ekologis, sehingga diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, guna mengantisipasi terjadinya degradasi/kerusakan ekosistem terumbu karang yang lebih parah dimana proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama dan biaya tinggi, maka perlu dilakukan pengelolaan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan pembangunan serta kepentingan masyarakat di kawasan teluk jailolo dan sekitarnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (coral reef) di Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 1973, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1983, UU No.A.17 Tahun 1985, UU No.5 Tahun 1990, UU No.6 Tahun 1996, UU No.23 Tahun 1997, UU No.24 Tahun 1999, UU No.3 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.45 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 1998, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.85 Tahun 1999, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2002, PP No.37 Tahun 2002, PPNo.38 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.60 Tahun 2007, PP o.42 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Keputusan RI No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.33 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan ekosistem terumbu karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan; Asas, tujuan, dan manfaat; Pengelolaan ekosistem terumbu karang; Kelembagaan; Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan pidana; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
21 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2012
pemerintah daerah - fetival teluk jailolo kabupaten halmahera barat.
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Festival Teluk Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mendukung peningkatan potensi dalam bidang pariwisata, seni dan budaya di Kabupaten Halmahera Barat agar dapat dimanfaatkan secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan serta untuk mewujudkan terciptanya "Visit Halmahera Barat Years"maka perlu diselenggarakan kegiatan promosi dan pemasaran pariwisata, seni dan budaya sebagai agenda tahunan, pelaksanaan event tahunan festival teluk jailolo telah ditetapkan dalam kelender pariwisata nasional oleh kementrian pariwisata dan ekonomi kreatif repubik indonesia, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Festival Teluk Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1992, UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2009, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2011, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan mentri Kebudayaan dan Pariwisata No.KM/UM.001/MPK/2004, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.16 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini diatur tentang Festival Teluk Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, Lokasi dan waktu pelaksanaan; Asas, fungsi, dan tujuan; Panitia dan lingkup kegiatan; Prinsip penyelenggaran Festival Teluk Jailolo; Jenis kegiatan; Kawasan; Pendanaan; Hak, kewajiban dan larangan; Ketentuan pidana; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
10 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2011
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu ditetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakulan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
UU No. 60 Tahun 1958; UU No 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pengelolaan Keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
11 Halaman; Penjelasan: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka pemerintah daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap peraturan peraturan daerah tentang pajak daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan negara, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek pajak restoran sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pajak restoran.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.40 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negeri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.173 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.178 Tahun 1997.
Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; Wilayah pemungutan; Masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak; Surat taguhan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembentulan, pembantalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Tata cara pengambilan kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pengumutan; Ketentuan khusus; Ketentuan pidana; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21 Tahun 2005
18 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan negara, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan daerah perlu ditetapkan objek pajak reklame sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD pemerintah kabupaten halmahera barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negeri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.178 Tahun 1997.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan tarif pajak dan cara perhitungan pajak; Wilayah pemungutan; Masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pembentalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemunguan; ketentuan khusus; Ketentuan pidana; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 22 Tahun 2005
20 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 14 Tahun 2011
Pajak dan retribusi daerah - pajak penerangan jalan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam kesatuan Sistem Penyelenggaraan Negara, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.173 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.178 Tahun 1997.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak penerangan jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaa, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; Wilaayh pemungutan; Masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembentulan, Pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan khusus; Ketentuan pidana; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
18 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka pemerintah daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap peraturan daerah tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam kesatuan Sistem Penyelenggaraan Negara, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek Pajak Parkir sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.173 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.178 Tahun 1997.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pejak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; Wlayah pemungutan; Masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insenstif pemungutan; Ketentuan khusus; Ketentuan pidana; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
18 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat