Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengelolaan rumah potong hewan dan pelayanan peredaran dan pemanfaatan hasil hutan, maka Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2013; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2014; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KPTS-I1/2003; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang perubahan di beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014, yaitu Di antara huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ia; Di antara huruf 1 dan huruf m ayat (2) Pasal 23 disisipkan 6 (enam) huruf yaitu huruf la, huruf lb, huruf lc, huruf ld, huruf le dan huruf lf; Ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf k dihapus dan di antara huruf 1 dan huruf m ayat (3) Pasal 24 disisipkan 5 (lima) huruf yakni huruf la, huruf lb, huruf lc, huruf ld dan huruf le; Ketentuan huruf g dan huruf j ayat (2) Pasal 33 diubah dan di antara huruf p dan huruf q disisipkan 6 (enam) huruf yakni huruf pa, huruf pb, huruf pc, huruf pd, huruf pe dan huruf pf; Di antara huruf m dan huruf n ayat (3) Pasal 35 disisipkan 6 (enam) huruf yakni huruf ma, huruf mb, huruf mc, huruf md, huruf me dan huruf mf; Di antara huruf m dan huruf n ayat (2) Pasal 43 disisipkan 7 (tujuh) huruf yakni huruf ma, huruf mb, huruf mc, huruf md, huruf me, huruf mf dan huruf mg serta huruf n dihapus; Di antara huruf k dan huruf 1 ayat (3) Pasal 48 disisipkan 8 (delapan) huruf yakni huruf ka, huruf kb, huruf kc, huruf kd, huruf ke, huruf kf, huruf kg dan huruf kh; Di antara huruf m dan huruf n ayat (2) Pasal 52 disisipkan 7 (tujuh) huruf yakni huruf ma, huruf, mb, huruf mc, huruf md, huruf me, huruf mf dan huruf mg; Di antara huruf k dan huruf 1 ayat (3) Pasal 57 disisipkan 7 (tujuh) huruf yakni huruf ka, huruf kb, huruf kc, huruf kd, huruf ke, huruf kf dan huruf kg; Di antara huruf j dan huruf k Pasal 61 disisipkan 7 (tujuh) huruf yakni huruf ja, huruf jb, huruf jc, huruf jd, huruf je, huruf jf dan huruf jg; Di antara huruf y dan huruf z ayat (3) Pasal 66 disisipkan 7 (tujuh) huruf yakni huruf ya, huruf yb, huruf yc, huruf yd, huruf ye, huruf yf dan huruf yg.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62111)
21 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Keputusan Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 tentang Komite Pemberdayaan Masyarakat Jakarta Masa Kerja Tahun 2015-2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembubaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2006 telah diatur mengenai organisasi dan tatalaksana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakartasejalan dengan penataan kelembagaan perangkat daerah dan lembaga non struktural serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, sehingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta perlu dibubarkan dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 227 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 2004 stdd Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2006.
PERGUB ini mengatur mengenai pembubaran LPMJ terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015 dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari LPMJ dilaksanakan oleh BPMPKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2006; dan Keputusan Gubernur Nomor 266 Tahun 2015.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Revisi tentang Organisasi dan Tata Kerja BPMPKB dan revisi Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusbanglat Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2016
pelayanan publik - hak asasi manusia - kenegaraan/ketatanegaraan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, yaitu mengubah Pasal 4 dan huruf d Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72172).
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial bagi korban bencana, maka Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2015 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah ndang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK 2008; Peraturan Menteri Sosial Nomor 128 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 stdd Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Nomor 142 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2015, yaitu Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 3a dan angka 3b, angka 6 dan angka 7 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 6a, angka 6b dan angka 6c, angka 18 dihapus, angka 19 di ubah dan di antara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 19a; Ketentuan ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah; Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 16a, Pasal 16b, Pasal 16c. Pasal 16d, Pasal 16e dan Pasal 16f; Ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 75007).
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sehingga Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas perlu diganti.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; .....
PERGUB ini mengatur tentang pakaian dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas, yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Seragam KORPRI, Pakaian Seragam Perlindungan Masyarakat, dan Pakaian Dinas Lapangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas; Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2013 tentang Tanda Pengenal; Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas; dan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernnur tentang tanda pengenal dinas
62 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2016
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2011 tentang Standar Biaya telah ditetapkan besaran Honorarium Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Standar Biaya;
bahwa sesuai perubahan situasi dan kondisi, maka Peraturan Gubernur Nomor 82Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2011 tentang Standar Biaya perlu disesuaikan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 ; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.108/MEN/VI/2004 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
Standar Biaya merupakan satuan biaya berupa harga satuan yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA SKPD/UKPD., mencakup:
a. Uang Lembur Pegawai Non PNS ; b. Makan Lembur untuk Pegawai dan Pegawai Non PNS; c. Uang Transpor Kegiatan Dalam Kota; d. Makan dan Minum Rapat, Sosialisasi, Bimbingan Teknis; dan e. Belanja Jasa Tenaga Ahli/lnstruktur/Narasumber dan Belanja Jasa Konsultan.
yang berfungsi sebagai: a. Batas Tertinggi ( merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui) ; atau b. Estimasi (perkiraan besaran biaya yang boleh dilampaui dengan mempertimbangkan : a. harga pasar; b. proses pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. ketersediaan alokasi anggaran; dan d. prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas serta prinsip kepatuhan, kewajaran dan kepatutan.).
Perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban standar biaya kegiatan SKPD/UKPD dilakukan berdasarkan prinsip : a. Efisiensi; b. Efektivitas; c. Terukur; d. Akuntabel; e. Transparan; dan f. Tertib administrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2011 tentang Standar Biaya
tidak ada
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62102)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penyiapan, pelatihan dan pengembangan produktivitas tenaga kerja, maka Peraturan
Gubernur, Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Gubernur Nomor 229 Tahun 2014, yaitu menyisipkan 1 (satu) huruf di antara huruf c dan huruf d ayat (3) Pasal 9 yakni huruf ca; menyisipkan 6 (enam) huruf di antara huruf g dan huruf h ayat (2) Pasal 13 yakni huruf ga, huruf gb, huruf gc, huruf gd, huruf ge dan huruf gf; menyisipkan 6 (enam) huruf di antara huruf f dan huruf g ayat (3) Pasal 16 yakni huruf fa, huruf fb, huruf fc, huruf fd, huruf fe dan huruf ff; menyisipkan 5 (lima) huruf di antara huruf n dan huruf o ayat (2) Pasal 18 yakni i huruf na, huruf nb, huruf nc, huruf nd dan huruf ne; menyisipkan 5 (lima) huruf di antara huruf o dan huruf p ayat (3) Pasal 20 yakni huruf oa, huruf ob, huruf oc, huruf od.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62102)
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang merupakan salah satu persyaratan administratif penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dan indikator akuntabilitas kinerja guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/V11/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/11/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1099/Menkes/SK/VI/2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai SPM, acuan Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, yang terdiri dari jenis pelayanan, indikator kinerja dan target; pelaksanaan; dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
18 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan telah diatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dan dengan telah diaturnya Kelurahan pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu secara khusus dalam Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan perkembangan kondisi saat ini, maka perlu disempurnakan dan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014, yaitu menghapus Pasal 1 Angka 10, 12, 14 dan 16 dan mengubah Angka 17, 18, 19, 20; mengubah Pasal 8 huruf i, menyisipkan 1 (satu) huruf di antara huruf i dan j yakni huruf ia dan menyisipkan 1 (satu) huruf diantara huruf n dan huruf p Pasal 8 yakni huruf na; mengubah Pasal 15 ayat (1); mengubah Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3); mengubah Pasal 23, dan mengubah Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian
a. Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72131);
b. Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 Peraturan Gubernur Nomor 222 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62095);
c. Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Gubernur Nomor 236 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62109);
d. Pasal 41 Peraturan Gubernur Nomor 240 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62113);
e. Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62114); dan
f. Pasal 25 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62117);
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2015 telah diatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan dalam ketentuan Pasal 74 terdapat kesalahan pencabutan pasal sehingga perlu disempurnakan dan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 74 Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 62182).
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa ketentuan, yaitu Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan
Pemuda (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72131); Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 Peraturan Gubernur Nomor 222 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62095); Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Gubernur Nomor 236 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan
(Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62109); Pasal 41 Peraturan Gubernur Nomor 240 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62113); Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62114); dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014
Nomor 62117).
4 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat