Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 130, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KI-JUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72073
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Pergub No. 409 Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 33 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 34 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 1 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; serta Pergub No. 409 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang jenis aktivitas kerja sebagai unsur perhitungan tunjangan kinerja daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 217 Tahun 2015 dan PERGUB No. 247 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 26 hlm, termasuk 23 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 129, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72072
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Akta Jual Beli dan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Penjualan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam proses serah terima pemindahtanganan BMD dalam bentuk penjualan perlu dilakukan penataan administrasi secara baik dan terkoordinasi melalui dokumen BAST; dalam rangka percepatan dan efektivitas proses pemindahtanganan barang, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan AJB dan BAST kepada Kepala Badan Pengelola Aset Daerah dan Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota/Kabupaten Administrasi; serta sesuai ketentuan Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan AJB dan BAST Pemindahtanganan BMD Dalam Bentuk Penjualan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2016; serta Perda No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan; penandatanganan AJB dan BAST; serta pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Terhadap AJB dan BAST pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMD yang telah ditandatangani sebelum berlakunya PERGUB ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Dalam hal terdapat AJB dan BAST pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMD yang masih dalam proses, maka harus mengikuti ketentuan dalam PERGUB ini.
PERGUB ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKewarganegaraan dan ImigrasiTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 128, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72071
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan penanganan pengaduan masyarakat, diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian penanganan pengaduan pada SKPD/UKPD dan/atau BUMD melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) yang terintegrasi pada sistem aplikasi Jakarta Smart City, perlu menetapkan Pergub tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 250 Tahun 2016; Pergub No. 265 Tahun 2016; serta Pergub No. 306 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengguna dan pengelola; pelaksanaan/pengelolaan tindak lanjut pengaduan; evaluasi; pembinaan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
PERGUB ini terdiri atas 20 hlm, termasuk 12 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 127 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPendidikanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Prosedur Pendirian, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012
Nomor 102)
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pendidikan - Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 127, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 55012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 20 14 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pendirian, perubahan dan penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017
PERGUB ini mengatur tentang prosedur pendirian, perubahan dan penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, antara lain kewenangan pendirian dan penutupan, kategori perubahan satuan pendidikan, bentuk penutupan satuan pendidikan, persyaratan dan tata cara pengajuan izin pendirian satuan pendidikan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 102)
25 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 126, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pengenaan 0% (nol persen) atas jual beli, pemberian hak baru dan hibah untuk pertama kali untuk percepatan pelayanan, Pergub No. 193 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 262 Tahun 2016; serta Pergub No. 297 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang pengenaan 0% (nol persen); dokumen persyaratan; serta mekanisme pengajuan permohonan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 193 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini juga mengatur terhadap permohonan pembebasan 100% (seratus persen) dan/atau pengenaan 0% (nol persen) yang diajukan sebelum berlakunya PERGUB ini, proses penyelesaiannya mengacu pada PERGUB No. 193 Tahun 2016 dan terhadap pemberian pembebasan 100% (seratus persen) dan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pembebasan dan/atau pengenaan terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Pergub No. 193 Tahun 2016, maka pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB menjadi terutang. BPHTB terutang diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
PERGUB ini terdiri atas 9 hlm, termasuk 1 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 125, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 51033
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2017, Tahap I
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya permohonan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diajukan oleh wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, agen pemegang merek atau importir umum atas jenis dan merek kendaraan bermotor tahun pembuatan 2017 yang data jenis, merek dan tipenya belum tercantum dalam Lampiran Pergub No. 81 Tahun 2017, maka perlu penetapan dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 28 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2010; serta Pergub No. 81 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN KB yang belum tercantum dalam Lampiran Pergub No. 81 Tahun 2017, Tahap I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
PERGUB ini terdiri atas 5 hlm, termasuk 2 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2017
PIUTANG PBB - KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 124, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berakhirnya masa berlaku Pergub No. 103 Tahun 2016 dan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengajukan permohonan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 untuk tahun-tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Pergub tentang Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 untuk Tahun Pajak Sebelum Pengelolaan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 213/PMK.07/2010 dan No. 58 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 262 Tahun 2016; serta Pergub No. 297 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang besarnya keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2; serta tata cara pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
Dalam hal diperlukan penyesuaian sistem Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Bidang Teknologi Informasi diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkannya PERGUB ini.
PERGUB ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 123 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 213 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kebutuhan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 75031)
Kependudukan dan Perkawinan-Lingkungan Hidup-Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 123, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak dan standardisasi sarana dan prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 stdd Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 perlu disempurnakan dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 stdd Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri- Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman bagi SKPD/UKPD, lembaga terkait dan masyarakat dalam merencanakan dan mengadakan kebutuhan prasarana dan sarana pada RPTRA, termasuk kebutuhan sumber daya manusia pada layanan kegiatan anak, masyarakat, dan kebencanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak; Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak; Peraturan Gubernur Nomor 213 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kebutuhan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
23 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 63 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Gubernur Bidang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
TATA RUANG - PERUMAHAN - PEMUKIMAN - infrastruktur
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 122, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72070
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur mengenai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan
perkembangan keadaan, maka perlu disempurnakan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturthn Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 286 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 287 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2017
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 121, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72069
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Pengelolaan Taman Hiburan Lokasari Eks Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 247 Tahun 2016, telah diatur mengenai pembubaran Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari dan dalam rangka menjamin kepastian hukum pengelolaan
Taman Hiburan Lokasari pasca pembubaran Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari, maka perlu pengaturan masa transisi dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Masa transisi pengelolaan Taman Hiburan Lokasari eks Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari terhitung mulai 1 Juli 2017 sampai dengan paling lambat 31 Desember 2017 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dan dilaksanakan oleh BPAD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2017.
5 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat