Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disipilin dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, serta mendukung dan melaksanakan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan pegawaii aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) maksud, tujuan dan ruang lingkup, 3) pemberian TPP, 4) kriteria dan penetapan besaran TPP, 5) prosedur pemberian TPP, 6) tim pelaksanaan penerapan TPP, 7) penilaian TPP, 8) kewajiban dan sanksi, 9) bekerja saat bencana dan/atau pandemic, 10) penganggaran, 11) penghentian pemberian TPP, 12) Force Majeu, 13) monitoring dan evaluasi, 14) ketentuan lain-lain, 15) ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
16 Hlm , Lampiran - Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07 /2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2021; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 41/PMK.07/2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 36 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana gampong dan besaran alokasi dana gampong setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) sumber dana alokasi dana gampong, 3) penetapan rincian alokasi dana gampong, 4) prioritas penggunaan dana alokasi dana gampong, 5) pengelolaan, penyaluran, pencairan dan pelaksanaan kegiatan alokasi dana gampong, 6) pelaporan dan pertanggung jawaban alokasi dana gampong, 7) pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran alokasi dana gampong, 8) sanksi, 9) kententuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Halaman : 18 Hlm , Lampiran :11 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendapatan Desa bersumber dari bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah, serta pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 36 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian besaran bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah untuk setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) prinsip penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 3) prioritas penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 4) pengelolaan, 5) pelaporan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 6) pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 7) sanksi, 8) kententuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Halaman : 17 Hlm , Lampiran :11 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, maka untuk tertib Adminstrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dilingkungan Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2021; PP Nomor 37 Tahun 2023; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 41/PMK.07/2021; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023; PMK Nomor 146 Tahun 2023; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang pedoman teknis penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024 yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong, 3) penyusunan standar belanja gampong, 4) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Halaman : 8 Hlm , Lampiran :65 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat