Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 1/E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
PENATARAN ARTHA SEJAHTERA KABUPATEN BLITA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat bagi
perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan
umum dalam bidang perbankan dan memperoleh laba
dan/ atau keuntungan bagi perusahaan dan/ atau
Pemerintah
Kabupaten
Blitar,
perlu
didukung
kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat;
b. bahwa dipandang penting dan strategis untuk
meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi terhadap
Perseroan
Terbatas
Hambangun Artha Selaras
Kabupaten Blitar melalui penyesuaian bentuk badan
hukurn dan narna;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, bentuk hukum Perseroan Terbatas
Hambangun Artha Selaras Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu disesuaikan menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah yang pembentuka..11.nya
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian
Rakyat Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa
Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1375);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun
2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7 /E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 68);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYESUAIAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB III
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
BABV
KEGIATAN USAHA
BAB VI
JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VII
MODAL
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS DAN DIREKSI
BAB IX
PENGGUNAAN LABA
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Bupati
Blitar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Kabupaten Blitar
20
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 60 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 60/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA MOJOREJO KECAMATAN WATES
ABSTRAK:
a. bahwa desa yang merupakan hasil ekspresi geografis,
sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah
dan saling terkait dengan wilayah lain mempunyai
peran
mewujudkan
cita-cita
kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
c.
bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan
penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Mojorejo Kecamatan Wates;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1038);
BATAS DESA MOJOREJO KECAMATAN WATES.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
25
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 59/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA BENDOREJO KECAMATAN UDANAWU
ABSTRAK:
a. bahwa desa yang merupakan hasil ekspresi geografis,
sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah
dan saling terkait dengan wilayah lain mempunyai
peran
mewujudkan
cita-cita
kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
c.
bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan
penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Bendorejo Kecamatan Udanawu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1038);
BATAS DESA
BENDOREJO KECAMATAN UDANAWU
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 58/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA SUMBERSARI KECAMATAN UDANAWU
ABSTRAK:
a. bahwa desa yang merupakan hasil ekspresi geografis,
sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah
dan saling terkait dengan wilayah lain mempunyai
peran
mewujudkan
cita-cita
kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
c.
bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan
penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Sumbersari Kecamatan Udanawu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1038);
BATAS DESA
SUMBERSARI KECAMATAN UDANAWU
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 57/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA SLEMANAN KECAMATAN UDANAWU
ABSTRAK:
a. bahwa desa yang merupakan hasil ekspresi geografis,
sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah
dan saling terkait dengan wilayah lain mempunyai
peran
mewujudkan
cita-cita
kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
c.
bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan
penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Slemanan Kecamatan Udanawu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1038);
BATAS DESA SLEMANAN KECAMATAN UDANAWU
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
18
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 9/B
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA GARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 88 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi J awa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 2730)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti U ndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4790);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
19. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07 /2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 415);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018
tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1852);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2018
tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
25. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Nomor 66);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor
8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Nomor 74);
28. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 121/D)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IV
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BABV
PEMERIKSAAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan
Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
112
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 8/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI
DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (5) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nornor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pernerintah Nornor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian, Pernbagian, dan Penyaluran Alokasi
Dana Desa yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024;
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Lingkungan Propinsi
Republik
Indonesia
Ka bu paten
dalam
Jawa Timur (Berita Negara
Tahun
1950
Nomor
41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia N omor 6 7 5 7);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah N omor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 /2015
ten tang Tata Cara Penundaan dan/ a tau Pemotongan
Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak
Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2055);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 ten tang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran
Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1802);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun
2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 9/E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun
2016 ten tang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 6/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 10/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 48);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor
61);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 66);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2023 Nomor 9 / A);
22. Peraturan Bupati Blitar Nomor 57 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal U sul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018
Nomor 57 /E);
23. Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 54/E);
24.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Anggota Badan
Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Purna Bhakti
Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2020 Nomor 71/E);
25. Peraturan Bupati Blitar Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
di Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2021 Nomor 25/E);
26.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 108 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2022 Nomor 108/D);
27. Peraturan Bupati Blitar Nomor 79 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2023 Nomor 79 / A);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ADD
BAB IV
PENGGUNAAN ADD
BAB V
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN ADD
BAB VI
PENGALOKASIAN UNTUK PENGHASILAN TETAP
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB VII
PENGALOKASIAN UNTUK JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN BAGI KETUA RUKUN WARGA DAN
KETUA RUKUN TETANGGA
BAB VIII
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD
BAB IX
INSTITUSI PENGELOLA ADD
BAB X
PENGELOLAAN ADD
BAB XI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XII
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII
PERUBAHAN PENGGUNAAN ADD
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
35
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 7/D
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan
Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabu paten Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaiana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 Ten tang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8.
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 68);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 Ten tang Pu sat Kesehatan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1335);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 3D);
12. Peraturan Bupati Blitar Nomor 98 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 98/D);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI UPT PUSKESMAS
BABV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Peraturan
Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 5/B
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS KETETAPAN PAJAK
BAGI DESA/KELURAHAN DAN/ ATAU WAJIB PAJAK INDIVIDUAL/BADAN
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN
DAN PERKOTAAN TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Perkotaan (PBB-P2) serta mengurangi beban masyarakat
atas penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan bagi
1. Desa/kelurahan yang melaksanakan pembentukan
basis data pajak melalui Sistem Informasi Manajemen
Objek Pajak (SISMIOP) Tahun 2022 dan 2023;
2. Desa/kelurahan yang melaksanakan pemutakhiran
Zona Nilai Tanah (ZNT) secara Massal Tahun 2023;
perlu untuk diberikan Pengurangan atas Ketetapan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran
atas pokok dan/ atau sanksi Pajak dan/ atau Retribusi
dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi
dan/ atau objek Pajak atau objek Retribusi
yang diatur dalam Peraturan Bupati;
c. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan atas
Ketetapan Pajak bagi Desa/Kelurahan dan/ atau Wajib
Pajak Individual/Badan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor
3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 66);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 8/E,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 74);
9. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tu.gas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 121/D);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PENERIMA PENGURANGAN
BAB IV
BESARAN PENGURANGAN
BAB V
PENGECUALIAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan
Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian
Stimulus atas Ketetapan Pajak Bagi Desa yang
Melaksanakan Pembentukan Basis Data Pajak melalui
Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak Tahun 2022
sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 4/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang UNIT USAHA AIR MINUM DALAM KEMASAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH
AIR MINUM TIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran
Kabupaten Blitar perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022
tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 7 /E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 68);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2023 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 71);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
NAMA, KEDUDUKAN, MODAL, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV
PENGELOLA
BABV
PERENCANAAN
BAB VI
PRODUKSI AMDK
BAB VII
STRATEGI PEMASARAN AMDK
BAB VIII
PENGENDALIAN, PENJAMINAN, DAN PENINGKATAN MUTU
AMDK
BAB IX
PENGELOLAAN MESIN DAN PERALATAN AMDK
BAB X
PENGELOLAAN PERGUDANGAN
BAB XI
PENGEMBANGAN UNIT USAHA
BAB XII
PEMBIAYAAN
BAB XIII
PELAPORAN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat