Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan_Peraturan Gubernur Nomor 275 Tahun 2016 telah diatur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, dan untuk rnenyesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan saat ini, Peraturan Gubernur No. 275 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 97 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai susunan organisasi Dinas Sosial yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Suku DInas Kota, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tugas masing-masing organisasi tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 275 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial
1. Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ; 2. Peraturan Gubernur mengenai Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reforrnasi birokrasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional pada Dinas Sosial diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyampaian Data, Dokumen Dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akuntabilitas kinerja Badan Usaha Milik Daerah, perlu penyampaian data, dokumen dan laporan kepada Gubernur/ Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyampaian Data, Dokumen dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah secara Elektronik;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 stdtd UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdtd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2007; Kepgub No. 71 Tahun 2003; Kepgub No. 96 Tahun 2004; Pergub No. 181 Tahun 2014; Pergub No. 175 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai jenis data, dokumen dan laporan BUMD, serta tata cara penyampaian, verifikasi dan batas waktu penyampaian. BUMD dapat menyampaikan data, dokumen dan laporan kepada Gubernur secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 ,NOMOR 62007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (4), Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (3), Pasal 30, Pasal 33, Pasal 35 ayat (5), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 58 ayat (7), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdtd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2012; Permen Pariwisata No. 18 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 269 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengaturan penyelenggaraan usaha pariwisata, diantaranya mengenai bidang usaha pariwisata, permodalan dan bentuk usaha, pendaftaran usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, pajak daerah, dan sanksi administratif bagi pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
1. Keputusan Gubernur Nomor 1944 Tahun 1987 tentang Ketentuan Penyelengaraan Pertunjukan Temporer; 2. Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
43 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 12008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan dan Keputusan Gubernur Nomor 40 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 142 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 161 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai bentuk dan waktu pemberian penghargaan kepada PNS, persyaratan dan tata cara pengusulan pemberian penghargaan, serta pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Keputusan Gubernur Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang Mempunyai Masa Kerja 15 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun atau Lebih pada Pemerinta.h Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 21005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan serta mempertimbangkan hasil perundingan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018.
UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 78 Tahun 2015, Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No. 34 tahun 2011, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/ MEN/ 2001, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, PERDA No. 6 Tahun 2004, PERDA No. 5 Tahun 2016, PERGUB No. 59 Tahun 2005, PERGUB No. 271 Tahun 2016, PERGUB No. 182 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai upah minimum sektoral provinsi, khususnya untuk :
sektor kimia, energi dan pertambangan
sektor logam, elektronik dan mesin
sektor otomotif
sektor asuransi dan perbankan
sektor makanan dan minuman
sektor farmasi dan kesehatan
sektor tekstil, sandang dan kulit
sektor pariwisata
sektor telekomunikasi
sektor retail, dan
sektor bangunan dan pekerjaan umum
Peraturan ini disertai lampiran yang berisi besaran upah minimum sektoral tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 102 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN BIAYA KHUSUS UNTUK KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2009 telah diatur mengenai Pendelegasian Wewenang dan Prosedur Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu
disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2017, PERDA No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti pegawai negeri sipil.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pejabat Yang Berwenang
Bab III : Cuti
Bab IV : Tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti
Bab V : Pelaporan dan monitoring
Bab VI : Ketentuan Penutup
Lampira I- IV
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
20 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 191 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 137 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
APBD – KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan besaran biaya kegiatan fasilitasi dan dukungan teknis dalam
menggerakkan peran serta lembaga kemasyarakatan di bidang kesatuan bangsa dan politik sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah: UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, PMK No. 49/PMK.02/2017, PERDA No. 5 Tahun 2007, PERGUB No. 102 Tahun 2011 std terakhir dengan PERGUB No. 191 Tahun 2016, PERGUB No. 142 Tahun 2013 stdd PERGUB No. 161 Tahun 2014, PERGUB No. 258 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 102 Tahun 2011, yaitu mengubah Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 9, angka 11, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24 dan angka 25; dan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 191 Tahun 2016.
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGU ini adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 25 tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 1994, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 tahun 2011, PP No. 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No. 34 tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No. 63 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013, PERDA No. 5 Tahun 2016, PERGUB No. 409 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Pergub No. 409 Tahun 2016, yaitu ketentuan Pasal 54.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72305).
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72084)
APBD - TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 Tentang Tenaga Ahli Dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Berrdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 telah diatur mengenai Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERGUB No. 152 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Pergub No. 152 Tahun 2017, yaitu ketentuan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72084).
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 12004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
ABSTRAK:
berdasarkan untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi diperlukan pedoman penyelenggaraan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 7 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 97 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERGUB No. 265 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Dinas Kominfotik dan seluruh SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan persandian untuk pengamanan informasi.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III : Kebijakan dalam Penyelenggaraan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah
Bab IV : Penataan Pola Hubungan Komunikasi Sandi
Bab V : Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Milik Pemerintah Daerah
Bab VI : Pengelolaan Sumber Daya Persandian Untuk Pengamanan Informasi
Bab VII : Penyelenggaraan Operasional Dukungan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
Bab VIII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
13 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat