PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI HALMAHERA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2016 tentang struktur organisasi perangkat daerah kabupaten halmahera barat
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat
ABSTRAK:
Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah secara optomal sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, agar dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu dilakukan penambahan jabatan struktural dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016 , Permendagri No. 13 Tahun 2016, Permendagri No. 120 Tahun 2018, Perda No. 6 Tahun 2016, Perbup No. 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah pada Inspektorat Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
PERATURAN BUPATI HALMAHERA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11.B Tahun 2020
PELAKSANAAN POLA HIDUP MASYARAKAT PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT YANG SEHAT, DISIPLIN, DAN PRODUKTIF DI TENGAH PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat.
ABSTRAK:
berdasarkan evaluasi epidemiologi, sistem kesehatan, surveilans kesehatan, situasi perekonomian dan situasi sosial di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, maka pasca Penetapan "Status Tanggap Darurat" Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat, perlu dilanjutkan dengan penerapan masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif ditengah pandemi Covid-19; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 24 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum, b.Maksud dan Tujuan c. Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi d.Penetapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 d.Peningkatan Penanganan Kesehatan e.Penyesuaian Kegiatan/Aktivitas Masyarakat f.Pengendalian Moda Transportasi g.Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan h.Pembiayaan i.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
14 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELAMJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, apabila belanja tidak terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan untuk direalokasik ke belanja tidak terduga. Bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga hasil realokasi dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019.
Perpu No. 1 Tahun 2020, Inpres No. 4 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020, Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat No. 58/KPTS/III/2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Penganggaran, Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga, Pengguna dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12.b Tahun 2020
PENGGUNAAN MASKER DAN PEMBATASAN JARAK FISIK DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH PENYAKIT MENULAR DAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.b, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Pemerintah berkewajiban melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak bagi setiap warga masyarakat untuk dapat hidup sehat lahir batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik bagi penghidupannya; untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu mewajibkan penggunaan masker dan menjaga jarak fisik dalam melakukan aktifitas; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentangPenggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penggunaan Masker d.Pembatasan Jarak e. Peran Serta Masyarakat f.Pembinaan dan Pengawasan g.Pembiayaan h.Ketentuan Sanksi i.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15.A Tahun 2020
PEDOMAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALAMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halamahera Barat
ABSTRAK:
untuk pemulihan terhadap kerugian daerah agar dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien dan akuntabel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negara Bukan Bendahara atau Pejabat lainnya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan, maka untuk menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbandaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Peraturan BPK No. 3 Taun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbandaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Pelaksanaan d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1.C Tahun 2020
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.C, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kinerja Pemerintah Daerah yang optimal, khususnya terhadap tugas pokok dan fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyebutkan SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan dan Azas c.Penerapan SOP d.Jenis Pelayanan Berdasarkan TUgas Pokok dan Fungsi e.Kebijakan dan Strategi f.Program, Kegiatan dan Indikator Kinerja g.Pembiayaan h.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
8 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 26.A Tahun 2020
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat, dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab; dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud, guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, dan disiplin, kerja keras, berani, tanggungjawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
UU No. 31 Tahun 1999; Uu No. 20 Tahun 2003.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi d.Penghargaan e.Pembiayaan f.Sanksi g.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6.B Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (aDD) KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Barat tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai dana bagi hasil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemerintah Desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa. Untuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) perlu diatur ke dalam prinsip-prinsip hemat, terarah dan terkendali yang tertuang dalam Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP 58 Tahun 2005, PP 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 120 Tahun 2018, Perda No. 6 Tahun 2016, Perda No. 8 Tahun 2016, Perda No. 11 Tahun 2019, Perbup No. 10 Tahun 2016, Perbup No. 10 Tahun 2016, Perbup No. 31 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
-
-
55
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6.A Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu sumber pendapatan desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa, maka guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa dalam menyelenggarakan otonominya secara terarah dan terkendali, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
PP No. 55 tahun 2005; PMK No. 205/PMK/07/2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pelaksanaan c.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
4 Halaman; Lampiran: 61 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11.A Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, BUpati Halmahera Barat menetapkan Perubahan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
PP 60 Tahun 2014; Permendagri No. 20 tahun 2018; PMK No. 205/PMK.07/2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentangTata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Tahapan dan Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e. Sanksi f.Ketentuan Peralihan g.Ketentuan Peralihan h.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
16 Halaman; Lampiran 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat